Alasan Penerbitan Sertifikat Tanah Pengganti oleh BPN dan Kewenangan Pengadilan Negeri Memerintahkan Penerbitannya

10/04/20

Oleh : Yan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam. Mengenai penerbitan sertifikat tanah pengganti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) alasan apa saja yang diatur untuk penerbitan tersebut, selain rusak atau hilang atau pembaharuan blanko sertifikat ? Dan, apakah pengadilan negeri dalam perkara perdata dapat memerintahkan BPN untuk mengeluarkan atau menerbitkan sertifikat tanah pengganti (duplikat)? Dengan alasan apa saja pengadilan negeri bisa mengeluarkan perintah tersebut ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yan* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: RR Yuliawiranti S, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan pertanyaan klien mengenai alasan apa saja yang diatur untuk penerbitan sertipikat pengganti, selain rusak atau hilang atau pembaharuan blanko sertipikat, maka dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu pada Pasal 57 ayat (1) diatur bahwa : “Atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertipikat baru sebagai pengganti sertipikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertipikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi. Jadi berdasarkan ketentuan tersebut maka alasan lainnya untuk bisa diterbitkan sertipikat pengganti selain rusak, hilang, atau pembaharuan blanko sertipikat adalah jika sertipikat tersebut tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi. Bahwa sehubungan dengan pertanyaan klien yang kedua mengenai apakah pengadilan negeri dalam perkara perdata, dapat memerintahkan BPN untuk mengeluarkan atau menerbitkan sertipikat tanah pengganti (duplikat) disertai alasannya, maka dapat dijelaskan sebagai berikut: Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) dan (3) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah diatur bahwa: (2) Permohonan sertipikat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT atau kutipan risalah lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 41, atau akta sebagaimana dimaksud Pasal 43 ayat (1), atau surat sebagaimana dimaksud Pasal 53, atau kuasanya. (3) Dalam hal pemegang hak atau penerima hak sebagai-mana dimaksud pada ayat (2) sudah meninggal dunia, permohonan sertipikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan bukti sebagai ahli waris. Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, yang dapat mengajukan permohonan sertipikat pengganti adalah: pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan, atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT atau kutipan risalah lelang atau peralihan hak atas tanah, hak pengelolaan, atau hak milik atas satuan rumah susun karena penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi yang tidak didahului dengan likuidasi perseroan atau koperasi yang bergabung, atau peralihan hak tanggungan, atau kuasanya bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian Dan Penanganan Kasus Pertanahan, diatur sebagai berikut: b.1. Pasal 1angka 1: Kasus Pertanahan adalah sengketa, konflik, atau perkara pertanahan yang disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan nasional. b.2. Pasal 1 angka 4: Perkara Pertanahan yang selanjutnya disingkat Perkara adalah perselisihan pertanahan yang penyelesaiannya dilaksanakan oleh lembaga peradilan atau putusan lembaga peradilan yang masih dimintakan penanganan perselisihannya di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. b.3. Pasal 50 : Penanganan perkara pertanahan meliputi kegiatan berperkara dalam proses perdata atau tata usaha negara yang melibatkan BPN RI sebagai pihak dan tindak lanjut atas putusan pengadilan terhadap perkara pertanahan. Penanganan perkara meliputi kegiatan penanganan atas tindak lanjut atau pelaksanaan dari putusan lembaga peradilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. b.4. Pasal 54 : (1) BPN RI wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali terdapat alasan yang sah untuk tidak melaksanakannya. (2) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. terhadap obyek putusan terdapat putusan lain yang bertentangan; b. terhadap obyek putusan sedang diletakkan sita jaminan; c. terhadap obyek putusan sedang menjadi obyek gugatan dalam perkara lain; d. alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. b.5. Pasal 55 : (1) Tindakan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat berupa: a. pelaksanaan dari seluruh amar putusan; b. pelaksanaan sebagian amar putusan; dan/atau c. hanya melaksanakan perintah yang secara tegas tertulis pada amar putusan. Amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang berkaitan dengan penerbitan, peralihan dan/atau pembatalan hak atas tanah, antara lain: a. perintah untuk membatalkan hak atas tanah; b. menyatakan batal/tidak sah/tidak mempunyai kekuatan hukum hak atas tanah; c. menyatakan tanda bukti hak tidak sah/tidak berkekuatan hukum; d. perintah dilakukannya pencatatan atau pencoretan dalam buku tanah; e. perintah penerbitan hak atas tanah; dan f. amar yang bermakna menimbulkan akibat hukum terbitnya, beralihnya atau batalnya hak. b.6. Jadi berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 4, Pasal 50, Pasal 54, dan Pasal 55 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian Dan Penanganan Kasus Pertanahan, dapat disimpulkan bahwa: b.6.1. sehubungan dengan pertanyaan klien mengenai kewenangan pengadilan negeri dalam memerintahkan BPN untuk mengeluarkan atau menerbitkan sertipikat tanah pengganti, maka ini merupakan Perkara Pertanahan yaitu perselisihan pertanahan yang penyelesaiannya dilaksanakan oleh lembaga peradilan atau putusan lembaga peradilan yang masih dimintakan penanganan perselisihannya di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. b.6.2. oleh karena itu, BPN RI wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali terdapat alasan yang sah untuk tidak melaksanakannya, yaitu antara lain: a. terhadap obyek putusan terdapat putusan lain yang bertentangan; b. terhadap obyek putusan sedang diletakkan sita jaminan; c. terhadap obyek putusan sedang menjadi obyek gugatan dalam perkara lain; d. alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. b.6.3. Tindakan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat berupa: a. pelaksanaan dari seluruh amar putusan; b. pelaksanaan sebagian amar putusan; dan/atau c. hanya melaksanakan perintah yang secara tegas tertulis pada amar putusan. Dan isi amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang berkaitan dengan penerbitan, peralihan dan/atau pembatalan hak atas tanah, dapat berupa antara lain: a. perintah untuk membatalkan hak atas tanah; b. menyatakan batal/tidak sah/tidak mempunyai kekuatan hukum hak atas tanah; c. menyatakan tanda bukti hak tidak sah/tidak berkekuatan hukum; d. perintah dilakukannya pencatatan atau pencoretan dalam buku tanah; e. perintah penerbitan hak atas tanah; dan f. amar yang bermakna menimbulkan akibat hukum terbitnya, beralihnya atau batalnya hak. b.6.4. Jadi bisa dimungkinkan pengadilan negeri dapat memerintahkan kepada BPN untuk menerbitkan sertipikat tanah pengganti sepanjang hal tersebut disebutkan secara tegas dalam amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!