Ancaman Pelaporan Pidana atas Dugaan Penipuan dalam Hubungan Perselingkuhan dan Potensi Sanksi Hukum bagi Pria yang Mengakhiri Hubungan
15/08/22
Oleh : Yos***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Dear Bpk/Ibu di tmpt Perknalkan sya Yos saya dsini mau sharing trkait masalah yg sedang sya hadapi saat ini.
Posisi kasusny adalah bgini saya pny pasangan yg memang sudah saya jalin slama 8 taun dn sbntr lg kami akan menikah. Namun di satu sisi saya slingkuh dngn seorang wanita, hub sya dngn wanita ini tdk hny skedar biasa mlainkan sudah lebih dn kami jalan slama 8 bulan. Namun ap yg kami lakukan itu bkn krna paksaan mlainkan mau sama mau mlakukannya. Lalu bbrp minggu lalu sya ktauan slingkuh oleh tunangan sya dn mnta udh di slesaikan dngn wanita slingkuhan sya. Namun scra sisi wanita ini dia tdk trima krna mrasa di rugikan, mrasa di tipu, intiny tdk trima dngn keadaan yg trjdi krna wanita ini tauny sya single dn blm ad calon. Nah wanita ini mngancam sya ingin mlaporkan ke hukum dn pengacaranya dngn tuntutan pnipuan. Dia jg blng mau nuntut sya krna sya udh bohongin dia dn mnta prtanggung jwban yg sudah kami lakukan bersama (posisi tdk hamil). Sya dsini hny ingin tau apakah sya akan di penjara jika di laporkan or ada hukum ap yg bs mnjatuhkan sya? Sya dsini brtny bkn krna sya ktika misal tau gk bs hukum dsbny nyantai2 aja tp jujur sya panik n takut dn bingung. Krna wanita ini mrasa udh trlanjur cinta sdangkan sya tdk mrasakan prasaan apapun trhadap wanita ini. Jika sya misalkan bereskan scra kekeluargaan sya pun tdk akan d restuin dn mngkin bs jd mnikah namun gk lama cerai. Mnurut bpk ibu gmn?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yos kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian bunyi ketentuan Pasal 1 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan. Undang-undang tentang Perkawinan menentukan batas umur untuk kawin baik bagi pria maupun bagi wanita, ialah 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan 16 (enam belas) tahun bagi wanita.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Perubahan tersebut adalah mengubah Pasal 7. Adapun bunyi ketentuan Pasal 7 yang diubah sebagai berikut :
Pasal 7
1. Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
2. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
3. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
4. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
Berdasarkan ketentuan di atas, maka usia minimal untuk melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan
Terkait pidana selingkuh, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur secara khusus adanya sanksi hukum pidana bagi pasangan suami istri yang selingkuh atau melakukan perzinaan. Pasal 284 ayat (1) KUHP berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Namun mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Berdasarkan penjelasan di atas, apabila dilihat dari kasus yang Bapak hadapi, maka status Bapak masih dalam masa pertunangan, belum masuk ke dalam ikatan perkawinan. Yang dapat dijerat dengan pasal perzinaan adalah mereka yang berada dalam ikatan perkawinan sesuai dengan UU Perkawinan. Namun perlu juga dicermati untuk usia perempuan yang Bapak ajak berselingkuh, apabila usianya masih masuk ke dalam usia anak, maka Bapak dapat dijerat dengan pidana.
Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak, sanksi pidana yang dapat diterapkan terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur sesuai dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo. UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , khususnya Pasal 81 terdiri dari:
1. Pidana penjara dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun.
2. Pidana denda paling banyak dalam Undang-undang Perlindungan Anak mencapai Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sampai Rp. 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah ).
Dengan adanya UU Perlindungan Terhadap Anak khususnya yang diatur di dalam Pasal 81 tersebut, maka pelaku persetubuhan terhadap anak dapat dijerat pidana. Sebaiknya untuk menyelesaikan permasalahan yang Bapak hadapi, sebisa mungkin dibicarakan secara kekeluargaan, sehingga masing-masing pihak dapat menerima dengan baik.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan
Terimakasih telah menggunakan layanan konsultasi hukum gratis dari BPHN. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk menyampaikan kembali detail atau kronologis pertanyaan agar dapat dijawab oleh Penyuluh Hukum kami.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!