Keabsahan Rangkap Jabatan Ketua Yayasan sebagai Kepala Sekolah serta Kewenangan Dinas Pendidikan dalam Pengawasan dan Penggantian Kepala Sekolah
13/08/22
Oleh : Naj***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Menyangkut Yayasan dibidang Pendidikan...
Apakah pimpinan penyelenggara pendidikan atau Ketua Yayasan bisa mengangkat dirinya sendiri sebagai Kepala Sekolah..?
Kasus ini terjadi ditempat kami, dimana Ketua Yayasan adalah Kepala Sekolah juga serta berprofesi sebagai pengacara dan anggota parpol juga apakah hal seperti ini wajar dan apakah ini bisa adil dan efektif.
Sebab pernah terjadi kasus administrasi yg ditahan pada siswa, yg merugikan siswa yang dilakukan olek kepala sekolah tersebut, kemudian penyelesaian membingungkan untuk melakukan pengaduan atau pelaporan sebab Ketua yayasan juga kepala sekolah tersebut.
Apakah dinas pendidikan boleh masuk dalam area ini ?
apakah boleh mengganti kepsek secara definitif oleh dinas pendidikan..?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Naj********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada Klien Najenia Dina atas pertanyaannya.
Masalah hukum yang Klien tanyakan adalah tentang rangkap jabatan Ketua Yayasan. Dalam kasus ini Ketua Yayasan merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah dan ini membawa dampak kerugian bagi siswa dari sisi administrasi. Masalahnya kemudian adalah apakah Dinas Pendidikan dapat turun tangan mengatasi hal ini.
Pertama, perlu dipahami bahwa di Indonesia pengaturan tentang yayasan diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Pengertian yayasan sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 1 undang-undang tersebut adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Meski memiliki tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yayasan dapat mendirikan badan usaha dan melakukan penyertaan usaha paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.
Ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) yang menyatakan :
“(1) Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
(2) Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.”
Terkait pertanyaan Klien tentang rangkap jabatan, hal itu tidak dapat dilakukan. Meski yayasan dapat mendirikan badan usaha namun Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha. Larangan ini diatur dalam ayat selanjutnya, yaitu Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan : “Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).”
Selanjutnya terkait masalah pemberhentian kepala sekolah. Kepala sekolah dapat diberhentikan karena beberapa faktor. Faktor-faktor yang menyebabkan diberhentikannya kepala sekolah, secara hukum, diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang menyatakan :
“(1) Kepala Sekolah dapat diberhentikan dari penugasan karena:
a. mengundurkan diri;
b. mencapai batas usia pensiun Guru;
c. diangkat pada jabatan lain;
d. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya;
e. dikenakan sanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”;
g. tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
h. menjadi anggota partai politik;
i. menduduki jabatan negara; dan/atau
j. meninggal dunia.”
Pemberhentian kepala sekolah di lingkungan pendidikan milik pemerintah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian yang dalam hal ini adalah pejabat dari dinas pendidikan. Untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat seperti yayasan, pemberhentian ditetapkan oleh penyeleggara pendidikan sesuai degan kewenangannya. Berdasarkan Pasal 19 ayat (4) yang menyatakan : “Pemberhentian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.” Berdasarkan aturan tersebut, maka yang memiliki kewenangan memberhentikan kepala sekolah di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat seperti yayasan, adalah pengurus yayasan sebagai penyeleggara. Dengan demikian, berdasarkan aturan tersebut, dinas pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala sekolah di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut di atas, Klien disarankan untuk mengadukan masalah ini kepada pengurus yayasan yang memiliki kewenangan terkait pemberhentian kepala sekolah. Klien dapat mengajukan tuntutan pemberhentian kepala sekolah dengan membawa bukti terkait permasalahan administrasi yang dihadapi siswa kerena rangkap jabatan Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah ini. Klien juga dapat menyampaikan beberapa aturan terkait rangkap jabatan dan pemberhentian kepala sekolah agar pengurus yayasan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dan tidak melanggar hukum.
Demikian penjelasan yang dapat disampaikan. Semoga penjelasan ini dapat bermanfaat menyelesaikan permasalahan dalam yayasan yang Klien hadapi.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
2. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!