Legalitas Penolakan Penggunaan Jalan Fasum Kavling oleh Pengembang Kavling Lain Tanpa Kompensasi
14/08/22
Oleh : Ism***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Perkenalkan saya Nilam, mohon ijin bertanya.
Saya memiliki tanah kavling yang cukup luas, tentu saja saya menyediakan fasum berupa jalan. Masalah muncul ketika ada tanah luas didekat kavling saya mau dijual sebagai kavlingan juga, dan pemilik tanah itu ijin ke saya untuk menggunakan jalan yang saya buat tanpa kompensasi. Alibi pemilik tanah karena tanah itu sudah dijadikan fasum. Tetapi saya tetap tidak mengijinkannya karena tanah tsb dijual untuk bisnis, kecuali untuk pribadi masih bisa dipertimbangkan. Dia masih bersikeras dan mengancam akan melaporkan saya ke yg berwenang. Jalan tersebut selama ini yg membangun dan memelihara, serta penerangan semua dari tim kami, dan kami sediakan sebagai fasum pemilik kavlingan.
Apakah yang saya lakukan tersebut sudah sesuai dengan dasar hukum yg berlaku? Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ism************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Jalur Pengurusan Justic dari Jawa Timur terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Dalam Pengaturan Terkaait Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) diatur didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah Dan sesuai Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman, setiap pengembang wajib menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), Fasiltas yang dimaksud itu antara lain seperti jalan penghubung, drainase, taman bermain, tempat ibadah dan ruang terbuka hijau. Pengembang wajib menyediakan tanah seluas 30 persen dari total keseluruhan pembangunan dalam site plan sebagai fasum dan fasos. Berkaitan dengan mobilitas warga. Arti definisi/pengertian fasilitas umum adalah fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum. Contoh dari fasilitas umum (fasum) adalah seperti jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, fly over, under pass, halte, alat penerangan umum, jaringan listrik, banjir kanal, trotoar, jalur busway, tempat pembuangan sampah, dan lain sebagainya. Arti definisi/pengertian fasilitas sosial adalah fasilitas yang diadakan oleh pemerintah atau pihak swasta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman. Contoh dari fasilitas sosial (fasos) adalah seperti puskemas, klinik, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, taman bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, kantor RW, makam, dan lain sebagainya. Setiap pengembang perumahan/developer wajib memberikan lahan kosong yang bisa dimanfaatkan oleh para penghuni perumahan baik tanah kosong maupaun lahan terbuka hijau untuk bisa dimanfaatkan oleh para penghuni perumahan tersebut dapat juga dengan bekerjasama dengan pemda dalam bantuan pemberian sarana, prasarana dan utilitas umum untuk perumahan umum sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 38/Prt/M/2015 Tentang Bantuan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum Sebagaimana seharusnya yang merupakan kawasan perumahan yang harus memiliki sarana, prasarana, utilitas umum dan fasilitas sosial. Menurut Pasal 47 UU PKP bahwa : Sarana, prasarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHP”) yang mengatakan bahwa: “Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.Perihal permasalahan klien sebaiknya dapat dilakukan upaya mediasi terkait fasum fasos dan klien juga dapat mengutarakan kerugian/wanprestasi jika terbukti maka dapat diselesaikan secara Perdata atau dapat dilakukan upaya secara non litigasi. ”Demikian semoga bermanfaat. Terima kasih.
Sumber;
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!