Pemidanaan Tindakan Penagihan Utang Disertai Kekerasan dan Perusakan oleh Rentenir

15/08/22

Oleh : aji***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ibu saya memiliki hutang di rentenir Rentenir itu menagih ibu saya dengan kata kasar perusakan dan mendorong ibu saya sampai jatuh Apakah kasus ini bisa di pidanakan

Terima kasih atas pertanyaan saudara aji* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terimakasih atas kesediaan Saudara Ajis berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dalam hal ini dapat di pidanakan termasuk ke dalam perbuatan Penganiayaan, apabila bicara subjek orang dengan perbuatan mengakibatkan orang terluka terlepas dari rentenir tersebut menagih hutang, karena rentenir termasuk ke dalam ranah perdata tentang utang piutang dan tidak bisa dibawa ke ranah hukum atas rentenir jika di bawa ranah pidana. Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!