Penyerahan Anak oleh Mantan Istri kepada Pihak Lain Tanpa Persetujuan Ayah Biologis
10/04/20Oleh : Raj***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya dan mantan istri sudah berpisah kira2 4 tahun dan di tahun 2019 bertemu lagi dan mulai timbul rasa lagi. Singkat cerita mantan istri hamil lagi... Di fase hamil saya ajak nikah dia ga mau. Dan juga dy akan menyerahkan ank yg dikandungnya tersebut ke orang lain tanpa ijin saya. Apa hukumnya apabila mantan istri menyerahkan anak tersebut tnpa ijin mantan suaminya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Raj* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdra. Raja, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Didalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa:"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
Kemudian didalam Pasal 2 ayat (2) menyebutkan adanya kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perkawinan yang dicatatkan guna mendapatkan akta perkawinan. Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan. Tidak ada bukti inilah yang menyebabkan anak maupun istri dari perkawinan tidak memiliki status hukum (legalitas) di hadapan Negara.
B. Dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
- Pasal 53
(1) Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
(2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
(3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
- Pasal 104
(1) Semua biaya penyusuan anak dipertanggungkawabkan kepada ayahnya. Apabila ayahya setelah meninggal dunia, maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya.
- Pasal 100
Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 (Kasus yang diajukan Machica Mochtar anak yang dilahirkan diluar perkawinan) menyatakan bahwa pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”;
Sedangkan tentang Perzinahan telah diatur di dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan tidak adanya izin kawin dari istri yang sah merupakan penghalang yang sah untuk kawin lagi, tercantum di Pasal 280 KUHP.
Sehingga bila melakukan nikah siri tanpa adanya izin dari istri yang sah, dapat 'memberi ruang delik' perzinahan sepanjang pelaku nikah siri tidak dapat membuktikan, bahwa benar telah ada perkawinan yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Perkawinan, dan hanya bisa dituntut berdasarkan adanya pengaduan dari istri/suami yang tercemar (delik aduan).
Dan Delik aduan ini juga harus menjerat suami dan istri siri nya, tidak hanya istri sirinya saja, sehingga sebagai istri sah tidak boleh membuat Laporan Polisi hanya untuk istri siri saja sebagai bentuk Terlapor tetapi suaminya juga.
Tambahan : Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 56/Pid.B/2014/PN.Slk Tahun 2014, kedua terpidana bersalah karena memenuhi unsur dari Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a dan ke-2 huruf b KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dikarenakan melakukan zina/gendak (overspel) meskipun telah menikah secara siri, dimana Terdakwa I masih terikat perkawinan yang sah dengan istrinya. Dalam kasus tersebut, nikah siri yang dimaksudkan adalah nikah yang tidak dicatatkan. Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terpidana tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan dan turut serta melakukan perzinakah beberapa kali. Dalam amarnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 56/Pid.B/2014/PN.Slk Tahun 2014
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!