Keabsahan Perjanjian Pengasuhan Anak di Luar Nikah, Status Hak Asuh, dan Pencantuman Nama Orang Tua pada Akta Kelahiran
14/08/22
Oleh : Naj***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum,
Saya memiliki seorang anak perempuan hasil diluar nikah, Ayah dari anak (sebut saja si A) ini tidak mau bertanggung jawab. Tadinya saya mau rawat sendiri anaknya, tapi keluarga ga setuju karna nenek saya belum dikasih tau tentang ini & jangan dibolehin tau. Lalu ada org baik yang mau mengasuh anak saya (sebut saja ibu N). Tapi ibu N minta surat perjanjian tertulis. Lalu om saya buatkan. isinya ada beberapa kesepakatan. Diantaranya saya boleh mengajak jalan2 anaknya, saya boleh mengunjungi anaknya, saya dan ibu N harus sama sama menumbuhkan kasih sayang, bakat, minat, serta pendidikan anak saya kedepannya. itu semua tanpa ada campur tangan pihak ketiga. pada waktu itu saya setuju dan menandatangani surat tsb sebagai Pihak ke-1. pihak ke-2 nya si Ibu N. di surat itupun ada 2 org saksi. yg ingin saya tanyakan, apakah hak anak sudah sepenuhnya milik ibu N? atau hanya hak asuh saja? kalau ibu N melanggar kesepakatan apakah ada sanksinya? lalu apakah surat perjanjian itu sah karna saya yg menandatangani masih dibawah 21 tahun? lalu untuk pembuatan akta kelahiran anak harus nama saya atau ibu N? karna saya dengar dengar anak saya akan dibuatkan akta, nama ortunya nama ibu N. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Naj**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Najla H, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
1. Kedudukan Ayah dari Anak Luar Kawin
Memang dahulu anak yang lahir di luar perkawinan, secara hukum hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya, tidak dengan ayahnya sebagaimana diatur di Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Namun, Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 memutus bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 bila tidak dibaca: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Jadi, anak memiliki hubungan perdata dengan ayahnya juga jika dapat dibuktikan baik berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan putusan MK di atas, Anda bisa saja bicara baik-baik meminta mantan pacar (ibu dari anak) Anda untuk membesarkan anak secara bersama-sama karena memang Anda telah memiliki hubungan perdata dengan anak sepanjang dibuktikan. Namun sayangnya, melihat kondisi Anda yang tidak menikah dengan mantan pacar Anda baik secara hukum agama maupun hukum negara dan anak telah lahir, maka status anak itu adalah anak luar kawin dan anak tersebut tidak dapat Anda ajukan pengakuan maupun pengesahan anak. Sebagai informasi, ada dua cara pengakuan dan pengesahan anak yang kami jelaskan sebagai berikut:
Cara Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Administrasi Kependudukan”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”), apabila seorang ayah ingin mempunyai hubungan perdata dengan anaknya yang berstatus anak di luar kawin, ada dua jalan yang bisa ditempuh, yaitu:
a. Pengakuan anak, merupakan pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut.[1] Cara pengakuan anak kita dapat merujuk pada Pasal 49 UU 24/2013, yaitu:
1. Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
2. Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang lahir yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.
3. Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.
b. Pengesahan anak, merupakan pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.[2] Adapun tata cara pengesahan anak adalah dengan merujuk kepada Pasal 50 UU 24/2013 sebagai berikut:
1. Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
2. Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.
3. Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.
2. Hubungan Hukum Orang Tua dengan Anak di Luar Nikah
Masalah hubungan hukum antara anak yang dilahirkan di luar kawin dengan orang tuanya itu diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Yang mana atas pasal tersebut, Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 memutus bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 bila tidak dibaca: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, tentu saja Anda sebagai ibunya berhak atas hak asuh anak Anda sendiri dan bisa mengambil anak Anda dari ayah dan keluarganya.
