Pelaporan Dugaan Penipuan dalam Kesepakatan Adopsi Bayi setelah Pembayaran Biaya Persalinan dan Pemulihan
13/08/22
Oleh : Mar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Pak saya mau tanya..
Saya dan istri menikah selama 10 thn blm mempunyai keturunan.
Lalu kami berniat mengadopsi bayi yang kebetulan ada tetangga kami yg mengadopsikan anak nya yg baru lahir dikarenakan hamil diluar nikah..
Kami diberi syarat untuk membiayai persalinan dn pemulihan.. uang yang sdh kami keluarkan sekitar 30 juta secara cash..
Tetapi sewaktu kami ingin mengambil bayi tersebut.. org tadi sdh melarikan diri.. lalu apakah saya bisa melaporkan atas tindakan penipuan karna uang sy sdh dibawa tapi anak yg dijanjikan tdk dikasih malah dibawa kabur.. saya mohon penjelasannya pak..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. MARTONO dari JATIM terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Pasal 378 KUHP berkaitan dengan konsekuensi hukum bagi pelaku tindak pidana penipuan. Selain berisi tentang hukuman, pasal tersebut juga mengatur unsur-unsur apa saja yang dinilai sebagai penipuan. Tindak pidana penipuan tindak pidana atau kejahatan terhadap harta benda. Tindak pidana tersebut diatur dalam KUHP masuk Buku 2-Kejahatan Bab XXV Pasal 378. Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dalam arti luas (bedrog). Adapun bunyi pasal tentang Penipuan tersebut sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Ketentuan Pasal 378 KUHP merumuskan tentang pengertian penipuan (oplichting) itu sendiri. Oleh karena itu, pasalnya menjelaskan unsur-unsur dalam perbuatan penipuan, mulai dari menguntungkan diri dengan melawan hukum hingga menggunakan upaya penipuan.
Perkara penipuan bukan merupakan delik aduan, yang secara hukum dapat dicabut oleh pihak pelapor jika sudah ada perdamaian dengan pihak terlapor, namun dalam praktiknya perkara penipuan dapat diselesaikan secara kekeluargaan jika perkara yang dilaporkan tersebut belum masuk ke tahap penyidikan dan/atau penetapan tersangka.
Dalam penipuan yang bersinggungan perihal kebohongan, namun kebohongan menurut hukum perdata dampaknya berbeda dengan kebohongan yang di atur di dalam hukum pidana. Kebohongan dalam hukum pidana berada di depan karena ada niat baru dilakukan aktivitas yang dituju, kebohongan merupakan sarana untuk mendapatkan sesuatu dari seseorang yang menjadi sasarannya, orang yang menjadi sasarannya menjadi tergerak hatinya untuk menyerahkan sesuatu. Sedangkan kebohongan dalam hukum perdata yang kemudian identik dengan ingkar janji,
Upaya hukum mana yang lebih dulu antara tuntutan pidana dan tuntutan perdata dalam kasus penipuan atau diproses bersama-sama, tidak ada larangan atau ketentuan hukum yang mengatur kasus penipuan. Misalnya proses pidananya harus mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terlebih dahulu, kemudian mengajukan gugatan perdata.
Hanya saja akan lebih baik kasus penipuan dibuktikan terlebih dahulu karena dalam kasus penipuan harus dibuktikan apakah ada unsur melawan hukum dan lainnya ataupun agar jelas rangkaian kebohongan terlebih dahulu.
Saran kami agar lebih untuk memudahkan proses pembuktian lebih baik ditempuh jalur pidana terlebih dahulu sampai mendapat putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terlebih dulu. Baru kemudian mengajukan gugatan secara perdata.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
• KUHPidana
• KUHPerdata
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!