Pemidanaan Tindakan Penagihan Utang Disertai Kekerasan dan Perusakan oleh Rentenir
15/08/22Oleh : aji***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ibu saya memiliki hutang di rentenir
Rentenir itu menagih ibu saya dengan kata kasar perusakan dan mendorong ibu saya sampai jatuh
Apakah kasus ini bisa di pidanakan
Terima kasih atas pertanyaan saudara aji* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas kesediaan Saudara Ajis berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dalam hal ini dapat di pidanakan termasuk ke dalam perbuatan Penganiayaan, apabila bicara subjek orang dengan perbuatan mengakibatkan orang terluka terlepas dari rentenir tersebut menagih hutang, karena rentenir termasuk ke dalam ranah perdata tentang utang piutang dan tidak bisa dibawa ke ranah hukum atas rentenir jika di bawa ranah pidana.
Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!