Permintaan Maaf dan Klarifikasi yang Dijadikan Dasar Ancaman Pelaporan UU ITE oleh Selebritas TikTok
14/08/22Oleh : Say***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana jika saya telah meminta maaf karna kata" yang saya sampaikan, tapi malah menjadi senjata bagi orang tersebut untuk mengancam saya, dia juga berkata jika saya Klarifikasi saya akan dimaafkan, tapi ini malah dijadikan alat untuk menakut nakuti saya, mohon pencerahannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Say* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Fabian A. Broto, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan, mengenai permasalahan hukum
yang Anda alami, dapat kami sampaikan bahwa apabila ada pengaduan kepada
Kepolisian, terdapat Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran
Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan
Produktif tertanggal 19 Februari 2021 di mana terdapat pengutamaan langkah mediasi
dalam setiap penanganan kasus UU ITE oleh Kepolisian. Dengan berpedoman kepada
Kapolri Nomor SE/2/II/2021 Kepolisian akan menerapkan penegakan hukum yang
dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Apabila orang yang mengancam Anda merasa menjadi korban dan tetap ingin
perkaranya diajukan ke pengadilan, namun Anda sebagai tersangka karena kata-kata
yang telah Anda sampaikan kepada korban telah sadar dan meminta maaf, maka
terhadap Anda tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU akan
diberikan ruang untuk mediasi kembali.
Mediasi sendiri adalah salah satu cara penyelesaian perkara dengan mempertemukan
antara pelaku tindak pidana dengan korban untuk menyelesaikan perkara yang tengah
dihadapi dengan jalan musyawarah untuk mufakat.
Asas hukum pidana merupakan ultimum remidium yang artinya hukum pidana
merupakan upaya terakhir (last resort) dalam penegakan hukum. Sehingga terhadap
suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi,
perdata, atau hukum administrasi).
Sehingga, dalam prosesnya lebih dikedepankan restorative justice dalam penyelesaian
perkara. Hanya saja, terdapat pengecualian pemberlakuan pendekatan restorative justice
tersebut dalam kasus-kasus yang berpotensi memecah belah seperti SARA, radikalisme,
dan separatisme.
Demikian penjelasan kami mengenai kasus di atas, semoga membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan
pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!