Pengambilan BPKB Setelah Cicilan Lunas Namun Tertahan Karena Denda Keterlambatan Pembayaran

14/08/22

Oleh : Ase***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ijin bertanya, Orang tua saya, punya cicilan tapi sudah lunas, Dulu setiap bulanya bayar selalu telat jadi dikenakan denda, dan sekarang cicilan sudah lunas, denda terkumpul skitar 18 juta, BPKB tidak bisa diambil sebelum lunas denda tersebut, Apakah semacam ini ada solusi, atau undang undang yg mengatur agar BPKP bisa diambil tanpa harus bayar denda, bayar cicilan saja sudah berat, di tambah denda lagi.. Mohon pencerahannya.. Terimakasih atas jawabannya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ase* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Noris dari Jawa Timur terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari klien.Jika dalam permasalahan klien adah hutang piutang artinya kasus yang klien hadapi merupakan ranah perdata, Utang dan piutang adalah uang yang diambil oleh orang lain untuk dipinjamkan kepada orang lain, dalam KUH Perdata hutang dan piutang disebut akad kredit dan dalam Pasal 1754 diatur bahwa akad hutang dan hutang adalah salah satu uang dari barang milik pihak lain. dan penggunaan yang dimaksudkan asalkan pihak lain mengembalikan jumlah yang sama dalam kondisi yang sama.Pinjaman diawali dengan adanya perjanjian antara dua badan hukum yang dikenal dengan nama debitur dan kreditur, kemudian dilanjutkan dengan perjanjian penyerahan barang jaminan. Jaminan adalah jaminan kepada kreditur bahwa debitur telah memenuhi kewajiban yang diperjanjikan. penerimaan hutang dan kontrak jaminan harus disepakati antara para pihak dalam kontrak. Pasal 1320 KUHPerdata menjelaskan syarat sahnya perjanjian sebagai berikut: a) Kedua belah pihak menerima isi pokok kontrak yang ditandatangani secara sukarela dan saling menguntungkan; b). Tidak ada pihak yang menolak apa yang diinginkan pihak lain; c). Ada kesepakatan dengan kesepakatan dan dari sana kesepakatan itu mengikat kedua belah pihak dan dapat dilaksanakan. Keterlambatan juga diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata hal ini menunjukkan bahwa debitur telah menuntut kelalaian/pelanggaran jika debitur dianggap lalai atas perintah atau kesepakatan dalam pemenuhan kewajiban dikarenakan telah melewati jatuh tempo . Tuntutan dapat diselesaikan melalui gugatan perdata, karena kesepakatan antara kreditur dan debitur dapat mengakibatkan penundaan. Agar debitur terlambat menyatakan, kreditur harus terlebih dahulu menggugat di pengadilan. Jika keputusan pengadilan sejalan dengan tawaran kreditur, utang baru dapat ditangguhkan. tertunda menurut ketentuan hukum perdata , debitur mungkin harus membayar ganti rugi karena pelaksanaan ketentuan hukum yang tidak tepat. Maka debitur yang tidak dapat membayar disebut ingkar janji (wanprestasi) sehingga dapat ditagih bahkan di gugat. Dalam agama, hutang piutang bukan persoalan ringan karena merupakan kewajiban yang harus ditunaikan baik oleh dirinya sendiri maupun oleh ahli waris karena bisa dibawa mati. Pada umumnya transaksi hutang piutang diwali dengan kesepakatan/perjanjian baik lisan atau tertulis adalah perikatan yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak, dan berfungsi sebagai alat bukti penyelesaian di kemudian hari. Pada asasnya setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Dan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (asas pacta shunt servanda). Sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. “Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik” Namun perjanjian utang piutang lebih baik dilakukan dengan perjanjian tertulis karena tercatat baik jumlah, tanggal, dan waktu sehingga dapat memberikan bukti yang kuat. Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata terkait perjanjian yang dibuat kedua belah pihak maka para pihak berkewajiban untuk menunaikan isi perjanjian hutang piutang tersebut. Sehingga apabila perjanjian tidak dilaksanakan dengan baik maka berarti terjadi cedera janji/ingkar janji (wanprestasi). Apa itu “wanprestasi” atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian.Menjawab pertanyaan klien apabila klien telah membayar pelunasan akan tetapi tidak membayarkan denda keterlambatan ada baiknya dapat dilakukan mediasi dan mencari solusi terbaik dengan melakukan upaya memdapatkan keringanan pembayaran dengan cara mengangsur ataupun membuat kesepakatan baru. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih. Sumber; Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!