Pembagian Waris Ibu Meninggal dan Ayah Menikah Lagi bagi Anak dari Pernikahan Pertama
15/08/22Oleh : fra***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
seorang ibu meninggal dan ayah menikah lagi, bagaimana hukum waris nya?
saya adalah anak dari pernikahan pertama ayah dan saya 3 bersaudara, 2 perempuan dan 1 laki-laki bagaimana cara perhitungan hukum waris nya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara fra*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pertanyaan saudara dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Ibu saudara sudah meninggal
2. Bapak saudara menikah kembali
3. Saudara anak dari pernikahan pertama bapak saudara. Terdiri dari 2 perempuan
dan 1 laki-laki
Pertanyaan saudara kepada kami, bagai mana perhitungan warisannya
Dalam pemasalahan hukum saudara, Saudara tidak menjelaskan apakah ayah saudara,
dengan pernikahan kedua memiliki anak atau tidak. Jadi kami berasumsi dari
pernikahan kedua ayah saudara tidak memiliki anak. Berikutnya saudara juga tidak
menjelaskan agama yang dianut orang tua saudara. Karena saudara tidak memberikan
informasi kepada kami tentang agama orang tua dan saudara, maka kami akan
menjelaskan pembagian waris berdasarkan hukum perdata (bagi orang yang tidak
beragama islam) dan pembagian waris berdasarkan kompilasi hukum islam( bagi yang
beragama islam).
Sebelum membahas harta warisan, penting untuk diketahui bahwa terdapat 2 jenis harta
dalam perkawinan, yaitu: (Pasal 35 dan 36 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang
a. Harta bawaan: yakni harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta
benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Harta bawaan
ini berada di bawah penguasaan masing-masing, dalam arti merupakan milik
pribadi masing-masing suami-istri, sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
b. Harta bersama: yakni harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Terhadap
harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Pada prinsipnya, bila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama diatur
menurut hukumnya masing-masing, dalam hal ini yaitu hukum agama, hukum adat,
dan hukum-hukum lainnya. (Pasal 37 UU Perkawinan) Merujuk pada ketentuan
tersebut, berarti bagi yang beragama Islam berlaku ketentuan pembagian harta bersama
menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sedangkan bagi yang beragama selain Islam,
dapat tunduk pada ketentuan dalam Pasal 128 KUH Perdata yang menerangkan:
Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami
dan istri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal
barang-barang itu.
Lalu, dalam kondisi apa harta bersama dianggap bubar. Menurut Pasal 126 KUH
Perdata, harta bersama bubar demi hukum salah satunya karena kematian. Dari
ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam hal istri meninggal, maka suami
berhak atas separuh harta bersama sebagai bagian miliknya, sedangkan sisanya menjadi
harta yang diwariskan kepada ahli waris istri. Namun demikian, patut diperhatikan
bahwa ketentuan di atas tidak berlaku jika kedua belah pihak semasa hidupnya pernah
memperjanjikan pisah harta bersama atau menggabungkan harta bawaan di dalam suatu
perjanjian perkawinan.
Sekarang kami akan menjelaskan ketentuan mengenai waris dalam BW/KUHPerdata
diatur dalam Bab XII Buku II KUH Perdata. Yaitu di Pasal 830 KUHPerdata yang
mengatur bahwa harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila
terjadinya suatu kematian dan Pasal 832 KUH Perdata menyatakan: “Menurut undang-
undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah
menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang
hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.
Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka
semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang
orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”
Lebih lanjut menurut Pasal 852 KUH Perdata: “Anak-anak atau keturunan-keturunan,
sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para
orang tua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka
selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran
yang lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi
kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat
pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi
pancang"
Bahwa menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok
Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak
mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi
dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka
itulah yang bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan
anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota
keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua
tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya. Berdasarkan prinsip tersebut, maka
yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan
pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek,
atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam
kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu:
1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852
KUHPerdata).
2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak
ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris,
saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam
dihitung dari pewaris.
Mengapa ahli waris dibagi ke dalam 4 golongan ini. Golongan ahli waris ini
menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya,
ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli
waris golongan I masih ada. Pembagian waris berdasarkan penjelasan pasal diatas,
tidak membedakan jenis kelamin dan umur sehingga pembagian warisannya jumlah
nya sama.
Jika ibu saudara meninggal, maka yang berhak atas warisan berdasarkan hukum
perdata adalah :
1. Ayah saudara
2. Anak kandung simayit (ibu saudara), Terdiri dari 2 perempuan dan 1 laki-laki
Jadi harta tersebut terdiri dari harta bersama dan harta warisan. maka suami berhak
atas separuh harta bersama sebagai bagian miliknya, sedangkan sisanya menjadi harta
yang diwariskan kepada ahli waris (ayah saudara dan anak kandung simayit.) Jumlah
pembagian waris dalam hukum perdata, jumlah sama besar.
