Estimasi Waktu Terbit SK Pembebasan Bersyarat Setelah Sidang Limas pada Terpidana 3 Tahun Penjara

14/08/22

Oleh : Ria***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau bertanya tentang proses pembebasan bersyarat yg saya ajukan.saya terpidana yg menjalani hukuman 3th penjara dan telah menjalani 23 bulan masa tahanan belum terhitung remisi dan saya telah menjalani sidang limas 10 Minggu tapi belum ada pemberitahuan apapun dari pihak rutan mohon penjelasan nya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ria*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Klien Lama Proses SK PB setelah sidang litmas dari Sumatera Barat terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari klien. Langkah yang pertama yang harus dilakukan kepada klien adalah konfirmasi/tanyakan terlebih dahulu kepada pihak rutan di Bagian Pelayanan Warga Binaan/Tahanan yang di tanyakan terkait Pembebasan Bersyarat prosesnya Litmas sudah sampai sejauh mana ? dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) jika tidak terkendala artinya telah di setujui dan di acc proses selanjutnya adalah pengusulan Pembebasan Bersyarat melalui Sistem Data Based Pemasyarakatan setelah itu akan ada verifikasi usulan dari kanwil dan Ditjen Pemasyarakatan untuk kemudian dilakukan sidang TPP ditingkat pusat atau Ditjen Pemasayarakatan setelah disetujui tingkat pusat kemudian dilanjutkan proses tanda tandangan secara elektronik oleh Dirjen Pemasyarakatan setelah itu SK dikirimkankan ke rutan dan lapas melalui sistem data based pemasyarakatan lalu kemudian rutan dan lapas dapat mendownload SK melalui SDP untuk kemudian dilakukan proses PB sesuai dengan tanggal yg tercantum dal SK PB selama menjalani PB WB diawasi dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan dan Wajib Melapor ke Bapas sampai batas waktu yg nanti akan dijelaskan oleh BAPAS.Terkait proses Proses Pembebasan Bersyarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Demikian semoga bermanfaat terima kasih. Sumber; 1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP); 2. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!