3. Hak Orang Tua untuk Mengasuh Anaknya Sendiri
Ketentuan hak asuh anak terdapat pada orang tuanya ini kemudian dipertegas juga dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak (“UU 35/2014”). Ayah dan keluarganya tidak berhak melarang Anda maupun menyembunyikan anak Anda dari Anda selaku ibunya. Hal ini karena bertemu, mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya adalah hak setiap anak:
Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak:
Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
Pasal 14 UU 35/2014:
(1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
(2) Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak:
a. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya;
b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat
c. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan
d. memperoleh Hak Anak lainnya.
4. Jerat Pidana Bagi Orang yang Memisahkan Anak dengan Orang Tuanya
Jika ayah si anak dan keluarganya benar-benar menahan atau merebut anak Anda, mereka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
1. Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2. Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
5. Cara Mendapatkan Anak Anda Kembali
Kami menyarankan agar masalah dalam keluarga tentu wajib diselesaikan terlebih dahulu dengan cara musyawarah antara Anda dan si ayah dan keluarganya. Anda dapat meminta anak Anda kepada ayah si anak dan keluarganya dengan cara kekeluargaan sambil menjelaskan bahwa Andalah yang paling berhak atas pengasuhan anak tersebut. Jika tidak berhasil, Anda dapat menempuh upaya ke pengadilan untuk mengesahkan asal-usul anak Anda bahwa memang Andalah yang melahirkan dan berhak untuk mengasuhnya. Cara lainnya adalah dengan meminta bantuan Komisi Perlindungan Anak. Adapun pengadilan yang berwenang mengeluarkan penetapan soal pengesahan anak luar kawin, bagi yang beragama Islam, adalah pengadilan agama. Hal ini sesuai yang diatur dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”) yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan. Adapun yang termasuk perkara di bidang perkawinan salah satunya adalah penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam.
Sedangkan bagi yang beragama non Islam, permohonan penetapan pengadilan soal pengesahan anak luar kawin diajukan ke pengadilan negeri. Hal ini diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”), yakni peradilan umum memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara kedua, adalah dengan meminta bantuan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA. Dalam artikel Hak Pemeliharaan Anak, Piala Bergilir? (Superior Orang Tua Vs Evolving Capacity Anak) disebutkan bahwa berbagai kasus atau perkara perebutan (hak pemeliharaan) anak, yang dilaporkan kepada hotline services Komnas PA, sepertinya berbasis pada pandangan salah tentang superioritas orang tua menguasai anak. Integritas anak seakan hanya bisa dikukuhkan secara subyektif hanya oleh ayah atau hanya ibunya. Padahal, konsep perlindungan, pengasuhan, dan pemeliharaan anak, dikembangkan lewat basis yang kuat yakni kepentingan terbaik bagi anak. Integritas pertumbuhan dan perkembangan anak, bukan hanya sekadar fisik-biologisnya saja. Akan tetapi mencakup fisik, psikologis/mental, pikiran anak. Perebutan pemeliharaan anak, dalam tensi apa dan bentuk yang bagaimanapun, akan merusak integritas anak. Apalagi perebutan anak yang bermuara pada pertikaian, sengketa, dan perbuatan pidana. Tidak juga diperkenankan menghalangi dan membatasi salah satu orang tua.
Komisi Nasional Perlindungan Anak adalah sebagai wahana masyarakat yang independen guna ikut memperkuat mekanisme nasional dan internasional dalam mewujudkan situasi dan kondisi yang kondusif bagi pemantauan, pemajuan dan perlindungan hak anak dan solusi bagi permasalahan anak yang timbul. Di UU Perlindungan Anak sendiri, komisi yang bertugas untuk menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (“KPAI”). Anda dapat menghubungi KPAI melalui email ke: info@kpai.go.id, humas@kpai.go.id, atau pengaduan@kpai.go.id atau menghubungi nomor telepon (+62) 021-319 015 56. Selengkapnya, Anda dapat mengunjungi laman KPAI.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak;
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!