Kelayakan Narapidana Vonis 6 Tahun untuk Memperoleh Pembebasan Bersyarat dan Remisi
09/04/20Oleh : Ari***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb, saya narapidana dengan vonis 6 tahun . apakah saya bisamendapat kan PB dan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Arif yang menanyakan apakah saudara sebagai narapidana kasus narkoba yang divonis 6 tahun dapat memperoleh pembebasan bersyarat dan remisi.
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara perlu kami jelaskan bahwa UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) memberikan hak kepada narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) dan pembebasan bersyarat, dimana hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yg telah diubah dengan PP No 99 Tahun 2012, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (Permenkumham No 3/2018).
Terkait dengan pembebasan bersyarat berdasarkan Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”) sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Berdasarkan hal tersebut, Pembebasan Bersyarat (PB) dapat diberikan setelah narapidana menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Selain itu untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (Permenkumham No 3/2018), sebagai berikut :
Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terkahir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekum, bersemangat; dan
Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Untuk kasus Narkotika, dalam Pasal 85 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 disebutkan bahwa pemberian pembebasan bersyarat bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juga harus memenuhi syarat:
bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan
telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Jadi Saudara sebagai narapidana kasus narkotika yang divonis 6 tahun, untuk dapat memperoleh Pembebasan Bersyarat selain harus memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 82 Permenkumham NO 3 Tahun 2018 juga harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Permenkumham NO 3 Tahun 2018. Syarat pemberian pembebasan bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dalam Pasal 83 ayat (1) Permenkumham No 3 Tahun 2018 yaitu sebagai berikut :
Fotocopy kutipan putusan hakim dan berita cara pelaksanaan putusan pengadilan
Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas);
Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan;
Salinan register F dari Kepala Lapas
Salinan datar perubahan dair Kepala Lapas.
Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat
Sedangkan remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 6 PP No 32 Tahun 1999 dan Pasal 1 angka 3 Permenkumham No 3 Tahun 2018). Untuk mendapatkan remisi, berdasarkan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) PP No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan , Saudara harus memenuhi syarat-syarat berikut :
Narapidana berkelakuan baik
Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan :
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan predikat baik.
Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Oleh karena tindak pidana yang saudara lakukan adalah tindak pidana narkoba, maka untuk memperoleh remisi selain syarat tersebut diatas terdapat syarat tambahan yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 A ayat (1) PP 99/2012 jo Pasal 9 Permenkumham No 3 Tahun 2018 yaitu harus bersedia bekerjasana dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Dengan demikian, Saudara dapat diberikan pembebasan bersyarat dan remisi jika memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan diatas.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!