Cara Membuat Surat Pengaduan atas Dugaan Penggelapan Handphone yang Dipinjamkan dan Tidak Dikembalikan

14/08/22

Oleh : Fah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Gimana cara nya buat bikin surat pengaduan , untuk kasus penggelapan barang yg berupa hanphone , yg sudah dipinjamkan tapi tidak di kembalikan nya lagi

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fah*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Fabian A. Broto, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan, Memang tidak sedikit dari masyarakat yang ketika mengalami suatu permasalahan dan merasa perlu melaporkannya kepada pihak yang berwenang, mengalami kebingungan bagaimana cara membuat laporannya ketika melakukan pelaporannya. Ketika kita mengalami tindak pidana atau menemui tindak kriminal, jangan kita berdiam diri saja atau bahkan main hakim sendiri, melainkan melaporkannya kepada pihak yang berwenang yakni Lembaga Kepolisian. Pelaporan tindak pidana perlu laporkan ke kantor polisi terdekat, bisa di mulai dari tingkat kecamatan (kepolisian sektor), kabupaten/kota (kepolisian resor/kota besar), provinsi (kepolisian daerah), hingga tingkat nasional (Markas Besar Polri). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat aturan sebagai berikut: - Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; - Daerah hukum Lepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi; - Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota; - Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan. Setelahnya, kita bisa menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian. Bagian ini bertugas memberikan pelayanan terhadap laporan atau pengaduan masyarakat dan terdapat petugas yang akan membantu kita dalam menyusun surat pelaporan dengan langsung melakukan tanya jawab. Berkaitan dengan pertanyaan Anda, menjadi penting juga bagi kita untuk mengetahui bagaimana cara membuat surat pelaporannya untuk disampaikan ke kantor kepolisian. Hal ini dibutuhkan ketika masyarakat mengalami kerugian atas peristiwa tertentu atas tindak kejahatan/pidana atau yang ditemui di lingkungan kita. Tujuannya adalah melaporkan dugaan terjadinya tindak kejahatan/pidana tersebut kepada pihak berwenang. Dengan melayangkan surat pengaduan secara perorangan ke kantor polisi atau pejabat berwenang artinya kita menjalankan hak kita sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang selanjutnya disebut sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengaturan hak melaporkan tindak pidana menurut Pasal 108 ayat (1) KUHAP yaitu berupa hak setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban, juga yang mendengar sendiri, peristiwa yang merupakan tindak pidana untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik/penyidik. Surat pengaduan ke polisi merupakan bentuk surat resmi atau formal yang harus menggunakan bahasa baku sesuai dengan kaidah PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia). Surat ini harus berisikan informasi yang jelas dan tepat mengenai kedua belah pihak yang terkait serta masalah yang dijadikan pengaduan ke polisi. Demi memberikan penjelasan yang dapat dimengerti oleh pihak berwajib, saudara dapat membuat laporan kejadian yang berkaitan dengan waktu, kronologi serta tempat di mana Anda mengalami kejadian tersebut. Berikut format umum surat pengaduan ke polisi. 1. Hal dan Lampiran Perihal menyatakan hal yang dilaporkan. Biasanya karena isi surat pengaduan relatif panjang, maka terdiri dari beberapa lampiran. 2. Kepada siapa pengaduan dilakukan Umumnya ditulis di bagian atas sebelah kiri di bawah Hal dan Lampiran. Surat ini bisa ditujukan kepada kepala polisi setempat. 3. Salam pembuka Salam pembuka merupakan hal wajib untuk semua tipe surat resmi. Hal ini bertujuan menunjukkan rasa hormat kepada penerima surat. 4. Isi Isi contoh surat pengaduan meliputi informasi secara detil mengenai data diri pelapor, data diri yang dilaporkan beserta rincian masalah yang menjadi perkara. Data diri antara lain nama, alamat nomor hp sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk. Rincian masalah yang berupa tindak pidana juga dijelaskan secara lengkap. Kejelasan dan ketepatan informasi ini penting sebab terkait dengan hal yang menjadi duduk perkara. 5. Penutup Bagian penutup berisikan ucapan rasa terima kasih serta permohonan diterimanya pengaduan yang dilakukan. Di bagian akhir juga diberikan keterangan nama pelapor beserta tempat dan waktu pembuatan surat yang dibubuhi tanda tangan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!