Pemblokiran Sebagian Dana Kredit oleh Bank Setelah Penandatanganan Akad karena Dokumen Belum Lengkap dan Perbedaan Pencairan dari Isi Akad
14/08/22Oleh : Put***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana ketika pihak bank melakukan pemblokiran sebagian dana yang dipinjamkan oleh salah satu bank bumn karena adanya dokumen yang belum lengkap, tetapi pemblokiran terjadi setelah tanda tangan akad. Dan sebelumnya, saya tidak pernah diberitahukan bajea dokumen yang diserahkan itu belum lengkap. Alhasil dana yang dapat saya gunakan berbeda dengan yang tercantum didalam akad
Terima kasih atas pertanyaan saudara Put********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Putut kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang wanprestasi. Dari kasus yang anda sampaikan diketahui bahwa anda telah melakukan perjanjian akad kredit dengan bank, namun bank memblokir sebagian dana pinjaman tersebut dengan alasan dokumen anda belum lengkap, sementara anda tidak pernah diinformasikan perihal kelengkapan dokumen tersebut. Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa perjanjian akad kredit sesungguhnya perjanjian utang piutang sebagiamna diatur dalam Pasal 1338 KUHPer yang menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Persetujuan-persetujuan itu harus dilaksanakan dengan itikad baik. Berdasarkan ketentuan diatas, maka :
1. Segala hal yang diperjanjikan antara anda dan bank dalam perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak (anda dan bank)
2. Segala hal yang sudah diperjanjikan tidak dapat ditarik kembali, kecuali atas persetujuan anda dan bank atau karena alasan-alasan yang ditentukan undang-undang.
3. Segala hal yang sudah diperjanjikan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Dengan demikian jika pihak bank memblokir sebagian dana pinjaman tersebut dengan alasan dokumen yang anda berikan belum lengkap, menurut hemat kami tindakan pihak bank tersebut merupakan salah satu langkah preventif dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian bank dalam melakukan kegiatan usahanya sebagaimana dalam Pasal 2, 8 dan 29 Ayat (2) UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 23, 35 Ayat (1) dan 36 UU UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Namun tetap harus dipenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu :
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
Dengan demikian tindakan bank yang memblokir sebagaian dana pinjaman yang anda ajukan karena dokumen yang belum lengkap, jika memang itu sesuai klausul kesepakatan dalam perjanjian dibolehkan. oleh karena itu cobalah anda baca dan teliti kembali kesepakatan dalam akad perjanjian kredit antara anda dan bank apakah ada klausula yang menyatakan demikian. Jika tidak ada klausul demikian, berarti pihak bank telah ingkar janji/wanprestasi (Pasal 1238 KUHPerdata). Bentuk-bentuk wanprestasi ialah:
- Tidak melakukan sama sekali hal yang diperjanjikan
- Melakukan tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan
- Melakukan tetapi tidak tepat waktu
Namun apabila memang tidak ada klausul tersebut dalam perjanjian kredit anda dengan baik sebaiknya hal itu dibicarakan kembali dengan itikad baik dengan pihak bank dan jika bank mensyaratkan dipenuhinya kelengkapan dokumen yang diminta sebaiknya segera dipenuhi kelengkapan dokumen tersebut sehingga dana pinjaman dapat anda terima seutuhnya.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
2. UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!