Ancaman Penagihan dan Penyebaran Data Pribadi oleh Pinjol Diduga Fiktif melalui WhatsApp dan Tautan Aplikasi
14/08/22
Oleh : Ast***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Hallo, selamat sore
Saya ingin bertanya
Saya asti yusrita, Saya tiba-tiba di whatsapp oleh nomor tidak dikenal +62 857-1464-7624 dengan tidak sopannya ke nomor pribadi saya untuk segera melakukan pelunasan hutang online diaplikasi mydana/pinjampetir, karena saya memang melakukan pinjaman online saya cek di playstore, ternyata tidak ada aplikasi tersebut, sya meminta bukti dan aplikasi jika memang bnar ada pinjaman saya, nyatanya, pihak penipu hanya memberikan screenshot aplikasi yang dia punya tanpa ada bukti transfer rekening yang saya minta, saya meminta aplikasinya, pihak penipu memberikan link aplikasi tersebut kepada saya, yaitu : https://apkpure.com/id/my-dana-pinjaman-online-tunai/com.a.my.dana
Saya mencoba menginstall aplikasi tersebut, hanya saja tidak bisa login katanya kendala jaringan, sedangkan saya memakai jaringan 4G, Pelaku penipu mengancam saya dengan ancaman penyebaran data pribadai saya, saya mohon pihak kepolisian dan kominfo untuk menindaklanjuti hal ini, karena biar bagaimanapun ini terkait data pribadi saya, dan meskipun ini akan disebar hanya kepada orang2 yang terdata dihandphone saya, saya tetap tidak tenang karena diberikan ancaman, penyebaran data dan penipuan
Saya benar2 cemas, apa yang harus saya lakukan, saya sudah mencoba menghubungi pelayanan kominfo, namun untk saat ini hanya bisa di email, karena hari libur, dan saya juga sudah mengirim email ke info@cyber.polri.go.id
Mohon masukannya
Regardless
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ast********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
DIjawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Kami sangat prihatin atas permasalahan hukum yang saudara alami. Sebelum menjawab permasalahan hukum saudara kami akan menjelaskan tentang data pribadi. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. (Pasal 1 Angka 1 Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”)
Data pribadi terdiri atas: Pasal 4 UU PDP
a. Data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi; dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. Data pribadi yang bersifat umum, meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Berdasarkan penjelasan di atas, menurut hemat kami, data diri yang saudara sebutkan dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat umum karena berkenaan tentang hal-hal untuk mengidentifikasi seseorang. Dalam Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 disebutkan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pelaku pelanggaran perbuatan ini diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. (Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016)
Patut diperhatikan, berdasarkan Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, ketentuan tentang muatan penghinaan/pencemaran nama baik dalam pasal ini mengacu pada ketentuan fitnah dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 310 s.d. 321 KUHP pada Bab XVI KUHP tentang Penghinaan yang pada artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 433 s.d. 442 pada BAB XVII RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR ("RKUHP") tentang Tindak Pidana Penghinaan.
Pasal 310 ayat (1) KUHP jo. Pasal 3 Perma 2/2012
Pasal 433 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 79 ayat (1) huruf b dan c RKUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu
hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,diancam karena pencemaran dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. 1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.
2. Jika perbuatan tersebut dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta.
Lebih lanjut, apabila pihak penagi tersebut menyebarkan data pribadi yang disertai dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, maka dapat melaporkan yang bersangkutan ke kepolisian dengan dasar penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016. Selain itu yang perlu digaris bawahi yang berhak membuat laporan polisi secara langsung adalah korban yang merasa dirugikan sebab tindak pidana pencemaran baik merupakan delik aduan.
Jika saudara mendapat ancaman dan, saudara merasa dirugikan, maka saudara dapat melaporkan kepada polisi maupun penyidik Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal itu juga diatur dalam Pasal 27 ayat (4) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang pemerasan/pengancaman di dunia siber, yang berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman".
Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat 4 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 11/2008) tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat 4 Undang- Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 19/2016) yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 27 ayat 4 UU 19/2016, ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam Pasal 27 ayat 4 UU ITE dan perubahannya mengacu pada pemerasan dan/atau pengancaman pada KUHP.
Saran kami, jika saudara merasa dicemarkan nama baik saudara, saudara dapat melaporkan kepada Penyidik POLRI maupun Penyidik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi) tentang tindakan pencemaran baik. Dan Jika perbuatan pidana pencemaran nama baik, yang dilakukan melalui media elektronik atau media sosial maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan UU ITE.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
3. Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP;
5. RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!