Hak Konsumen atas Penggantian Unit atau Pengembalian Dana atas Mobil Baru yang Diduga Cacat Produksi
13/08/22Oleh : hil***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya membeli mobil baru pada 28 januari 2022... namun 2 mggu setelahnya muncul karat di pintu dan atap mobil... selang 1 bulan setelahnya di pintu mobil lainnya... kemudian oli rembers...
bukankah dalam hal ini mobil dikatakan cacat produksi... dan saya berhak mendapat penggantian unit baru atau pengembalian uang pembelian? mohon dibantu bpk/ibu bgmana saya seharusnya dan hak2 apa saja yg mestinya saya dpatkan dr pihak dealer... terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara hil** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. HILDA dari SUMBAR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Terkait permasalahan hukum anda selaku konseumen, Berikut ini hak-hak konsumen dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999:
a. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/atau jasa;
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/jasa yang digunakan;
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.
Penting bagi publik untuk mengetahui bahwa recall merupakan bentuk tanggungjawab produsen untuk melakukan perbaikan atau pergantian pada komponen yang bermasalah pada produk sekalipun sudah telanjur berada di tangan konsumen. Artinya, recall bukan merupakan aib, apalagi dianggap sebagai produk gagal. Karena pada dasarnya, pihak produsen tetap bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengeluarkan aturan terkait recall baik untuk mobil atau sepeda motor. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, menggantikan Keputusan Menteri (KM) No 9 tahun 2004.Melalui aturan tersebut, penarikan kembali atau recall bagi produk yang bermasalah sudah mulai terbuka dilakukan produsen otomotif. Di situ, soal penarikan kendaraan untuk perbaikan, tertera pada BAB XIII tentang Ketentuan Lain-Lain. Namun menurut Ayat 6 pada pasal 79, soal tata cara recall lebih yang lebih rinci bakal diterbitkan lewat Peraturan Menteri Perhubungan secara lebih khusus.
Pasal 79
(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cacat desain; atau
b. kesalahan produksi.
(3) Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.
(5) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Jual beli mobil yang Anda dan dealer lakukan pada dasarnya harus mengacu pada syarat sahnya suatu perjanjian. Adapun syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang menyatakan:
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.”
pihak dealer, mereka juga memiliki kewajiban terhadap konsumen yang telah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen disebutkan:
“Kewajiban pelaku usaha adalah:
a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f. Memberi konpensansi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.”
Anda dapat mengembalikan unit kendaraan yang dianggap cacat produksi, atau Anda dapat menggugat pihak dealer dengan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri tempat dealer tersebut berada jika pihak delaer menolak pengembaian unit kendaraan anda. Atau, Anda dapat menyelesaikan masalah ini melalui jalur penyelesaian konsumen lewat BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
• KUHPERDATA
• UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
• Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!