Penyerahan Rekening Koran Asli sebagai Barang Bukti kepada Polisi dan Pengacara dalam Perkara Pencurian Aset Warisan
14/08/22
Oleh : Yun***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum wr wb... Bapak/Ibu Pengacara Hukum yang terhormat... Perkenalkan Yunita... Kasus tentang Aset2 Alm.Papa saya yang di curi oleh adik2 dari Alm.Papa... Kasus ini berkas2 sudah di polisi Bareskrim Kepahiang Bengkulu dan pengacara... Barang bukti asli yang ada di saya adalah rekening koran Alm.Papa saya dan koper Alm.Papa saya yg di paksakan di sobek sama adik2nya sendiri di lokasi kejadiannya di curup bengkulu....Tetapi barang bukti asli tersebut di minta oleh pengacara dan polisi... Yang ingin saya tanyakan apakah boleh barang bukti yang asli diberikan oleh polisi...?... Mohon banget diberikan jawaban/informasi untuk saya dan apa yang harus saya lakukan... Saya mohon... Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yun*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Yunita kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pencurian asset. Dari kasus yang anda sampaikan diketahui bahwa telah terjadi pencurian asset ayah anda yang dilakukan oleh adik-adiknya, sementara barang bukti yang anda miliki hanya rekening Koran. Sedangkan barang bukti lainnya berupa koper ayah anda yang disobek-sobek oleh adik ayah anda tidak anda jelaskan isinya apa sehingga kami anggap tidak relevan dgn kasus ini. Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa pencurian diatur dalam Bab XXII tentang Pencurian dari Pasal 362-Pasal 367 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900,-
Unsur-unsur yang harus terpenuhi dalam Pasal tersebut :
1. Perbuatan mengambil
Mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya.
2. Yang diambil harus sesuatu barang
Barang di sini adalah segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang. Dalam pengertian barang, masuk pula “daya listrik” dan “gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa. Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis.
3. Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain
4. Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak)
Apabila semua elemen-elemen di atas terpenuhi, maka pelakunya diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.900,-Sebagai informasi, ancaman pidana berupa denda sebesar Rp 900,- yang terdapat dalam Pasal 362 KUHP ini telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma 2/2012”):
Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pidana denda yang diatur dalam Pasal 362 KUHP menjadi paling banyak Rp. 900.000.
Menurut R. Soesilo (hal. 253-253), sebagaimana telah disesuaikan dengan Perma 2/2012, menjelaskan bahwa ini dinamakan pencurian ringan yaitu:
a. Pencurian biasa (Pasal 362) asal harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2.500.000,-
b. Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih (Pasal 363 sub 4 KUHP), asal harga barang tidak lebih dari Rp 2.500.000,- dan
c. Pencurian dengan masuk ke tempat barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, dan sebagainya (Pasal 363 sub 5 KUHP) jika:
1) Harga tidak lebih dari Rp 2.500.000,- dan
2) Tidak dilakukan dalam rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya
Adapun terkait dengan pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. pencurian hewan;
2. pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dengan demikian jika yg dicuri barang yang harganya di bawah 2.500.000 maka diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP, namun jika barang yang dicuri harganya melebhi Rp 2.500.000 maka dikenakan pencurian dengan pemberatan yang diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 363 KUHP. Terkait dengan kasus yang anda sampaikan pencurian asset jika jumlah assetnya melebihi Rp 2.500.000 maka termasuk ke dalam perbuatan pencurian dengan pemberatan apalagi apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh 2 orang atau lebih dapat diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 363 KUHP.
Perihal barang bukti yang diminta kepolisian terhadap rekening Koran ayah anda dapat kami sampaikan bahwa Penyidik karena kewajibannya memang mempunyai wewenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. Penyitaan sendiri adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Yang dapat dikenakan penyitaan menruut Pasal 39 KUHAP adalah:[4]
1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
2. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
3. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Pasal 46 KUHAP kemudian menegaskan bahwa:
1. Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:
a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
2. Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Dengan demikian untuk keperluan penyidikan, sebaiknya barang bukti yang dibutuhkan oleh kepolisian dapat anda serahkan. Setelah penyidikan selesai pihak kepolisian biasanya akan mengembalikan barang bukti tersebut.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!