Kewajiban Persetujuan Anak dalam Penjualan Harta Waris dari Rumah Suami dan Properti Istri Setelah Salah Satu Meninggal Dunia

15/08/22

Oleh : Ari***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Rumah 1 an suami, rumah ke2 dan apartment an istri. Apabilq salah satu meninggal dunia l, dan berniat menjual harta....apakah harus dengan persetujuan anak anaknya ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Arianthy Diana K, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Sebelum menjawab pertanyaan saudara, sebaiknya saya jelaskan dulu tentang syarat pewarisan, pewaris dan ahli waris. Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah: Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata); Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris. Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu: Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata). Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada. Dalam pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa ketentuan mengenai kewarisan ini, yaitu: Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya. Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. Kalo dari penjelasan saudara diatas dapat disimpulkan bahwa: Pewaris (orang yang meninggalkan harta warisan) adalah orang tua si ayah (F) Ahli Waris adalah ayah (A) Sedangkan anak (BCDE) bukan ahli waris, karena anak adalah cucu dari orang tua si ayah. Dari kesimpulan diatas dapat dijelaskan bahwa apabila si ayah (F) mau menjual harta warisan dari orang tuanya yang sekarang menjadi miliknya untuk berobat tidak perlu minta persetujuan anaknya (BCDE) krn harta itu sudah menjadi harta si ayah. Dan bukan harta anaknya. Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang, Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!