Cara Membuat Surat Pengaduan atas Dugaan Penggelapan Handphone yang Dipinjamkan dan Tidak Dikembalikan
14/08/22Oleh : Fah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Gimana cara nya buat bikin surat pengaduan , untuk kasus penggelapan barang yg berupa hanphone , yg sudah dipinjamkan tapi tidak di kembalikan nya lagi
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fah*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Fabian A. Broto, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan,
Memang tidak sedikit dari masyarakat yang ketika mengalami suatu permasalahan dan
merasa perlu melaporkannya kepada pihak yang berwenang, mengalami kebingungan
bagaimana cara membuat laporannya ketika melakukan pelaporannya.
Ketika kita mengalami tindak pidana atau menemui tindak kriminal, jangan kita
berdiam diri saja atau bahkan main hakim sendiri, melainkan melaporkannya kepada
pihak yang berwenang yakni Lembaga Kepolisian.
Pelaporan tindak pidana perlu laporkan ke kantor polisi terdekat, bisa di mulai dari
tingkat kecamatan (kepolisian sektor), kabupaten/kota (kepolisian resor/kota besar),
provinsi (kepolisian daerah), hingga tingkat nasional (Markas Besar Polri). Berdasarkan
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum
Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat aturan sebagai berikut:
- Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
- Daerah hukum Lepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi;
- Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota;
- Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.
Setelahnya, kita bisa menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang
merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian. Bagian ini
bertugas memberikan pelayanan terhadap laporan atau pengaduan masyarakat dan
terdapat petugas yang akan membantu kita dalam menyusun surat pelaporan dengan
langsung melakukan tanya jawab.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, menjadi penting juga bagi kita untuk mengetahui
bagaimana cara membuat surat pelaporannya untuk disampaikan ke kantor kepolisian.
Hal ini dibutuhkan ketika masyarakat mengalami kerugian atas peristiwa tertentu atas
tindak kejahatan/pidana atau yang ditemui di lingkungan kita. Tujuannya adalah
melaporkan dugaan terjadinya tindak kejahatan/pidana tersebut kepada pihak
berwenang.
Dengan melayangkan surat pengaduan secara perorangan ke kantor polisi atau pejabat
berwenang artinya kita menjalankan hak kita sebagaimana diatur oleh Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang selanjutnya disebut
sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengaturan hak
melaporkan tindak pidana menurut Pasal 108 ayat (1) KUHAP yaitu berupa hak setiap
orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban, juga yang
mendengar sendiri, peristiwa yang merupakan tindak pidana untuk mengajukan laporan
atau pengaduan kepada penyelidik/penyidik.
Surat pengaduan ke polisi merupakan bentuk surat resmi atau formal yang harus
menggunakan bahasa baku sesuai dengan kaidah PUEBI (Pedoman Umum Ejaan
Bahasa Indonesia). Surat ini harus berisikan informasi yang jelas dan tepat mengenai
kedua belah pihak yang terkait serta masalah yang dijadikan pengaduan ke polisi.
Demi memberikan penjelasan yang dapat dimengerti oleh pihak berwajib, saudara dapat
membuat laporan kejadian yang berkaitan dengan waktu, kronologi serta tempat di
mana Anda mengalami kejadian tersebut.
Berikut format umum surat pengaduan ke polisi.
1. Hal dan Lampiran
Perihal menyatakan hal yang dilaporkan. Biasanya karena isi surat pengaduan
relatif panjang, maka terdiri dari beberapa lampiran.
2. Kepada siapa pengaduan dilakukan
Umumnya ditulis di bagian atas sebelah kiri di bawah Hal dan Lampiran. Surat
ini bisa ditujukan kepada kepala polisi setempat.
3. Salam pembuka
Salam pembuka merupakan hal wajib untuk semua tipe surat resmi. Hal ini
bertujuan menunjukkan rasa hormat kepada penerima surat.
4. Isi
Isi contoh surat pengaduan meliputi informasi secara detil mengenai data diri
pelapor, data diri yang dilaporkan beserta rincian masalah yang menjadi perkara.
Data diri antara lain nama, alamat nomor hp sesuai dengan Kartu Tanda
Penduduk. Rincian masalah yang berupa tindak pidana juga dijelaskan secara
lengkap. Kejelasan dan ketepatan informasi ini penting sebab terkait dengan hal
yang menjadi duduk perkara.
5. Penutup
Bagian penutup berisikan ucapan rasa terima kasih serta permohonan
diterimanya pengaduan yang dilakukan. Di bagian akhir juga diberikan
keterangan nama pelapor beserta tempat dan waktu pembuatan surat yang
dibubuhi tanda tangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan
pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!