Kedudukan Anak Angkat dan Saudara Kandung sebagai Ahli Waris atas Perhiasan Emas Peninggalan Janda Beragama Islam
15/08/22
Oleh : Tya***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamu'alaikum. Saya seorang anak adopsi dari janda tanpa anak (diadopsi secara hukum melalui pengadilan). Secara kekeluargaan saya adalah keponakan dari ibu angkat saya (putri dari adik kandung ibu angkat). Ibu angkat saya meninggal di tahun 2003.
Kemudian di tahun 2022 ini ada teman ibu angkat saya yang membayar utang kepada ibu dan diserahkan kepada saya berupa perhiasan emas. Pun saya masih menyimpan beberapa perhiasan emas peninggalan ibu angkat saya. Sebagian ada yang atas nama saya sebagian tidak ada suratnya.
Yang ingin saya tanyakan hak siapa sajakah perhiasan- perhiasan emas ini? Ketika meninggal, ibu angkat saya memiliki 4 orang saudara kandung yang masih hidup (2 perempuan beragama Islam, 1 Laki-laki beragama Islam dan 1 Laki-laki nasrani). Dan ibu angkat saya sendiri beragama Islam juga.
Terima kasih. Wassalamualaykum wr wb.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tya* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Tyas, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Sebagai anak angkat Anda tidak mempunyai hak waris dari orangtua angkat Anda. Karena pada prinsipnya hak waris timbul karena hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris (simak pasal 832 KUHPerdata dan pasal 174 ayat [1] Kompilasi Hukum Islam atau KHI). Meski demikian, Anda dapat menerima hibah wasiat dari orangtua angkat Anda. Jika anak angkat tidak menerima hibah wasiat, yang bersangkutan diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkat Anda (pasal 209 ayat [2] KHI). Selain itu, pasal 1676 KUHPerdata juga menyatakan bahwa setiap orang diperbolehkan memberi atau menerima sesuatu sebagai hibah kecuali mereka yang menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap untuk itu. Selanjutnya, karena anak angkat bukan ahli waris maka secara hukum anak angkat tidak mempunyai kewajiban untuk membayar hutang-hutang dari pewaris. Pihak yang wajib membayar hutang, hibah wasiat, serta kewajiban lain dari seseorang yang meninggal (pewaris) adalah ahli warisnya (pasal 1100 KUHPerdata). Selain itu, pasal 175 ayat (1) huruf b KHI juga mengatur bahwa ahli waris wajib menyelesaikan hutang-hutang pewaris berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang.
A. Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam
Merujuk pada KHI yang disebarluaskan berdasarkan Inpres 1/1991, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.
Pembagian ahli waris menurut KHI dibagi berdasarkan kelompok di bawah ini:
a. Pembagian harta warisan menurut hubungan darah
• Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
• Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
b. Pembagian harta warisan menurut hubungan perkawinan
• Istri/Janda: mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
• Suami/Duda : mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Selain itu, seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
B. Besaran Bagian Ahli Waris
Lebih lengkapnya, berikut ini besaran bagian masing-masing ahli waris:
1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Jadi untuk pembagian waris 4 orang saudara kandung yang masih hidup (untuk 2 perempuan beragama Islam mendapatkan masing-masing 1 bagian, utnuk 1 Laki-laki beragama Islam mendapat 2 bagian dan 1 Laki-laki nasrani).
Mahkamah Agung telah mengeluarkan suatu yurisprudensi untuk mengatur mengenai ahli waris nonmuslim yaitu dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 51/K/AG/1999 dan Nomor 16/K/AG/2010, yang menegaskan bahwa ahli waris beda agama tetap memperoleh harta waris dengan melalui wasiat wajibah dengan perolehan hak waris ahli waris beda agama bagiannya tidak lebih dari 1/3 harta warisan. Sehingga dalam hukum Islam, ahli waris nonmuslim yang berbeda agama dengan pewaris yang beragama Islam tetap mendapatkan haknya sebagai ahli waris melalui wasiat wajibah.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
2. Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!