Prosedur Pemanggilan Sidang pada Gugatan Cerai Ghaib Akibat Kesalahan Penulisan Alamat Domisili

15/08/22

Oleh : Fau***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Yth, Saya sedang menggugat cerai ghoib, tetapi alamat domisili yg tertera RW nya salah penulisan. Apakah pada saat mau mengirim surat panggilan sidang akan ditelpon dahulu ke nomer yg sudah terdaftar? Jika memang tidak ditemukan alamatnya apakah akan dikonfirmasi lewat telpon? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fau*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Fauzia kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang gugatan cerai ghoib. Dalam kasus yang anda sampaikan diketahui bahwa telah terjadi kesalahan penulisan alamat anda terkait kesalahan No RW dalam surat gugatan cerai ghoib anda sehingga kami berasumsi anda mengkhawatirkan gugatan tersebut tidak dapat diproses. Gugatan cerai yang anda ajukan adalah gugatan cerai ghoib yang merupakan gugatan yang diajukan pada pengadilan agama oleh istri yang menggugat cerai suaminya, yang mana hingga saat diajukan gugatan tersebut, alamat ataupun keberadaan suami tidak jelas atau tidak diketahui. Gugatan cerai ghoin merupakan kasus perceraian yang terjadi untuk pasanagan yang beragama Islam. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 73 UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 20 ayat 2, Pasal 27 PP No 9 Tahun 1975, dan Pasal 139 Kompilasi Hukum Islam. Terkait dengan permasalahan yang anda sampaikan, dapat kami jelaskan bahwa menurut M Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan menjelaskan bahwa terdapat beberapa sumber dokumen atau akta yang dapat dijadikan sumber alamat yang legal: • Bagi perorangan (physical person), dapat diambil dari KTP, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan KK (Kartu Keluarga); • Bagi perseroan (legal entity), dapat diambil dari NPWP, Anggaran Dasar, Izin Usaha atau dari papan nama. Menurut Yahya, alamat yang diambil dari dokumen atau akta, sah menurut hukum. Oleh karena itu, pencantuman alamat yang didasarkan dari sumber alamat itu, tidak dapat diajukan bantahan. Masih bersumber dari buku yang sama, M. Yahya Harahap menjelaskan apabila terjadi perubahan alamat tergugat sesudah gugatan diajukan penggugat, sehingga alamat yang disebut dalam gugatan berbeda dengan tempat tinggal riil tergugat, maka: • tidak mengakibatkan gugatan cacat formil, sehingga perubahan dan perbedaan alamat itu, tidak memengaruhi keabsahan gugatan; • oleh karena itu, tergugat tidak dapat menjadikan hal itu sebagai dasar bantahan atau eksepsi agar gugatan dinyatakan salah alamat, atau untuk dijadikan dasar alasan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Dengan demikian jika hal tersebut terjadi tentunya majelis hakim akan mencocokan data yang tertera dalam gugatan dengan berkas-berkas dokumen yang anda lampirkan diantaranya Fotocopy KTP, Fotocopy buku nikah, surat keterangan ghoib dari kelurahan (RT/RW setempat) atau dapat pula dengan mengkonfirmasi langsung anda selaku penggugat melalui telpon sehingga anda tidak perlu khawatir berkas gugatan cerai ghoib anda tetap akan diproses dan tidak dapat dijadikan alasan gugatan tidak dapat diterima. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) - UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama - PP No 9 Tahun 1975 Peraturan Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan - Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!