Upaya Mencari Keadilan atas Dugaan Kriminalisasi dan Permintaan Uang dalam Perkara Narkoba serta Banding Jaksa

09/04/20

Oleh : ary***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
assalamualikum. singkat cerita kk kandung sy trsandung kasus narkoba dan ditangkap dgn kurirnya. lalu dlm proses bnyk pihak polisi yg meminta uang untuk membantu jln laporan cerita. krn kmi memiliki keterbatasan uang kmi abaikan. lalu stlh sampai kepengadilan ada yg buat saya begitu sakit dgn hasil putusan kk saya trkena tuntutan sebagai pengedar dan lucu nya si kurir dapat hukuman 6 bulan. saat ini saya sedang berjuang menutut keadilan kk saya yg trzolimi oleh hukum dinegri sendiri. kk saya masih diombanga mbing putusan yg tinggi. dan akhirnya minggu kemarin dpt tuntutan vonis 1 tahun 8 bulan dan sub 2 bulan. tapi lagi lagi dijln putusan yg pahit itu pun belum membuat puas jaksa dia melakukan banding balik dan berusaha meminta uang. semoga sy berkonsultasi dapat kiranya diberi petunjuk jalan atas apa yg sdg menimpah keluarga saya. semoga diberi jawaban yg mampu membantu saya...

Terima kasih atas pertanyaan saudara ary********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terimakasih Saudara Arya Hartini yang telah memberikan pertanyaan. Setelah membaca dan mencoba memahami dari uraian saudara: Kakak saudara tertangkap bersama dengan kurir Narkoba oleh Polisi, dan diproses, selama di proses saudara diminta uang untuk membantu pemuatan jalannya laporan. Namun saudara tidak memberikan karena kondisi saudara tidak memungkinkan. Setelah dipengadilan kakak saudara mendapatkan tuntutan vonis 1 tahun 8 bulan dan subside 2 bulan, sedangkan kurirnya mendapatkan vonis 6 bulan, itupun jaksa akan melakukan banding. Dan jaksa juga berusaha meminta uang. Permasalahan yang mungkin saudara ingin mintakan pendapat kami adalah bapaimana kedudukan hokum kakak saudara, apakah sebagai pecandu? Atau layak disebut sebagai Bandar narkoba, sehingga bisa divonis 1 th 8 bulan dan subside 2 bulan, dan itupun jaksa tidak puas bahkan akan mengajukan banding bukan? Yang belum saudara jelaskan ke kami adalah seberapa barang bukti narkoba yg telah ditemukan polisi. Karena hal ini juga bisa mengungkapkan mengapa kakak saudara di vonis sebagai Bandar. Menurut nasehat/hemat kami saudara harus mengetahui seberapa besar barang bukti yang ditemukan polisi dari kakak saudara, karena di pengadilan dalam mengadili kasus tersebut, hakim terikat pada Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010. Salah satunya memberikan batasan kadar narkoba yang didapati saat penangkapan. Di atas batas maksimal, maka dikenakan aturan hukum yang berlaku di UU Narkotika, bukan pecandu lagi. Berikut ini daftar batasannya: - sabu kurang dari 1 gram. - ekstasi kurang dari 2,4 gram atau sama dengan 8 butir. - Kelompok Heroin kurang dari 1,8 gram. - Kelompok Kokain kurang dari 1,8 gram. - Kelompok Ganja kurang dari 5 gram. - Daun Koka kurang dari 5 gram. - Meskalin kurang dari 5 gram. - Kelompok Psilosybin kurang dari 3 gram. - Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide) kurang dari 2 gram. - Kelompok PCP (phencylidine) kurang dari 3 gram. - Kelompok Fentanil kurang dari 1 gram. - Kelompok Metadon kurang dari 0,5 gram. - Kelompok Morfin kurang dari 1,8 gram. - Kelompok Petidin kurang dari 0,96 gram. - Kelompok Kodein kurang dari 72 gram Kelompok. - Bufrenorfin kurang dari 32 mg Kalaulah kakak saudara sebagai pecandu, maka penangannan pecandu sbb: Pecandu Wajib Lapor Merujuk pada UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54 menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Rehabilitasi medis yakni terkait pengobatan dan pemulihan kesehatan. Sedangkan rehabilitasi sosial terkait pemulihan sosial dan mental pecandu narkoba. Lalu pada Pasal 55 menyebutkan permohonan rehabilitasi ini dilaporkan oleh si pecandu atau keluarga ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Sedangkan untuk pecandu narkoba di bawah umur, dilaporkan oleh walinya. Untuk yang menyerahkan diri atau volunteer, akan di assesment langsung dan obati. Perkara dia pengedar atau bandar, itu perkara lain. Wajib lapor itu bisa dilakukan secara online di website BNN. Bila pecandu itu tidak melapor dan tertangkap aparat? Bagi pecandu yang tertangkap aparat, akan dilakukan penyelidikan. Apakah murni pecandu, atau memang terkait sindikat. Bila terkait sindikat, maka ia tetap diproses secara hukum dan diproses hingga pengadilan. Namun bila ia benar-benar hanya pecandu/pemakai, maka BNN dapat langsung mengirimnya ke pusat rehabilitasi, tanpa perlu meneruskan prosesnya ke pengadilan. Melalui proses asessment oleh BNN terlebih dahulu. Kemungkinannya dua. Dia hanya sebagai pemakai atau terlibat sindikasi. Kalau cuma pemakai, tidak perlu proses pengadilan. Langsung saja direhabilitasi. Nggak perlu diberkaskan, soalnya biaya pemberkasan itu mahal. Kecuali barang buktinya sampai puluhan gram, maka harus diberkaskan. Nantinya, terkait dia pecandu atau pengedar, baru menunggu keputusan hakim. Bila pecandu tetap diproses hukum ke pengadilan? Dalam beberapa kasus, pecandu tetap diajukan ke pengadilan karena penyelidik meyakini ia terlibat jejaring sindikat narkoba. Dalam mengadili, hakim diberikan rambu-rambu terkait penanganan kasus tersebut. Pasal 103 UU Narkotika menyebutkan: (1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat: a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. (2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Karena Hakim dalam mengadili akan terikat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010 yang sudah kami sebutkan diatas. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!