Selanjutnya kami akan menjelaskan pembagian waris berdasarkan Hukum Waris Islam
Bahwa berdasarkan hukum waris Islam, mengenai hukum kewarisan telah diatur dalam
Buku II Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Bahwa berdasarkan
Pasal 171 huruf c KHI, diatur : Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal
dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris,
beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Pembagian waris berdasarkan hukum islam. Menurut Pasal 174 ayat (1) Kompilasi
Hukum Islam (“KHI”) kelompok ahli waris digolongkan berdasarkan hubungan darah
dan hubungan perkawinan. Untuk Waris Islam, terdapat Firman Allah dalam Al-Qur’an
yang artinya "bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak
perempuan," menunjukkan hukum-hukum sebagai berikut:
a. Apabila pewaris (orang yang meninggal) hanya mempunyai seorang anak laki-
laki dan seorang anak perempuan, maka harta peninggalannya dibagi untuk
keduanya. Anak laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan
satu bagian.
b. Apabila ahli waris berjumlah banyak, terdiri dari anak laki-laki dan anak
perempuan, maka bagian untuk laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan.
c. Apabila bersama anak (sebagai ahli waris) ada juga ashhabul furudh, seperti
suami atau istri, ayah atau ibu, maka yang harus diberi terlebih dahulu adalah
ashhabul furudh. Setelah itu barulah sisa harta peninggalan yang ada dibagikan
kepada anak. Bagi anak laki-laki dua bagian, sedangkan bagi anak perempuan
satu bagian.
d. Apabila pewaris hanya meninggalkan satu anak laki-laki, maka anak tersebut
mewarisi seluruh harta peninggalan. Meskipun ayat yang ada tidak secara sharih
(tegas) menyatakan demikian, namun pemahaman seperti ini dapat diketahui
dari kedua ayat yang ada. Bunyi penggalan ayat yang dikutip sebelumnya
rnenunjukkan bahwa bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak
perempuan. Kemudian dilanjutkan dengan kalimat (artinya) "jika anak
perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta". Dari kedua
penggalan ayat itu dapat ditarik kesimpulan bahwa bila ahli waris hanya terdiri
dari seorang anak laki-laki, maka ia mendapatkan seluruh harta peninggalan
pewaris.
e. Adapun bagian keturunan dari anak laki-laki (cucu pewaris), jumlah bagian
mereka sama seperti anak, apabila sang anak tidak ada (misalnya meninggal
terlebih dahulu). Sebab penggalan ayat (artinya) "Allah mensyariatkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu", mencakup keturunan anak
kandung. Inilah ketetapan yang telah menjadi ijma'.
Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah : ( pasal 176-182 KHI)
A. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua
orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan
apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian
anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
B. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada
anak, ayah mendapat seperenam bagian.
C. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila
tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga
bagian.
D. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda
bila bersama-sama dengan ayah.
E. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila
pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
F. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan
bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
G. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-
laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian.
Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat
sepertiga bagian.
H. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia
mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat
separuh bagian.
I. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan
kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama
mendapat dua pertiga bagian.
J. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki
kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu
dengan saudara perempuan. maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding
satu dengan anak perempuan
Sementara itu, Inpres KHI lebih mendetail dalam mengatur pembagian harta gono-
gini kepada suami atau istri yang ditinggal mati pasangannya. Pada pasal 96 disebutkan
bahwa ketika terjadi cerai mati, maka setengah dari seluruh harta bersama merupakan
hak dari pasangan yang hidup lebih lama dan setengah lagi merupakan harta warisan.
Hanya saja, masih menurut Inpres KHI, pembagian harta bersama akibat cerai mati itu
tidak bisa secara langsung dilakukan. Pembagian ini masih harus disertai dengan
kepastian kematian yang hakiki atau kepastian kematian secara hukum berdasarkan
putusan pengadilan.
Bedasrkan penjelasan pasal Kompilasi Hukum Islam (KHI) jika orang tua saudara
meninggal, maka yang berhak atas harta warisan adalah :
1. Orang tua dari ibu saudara (kakek dan nenek saudara dari pihak ibu saudara),
2. Anak kandung si mayit, terdiri dari : Terdiri dari 2 perempuan dan 1 laki-laki
(Besaran bagian warisan mereka lihat pasal 176-182 KHI diatas.)
3. Ayah saudara.
Saran kami sebaiknya setelah ibu saudara meningga, sebaiknya harta warisan harus
secepatnya di bagikan agar terhindar masalah di kemudian hari.
Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata(Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau
KUHPerdata, Staatsblad 1847 No. 23)
2. Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)
3. Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!