Pembagian Waris Ibu Meninggal dan Ayah Menikah Lagi bagi Anak dari Pernikahan Pertama

15/08/22

Oleh : fra***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
seorang ibu meninggal dan ayah menikah lagi, bagaimana hukum waris nya? saya adalah anak dari pernikahan pertama ayah dan saya 3 bersaudara, 2 perempuan dan 1 laki-laki bagaimana cara perhitungan hukum waris nya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara fra*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pertanyaan saudara dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Ibu saudara sudah meninggal 2. Bapak saudara menikah kembali 3. Saudara anak dari pernikahan pertama bapak saudara. Terdiri dari 2 perempuan dan 1 laki-laki Pertanyaan saudara kepada kami, bagai mana perhitungan warisannya Dalam pemasalahan hukum saudara, Saudara tidak menjelaskan apakah ayah saudara, dengan pernikahan kedua memiliki anak atau tidak. Jadi kami berasumsi dari pernikahan kedua ayah saudara tidak memiliki anak. Berikutnya saudara juga tidak menjelaskan agama yang dianut orang tua saudara. Karena saudara tidak memberikan informasi kepada kami tentang agama orang tua dan saudara, maka kami akan menjelaskan pembagian waris berdasarkan hukum perdata (bagi orang yang tidak beragama islam) dan pembagian waris berdasarkan kompilasi hukum islam( bagi yang beragama islam). Sebelum membahas harta warisan, penting untuk diketahui bahwa terdapat 2 jenis harta dalam perkawinan, yaitu: (Pasal 35 dan 36 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang a. Harta bawaan: yakni harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Harta bawaan ini berada di bawah penguasaan masing-masing, dalam arti merupakan milik pribadi masing-masing suami-istri, sepanjang para pihak tidak menentukan lain. b. Harta bersama: yakni harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Terhadap harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Pada prinsipnya, bila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, dalam hal ini yaitu hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lainnya. (Pasal 37 UU Perkawinan) Merujuk pada ketentuan tersebut, berarti bagi yang beragama Islam berlaku ketentuan pembagian harta bersama menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, dapat tunduk pada ketentuan dalam Pasal 128 KUH Perdata yang menerangkan: Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan istri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu. Lalu, dalam kondisi apa harta bersama dianggap bubar. Menurut Pasal 126 KUH Perdata, harta bersama bubar demi hukum salah satunya karena kematian. Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam hal istri meninggal, maka suami berhak atas separuh harta bersama sebagai bagian miliknya, sedangkan sisanya menjadi harta yang diwariskan kepada ahli waris istri. Namun demikian, patut diperhatikan bahwa ketentuan di atas tidak berlaku jika kedua belah pihak semasa hidupnya pernah memperjanjikan pisah harta bersama atau menggabungkan harta bawaan di dalam suatu perjanjian perkawinan. Sekarang kami akan menjelaskan ketentuan mengenai waris dalam BW/KUHPerdata diatur dalam Bab XII Buku II KUH Perdata. Yaitu di Pasal 830 KUHPerdata yang mengatur bahwa harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian dan Pasal 832 KUH Perdata menyatakan: “Menurut undang- undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.  Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”   Lebih lanjut menurut Pasal 852 KUH Perdata: “Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orang tua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang" Bahwa menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya. Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu: 1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata). 2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris 3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris 4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.   Mengapa ahli waris dibagi ke dalam 4 golongan ini. Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada. Pembagian waris berdasarkan penjelasan pasal diatas, tidak membedakan jenis kelamin dan umur sehingga pembagian warisannya jumlah nya sama. Jika ibu saudara meninggal, maka yang berhak atas warisan berdasarkan hukum perdata adalah : 1. Ayah saudara 2. Anak kandung simayit (ibu saudara), Terdiri dari 2 perempuan dan 1 laki-laki Jadi harta tersebut terdiri dari harta bersama dan harta warisan. maka suami berhak atas separuh harta bersama sebagai bagian miliknya, sedangkan sisanya menjadi harta yang diwariskan kepada ahli waris (ayah saudara dan anak kandung simayit.) Jumlah pembagian waris dalam hukum perdata, jumlah sama besar. Selanjutnya kami akan menjelaskan pembagian waris berdasarkan Hukum Waris Islam Bahwa berdasarkan hukum waris Islam, mengenai hukum kewarisan telah diatur dalam Buku II Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, diatur : Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Pembagian waris berdasarkan hukum islam. Menurut Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) kelompok ahli waris digolongkan berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan. Untuk Waris Islam, terdapat Firman Allah dalam Al-Qur’an yang artinya "bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan," menunjukkan hukum-hukum sebagai berikut: a. Apabila pewaris (orang yang meninggal) hanya mempunyai seorang anak laki- laki dan seorang anak perempuan, maka harta peninggalannya dibagi untuk keduanya. Anak laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan satu bagian. b. Apabila ahli waris berjumlah banyak, terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka bagian untuk laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan. c. Apabila bersama anak (sebagai ahli waris) ada juga ashhabul furudh, seperti suami atau istri, ayah atau ibu, maka yang harus diberi terlebih dahulu adalah ashhabul furudh. Setelah itu barulah sisa harta peninggalan yang ada dibagikan kepada anak. Bagi anak laki-laki dua bagian, sedangkan bagi anak perempuan satu bagian. d. Apabila pewaris hanya meninggalkan satu anak laki-laki, maka anak tersebut mewarisi seluruh harta peninggalan. Meskipun ayat yang ada tidak secara sharih (tegas) menyatakan demikian, namun pemahaman seperti ini dapat diketahui dari kedua ayat yang ada. Bunyi penggalan ayat yang dikutip sebelumnya rnenunjukkan bahwa bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak perempuan. Kemudian dilanjutkan dengan kalimat (artinya) "jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta". Dari kedua penggalan ayat itu dapat ditarik kesimpulan bahwa bila ahli waris hanya terdiri dari seorang anak laki-laki, maka ia mendapatkan seluruh harta peninggalan pewaris. e. Adapun bagian keturunan dari anak laki-laki (cucu pewaris), jumlah bagian mereka sama seperti anak, apabila sang anak tidak ada (misalnya meninggal terlebih dahulu). Sebab penggalan ayat (artinya) "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu", mencakup keturunan anak kandung. Inilah ketetapan yang telah menjadi ijma'. Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah : ( pasal 176-182 KHI) A. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. B. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. C. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. D. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. E. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. F. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. G. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki- laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. H. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. I. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. J. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan. maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan Sementara itu, Inpres KHI lebih mendetail dalam mengatur pembagian harta gono- gini kepada suami atau istri yang ditinggal mati pasangannya. Pada pasal 96 disebutkan bahwa ketika terjadi cerai mati, maka setengah dari seluruh harta bersama merupakan hak dari pasangan yang hidup lebih lama dan setengah lagi merupakan harta warisan. Hanya saja, masih menurut Inpres KHI, pembagian harta bersama akibat cerai mati itu tidak bisa secara langsung dilakukan. Pembagian ini masih harus disertai dengan kepastian kematian yang hakiki atau kepastian kematian secara hukum berdasarkan putusan pengadilan. Bedasrkan penjelasan pasal Kompilasi Hukum Islam (KHI) jika orang tua saudara meninggal, maka yang berhak atas harta warisan adalah : 1. Orang tua dari ibu saudara (kakek dan nenek saudara dari pihak ibu saudara), 2. Anak kandung si mayit, terdiri dari : Terdiri dari 2 perempuan dan 1 laki-laki (Besaran bagian warisan mereka lihat pasal 176-182 KHI diatas.) 3. Ayah saudara. Saran kami sebaiknya setelah ibu saudara meningga, sebaiknya harta warisan harus secepatnya di bagikan agar terhindar masalah di kemudian hari. Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata(Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau KUHPerdata, Staatsblad 1847 No. 23) 2. Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991) 3. Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!