Perhitungan Lama Menjalani Hukuman dari Lima Putusan Pidana dengan Masa Hukuman Berbeda

10/04/20

Oleh : gma***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
gmana menjalani hukuman 5 berkas hukuman yg trtinggi dlam 5 berkas 3th. 2,6thn 2tjn,2,4thn,2,6thn berapa lama saya harus menkalani

Terima kasih atas pertanyaan saudara gma***************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang telah diberikan melalui konsultasi hukum online legal smart channel. Terkait dengan pertanyaan yang Anda tanyakan, kami asumsikan maksud dari pertanyaan anda adalah tentang gabungan tindak pidana (concursus). Gabungan tindak pidana diartikan sebagai beberapa tindak pidana yang dilakukan dalam waktu berbeda dan hanya oleh satu orang. Gabungan tindak pidana diatur dalam Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut: Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana. Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga. Inti dari pasal 65 KUHP adalah mengenai gabungan beberapa tindak pidana dalam beberapa perbuatan yang berdiri sendiri. Pasal ini tidak khusus menjelaskan apakah perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang sejenis atau perbuatan yang berbeda. Hanya menyatakan bahwa perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan diancam dengan pidana pokok yang sejenis. Maka, bila Anda melakukan beberapa tindak pidana yang berbeda pada waktu yang berbeda (sayangnya dalam pertanyaan Anda tidak menyebutkan jenis tindak pidana dan waktu terjadinya tindak pidana), maka tindak-tindak pidana tersebut harus ditindak secara tersendiri dan dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri. Hukumannya diakumulasikan atau digabung namun jumlah maksimal hukumannya tidak boleh melebihi ancaman maksimum pidana terberat ditambah sepertiga. Contoh: (kami mengambil contoh dari jumlah hukuman Anda tanpa dituliskan jenis tindak pidana dan waktu terjadinya, sebagaimana yang Anda tuliskan dalam pertanyaan). Anda melakukan beberapa tindak pidana, yaitu tindak pidana “A” diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun, tindak pidana “B” diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan, tindak pidana “C” diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun, tindak pidana “D” diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 4 bulan, dan tindak pidana “E” diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan. Kelima tindakan tersebut apabila diakumulasikan menjadi 12 tahun 4 bulan. Namun hal ini tidak dapat serta merta diberlakukan terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pidana terberat disini adalah 3 tahun yang diterapkan kepada tindak pidana “A” dan sepertiga dari 3 tahun adalah 1 tahun, sehingga pidana maksimal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana tersebut adalah 4 tahun meskipun secara akumulatif patut dipenjara selama 12 tahun 4 bulan. Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami. Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!