Pertanggungjawaban Pidana atas Dugaan Pembiaran Pencemaran Zat Kimia oleh Dinas Lingkungan Hidup

14/08/22

Oleh : Kep***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika Dinas Lingkungan Hidup ada dugaan pembiaran pencemaran lingkungan zat kimia, apakah ada pidananya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kep******************************************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada Klien Kepala biro Beritabangsa.com Provinsi Bengkulu atas pertanyaannya. Inti pertanyaan yang disampaikan Klien adalah sanksi untuk tindakan pembiaran pencemaran lingkungan. Dalam hal ini yang menjadi subjek pembiaran adalah Dinas Lingkungan Hidup. Pertama, perlu diketahui bahwa di Indonesia pengaturan tentang lingkungan hidup diatur dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu tujuan diundangkannya undang-undang ini adalah untuk melindungi Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 huruf a : “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan: a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup….” Secara hukum, masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk menyampaikan keberatan dan pengaduan jika terjadi pencemaran. Hal ini diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) yang menyatakan : “(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Peran masyarakat dapat berupa: a. pengawasan sosial; b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau c. penyampaian informasi dan/atau laporan” Terkait pengaduan masyarakat atas pembiaran pencemaran lingkungan oleh aparat, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Peiiyelenggaman Pemerintahan Daerah. Pengaduan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah, atau disingkat APIP, dan juga kepada aparat penegak hukum. Laporan pengaduan tersebut disertai dengan fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran. Pasal 22 menyatakan : “(1) Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan/atau aparatur sipil negara di instansi daerah dan perangkat desa kepada APIP dan/atau aparat penegak hukum. (2) Laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit: a. nama dan alamat pihak yang melaporkan; b. nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan; c. perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.” Berdasarkan aturan-aturan tersebut, jelas bahwa secara hukum, masyarakat berhak melakukan pengaduan terjadinya pembiaran pencemaran lingkungan oleh aparat. Laporan pengaduan ini ditujukan kepada APIP atau Kepolisian dengan membawa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan bukti-bukti ini, akan akan membantu APIP dan aparat kepolisian dalam menentukan tindak pidananya untuk kemudian diproses secara hukum. Demikian penjelasan yang dapat disampaikan. Semoga penjelasan ini dapat bermanfaat menyelesaikan permasalahan dalam yayasan yang Klien hadapi. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Peiiyelenggaman Pemerintahan Daerah Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!