Kewajiban Ganti Rugi Kerusakan Mobil Akibat Kecelakaan Motor dan Permintaan Pengecatan Full Body
08/04/20
Oleh : Yud***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Permisi sebelumnya mau numpang tanya.
Saya pengguna motor. Kemaren saya mengalami kecelakaan menabrak mobil yang ingin balik arah. Kejadiannya ketika saya sedang melaju posisi saya di belakang mobil A di lajur cepat, namun tiba" mobil A mengambil lajur sedang karena di dpan nya ada mobil yang ingin putar balik, seketika saya kaget dan tidak sempat melakukan pengereman dan terjadilah tabrakan, kondisi motor dan mobil sama" mengalami kerusakan, kemudian sya di minta pertanggung jawaban perbaikan mobil, sya mengiyakan krna saya merasa saya yg salah karna saya yg menabrak. Ketika di bengkel sya di mndpat info biaya perbaikan body mobil 3.5jt. Namun saat selesai pengecatan warna nya tidak sama dengan warna sebelum sehingga pemilik mobil meminta cat full, jika di cat full maka biayanya menjadi 8jt an.. Padahal saya hanya membuat kerusakan pada sebelah mobil saja. Pertanyaan nya apakah saya harus ganti rugi sampai mengecat full mobil?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yud* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terimakasih atas pertanyaan Saudara. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan, peristiwa tersebut tergolong kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009) yang berbunyi :
“Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”
Adapun kecelakaan lalu lintas pada kasus Saudara ini termasuk kecelakaan lalu lintas ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 229 ayat (2) UU 22/2009, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
Selain itu, Saudara menyampaikan pula bahwa Saudara merasa sebagai pihak yang bersalah karena menabrak lebih dulu (lalai) dan merasa bertanggungjawab atas peristiwa kecelakaan tersebut. Berdasarkan Pasal 234 ayat (1) UU 22/2009, tindakan yang Saudara lakukan sudah tepat bahwa :
“Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.”
Namun, berdasarkan Pasal 234 ayat (3) UU 22/2009, ketentuan tersebut di atas tidak berlaku jika:
adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau
disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
Berkaitan dengan ganti kerugian yang Saudara lakukan, yaitu berupa pengecatan bagian sisi mobil yang Saudara tabrak, kita perlu mengetahui lingkup kerugian akibat kecelakaan lalu lintas itu, apakah sebatas pokok kerugian saja (kerusakan kendaraan yang Saudara tabrak) atau di luar pokok kerugian juga (warna cat yang tidak sama pasca pengecatan di bengkel). Pada dasarnya, besaran ganti kerugian akibat kecelakaan lalu lintas itu ditentukan oleh putusan pengadilan. Akan tetapi, untuk kasus kecelakaan lalu lintas ringan seperti yang Saudara alami, dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 236 UU 22/2009 sebagai berikut :
Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
Oleh karena itu berkaitan dengan permasalahan ini, seharusnya pada saat sebelum pengecatan dilakukan sudah dapat diketahui apakah warna cat yang akan digunakan akan jauh berbeda dengan warna asli mobil, sehingga dapat diganti dengan bentuk ganti kerugian yang lain. Namun karena hal ini sudah terjadi maka Saudara dapat menyampaikan keberatan kepada pemilik mobil untuk melakukan pengecatan secara keseluruhan dengan cara kekeluargaan. Namun demikian, jika secara kekeluargaan tidak juga berhasil, baik Saudara maupun pemilik mobil bisa saja membawa perkara ini ke pengadilan dan biarkan pembuktian hasil persidangan dan putusan hakimlah yang menentukan salah atau benar beserta besarnya ganti kerugian yang harus dikeluarkan, tapi tentu sebaiknya penyelesaian perkara di pengadilan menjadi jalan pilihan terakhir.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.
Dasar hukum :
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!