Sanksi Pidana atas Dugaan Pernikahan Tanpa Ijab Kabul serta Unsur Penipuan dan Pemerasan dalam Rumah Tangga
14/08/22
Oleh : apa***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: apakah ada sangsi pidana kalau ternyata pernikahan secara adat dan negara tak ada izab kabul di penghulu cuman sekedar mencari ke untungkan diri sendiri.,dan mendapat apa yang mereka inginkan dan rumah tangga dan harta benda selalu di kuasai oleh mertua. selang 15 hari suami di usir dari rumah dan mertua sengaja menjauhkan nya. sudah 13 hari ini tinggal tak serumah.. apa ada pidana nya?
karena sudah banyak kerugian,dan pernikahan pun dari awal ada unsur pemerasan dan penipuan.
wassalam
terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara apa************************************************************************************************************************************************************************************************************************************************************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. apakah ada sangsi, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
A. Terkiat dengan Penipuan didalam Pernikahan
Perlu diketahui tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.261) menjelaskan unsur-unsur dari tindak pidana penipuan yang perlu diperhatikan, yaitu:
Kejahatan ini dinamakan “penipuan” yaitu yang melakukan:
a. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
b. maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
c. membujuknya itu dengan memakai:
1. nama palsu atau keadaan palsu;
Nama yang digunakan bukanlah namanya sendiri, sebagai contoh nama ‘Saimin’ dikatakan ‘Zaimin’, tidak dapat dikatakan menyebut nama palsu, akan tetapi kalau ditulis, maka dianggap sebagai menyebut nama palsu.
2. akal cerdik (tipu muslihat); atau
suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu.
3. karangan perkataan bohong;
satu kata bohong tidaklah cukup, harus terdapat banyak kata-kata bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar.
B. Terkait pernikahan tidak ada ijab dan qobul dapat diajukan Pembatalan Perkawinan
Perkawinan yang dilangsungkan karena paksaan dan penipuan yang menyebabkan tidak ikhlas lagi melanjutkan hubungan perkawinan, dapat mengajukan pembatalan dengan alasan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang berbunyi:
Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.
Jika pernikahan Anda didasarkan atas persangkaan yang keliru terhadap istri Anda, maka Anda dapat mengajukan pembatalan pernikahan yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama bergantung pada hukum agama Anda.
Syarat Pembatalan Perkawinan
Mengenai Pembatalan Nikah, syarat-syarat pembatalan perkawinan yang semua fotokopi persyaratannya harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP adalah: fotokopi KTP pemohon; fotokopi akta nikah yang mau diajukan pembatalan nikah; surat permohonan pembatalan nikah (di Posbakum).
Kemudian suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila: seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama; perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud; perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain; perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan; perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak; perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.
Jika setelah melalui prosedur di atas dan berdasarkan hasil persidangan, pembatalan perkawinan tersebut dikabulkan oleh hakim, maka berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU Perkawinan, batalnya suatu perkawinan tersebut dimulai setelah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
Penting untuk dicatat, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU Perkawinan mengatur bahwa pembatalan tersebut tidak berlaku surut terhadap; anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut; suami atau istri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu; orang-orang ketiga lainnya yang tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!