Analisis Hukum Kasus Pemerasan Setelah Tawaran Video Call Sex (VCS) dan Permintaan Pembayaran Berbagai Biaya

14/08/22

Oleh : Fah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya di tawari vcs lalu tiba tiba di peras suruh bayar keamanan, bayar konfirmasi keamanan, bayar biaya penghapusan foto dan identitas, bagaimana kasus tersebut ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fah** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, kami artika yang saudara maksud VSC adalah, Video Call Sex. Kami sangat prihatin atas apa yang saudara alami, untuk ke depannya kami sarankan, saudara untuk lebih berhati-hati sekaligus tidak tergiur akan kegiatan yang berbau asusila yang tidak dibenarkan baik dalam moral maupun nilai - nilai agama. Pemerasan merupakan salah satu tindak pidana umum yang dikenal dalam hukum pidana. Tindak pidana Pemerasan diatur dalam hukum pidana sebagaimana Pasal 368 ayat 1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: "Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan Tahun". Unsur yang terkandung dalam Pasal 368 KUHP adalah sebagai berikut : 1. dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain 2. Memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman 3. Untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain atau supaya membuat utang atau menghapus hutang Unsur diatas merupakan unsur- unsur pemerasan, dimana pelaku sadar atas perbuatannya dan memperlihatkan kehendak pelaku untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Dari dasar di atas, perbuatan pelaku yang melakukan pengancaman akan menyebarkan data pribadi saudara serta mengancam untuk meminta sejumlah uang kepada saudara, adalah jelas merupakan perbuatan pemerasan dan pengancaman yang dilarang Undang- Undang Pidana. Mengacu Pasal 368 KUHP, perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Jika saudara mendapat ancaman mengunggah foto pribadi, termasuk foto pribadi telanjang ke publik di media sosial, dapat diasumsikan bahwa hal ini merupakan modus pemerasan via media digital. Jika hal itu benar-benar terjadi dan saudara merasa dirugikan, maka saudara dapat melaporkan kepada polisi maupun penyidik Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal itu juga diatur dalam Pasal 27 ayat (4) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang pemerasan/pengancaman di dunia siber, yang berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman". Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat 4 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 11/2008) tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat 4 Undang- Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 19/2016) yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 27 ayat 4 UU 19/2016, ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam Pasal 27 ayat 4 UU ITE dan perubahannya mengacu pada pemerasan dan/atau pengancaman pada KUHP. Jika saudara masih diperas dan merasa dirugikan maka saudara dapat melaporkan kepada Penyidik POLRI maupun Penyidik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi). Kasus pemerasan dengan ancaman penyebaran video atau foto pribadi. Jika perbuatan pemerasan saudara dilakukan melalui media elektronik atau media sosial maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan UU ITE. Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat. Dasar hukum: 1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana 2. Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!