Kualifikasi Tindak Pidana Penggelapan oleh Koperasi atas Uang Retribusi dan Sisa Hasil Usaha sebagai Delik Aduan atau Delik Biasa
13/08/22Oleh : ahm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
ada koperasi yang menggelapkan uang retribusi dan uang sisa hasil usaha apakah termasuk delik aduan atau delik biasa ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara ahm********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. ahmad syahid dari JABAR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Tindak Pidana Penggelapan dalam KUHP
Dalam kamus besar bahasa indonesia, ‘pengelapan dairtikan sebagai proses, cara dan perbuatan menggelapkan (penyelewengan) yang menggunakan barang secara tidak sah. Dapat diuraikan selanjutnya bahwa penggelapan dapat dikatakan perbuatan merusak kepercayaan orang lain dengan mengingkari janji tanpa perilaku yang baik.
Lebih lanjut, aturan mengenai tindak pidana penggelapan barang dengan objek dan subjek tertentu serta masing-masing ancaman pidananya diatur dalam Pasal 373 hingga Pasal 377 KUHP.
Pasal 374 KUHP
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 375 KUHP
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 377 KUHP
1. Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1-4.
2. Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Drs. P.A.F. Lamintang, dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 217-218) memberi pengertian delik aduan dan delik biasa, sbb :
“Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Sedangkan delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.”
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa terhadap permohonan pemrosesan peristiwa pidana yang termasuk delik aduan hanya dapat ditindaklanjuti oleh yang berwajib (dalam hal ini pemerintah yang diwakili oleh polisi, kejaksaan, dan hakim) apabila didahului dengan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, sedangkan permohonan pemrosesan peristiwa pidana yang termasuk delik biasa dapat ditindaklanjuti oleh yang berwajib tanpa harus didahului dengan pengaduan terlebih dahulu.
Perlu diingat bahwa delik aduan memiliki batas waktu pengaduan, Pasal 74 KUHP mengatur bahwa pengaduan hanya boleh diajukan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan apabila berdomisili di Indonesia terhitung sejak orang yang dirugikan mengetahui adanya suatu peristiwa pidana atau dalam waktu 9 (Sembilan) bulan apabila berdomisili di luar Indonesia.
Dalam delik aduan, korban tindak pidana dapat mencabut laporan apabila telah terjadi suatu perdamaian di antara korban dan terdakwa. Hal ini diterangkan dalam Pasal 75 KUHP yang menyebutkan bahwa orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduannya dalam waktu tiga bulan setelah pengaduannya diajukan.
Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian yang dijelaskan dalam Pasal 362. Hanya saja pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pelaku dan masih harus diambilnya, sedang pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan pelaku tidak dengan jalan kejahatan.
Dalam Delik Biasa, Suatu perkara tindak pidana yang dapat di proses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang di rugikan (korban). Didalam delik biasa walaupun korban telah berdamai dengan tersangka, proses hukum tidak dapat di hentikan proses hukumnya tetap berjalan sampai di pengadilan. Contoh Pasal 338 dan 362 KUHP apa bila tindak pidana tersebut terjerat pasal 338 atau 362 KUHP maka proses hukumnya harus tetap berjalan sampai di Pengadilan.
Untuk kasus yang anda laporkan ke kami terkait dengan pihak koperasi yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana retribusi dan SHU yang menyangkut kepentingan orang banyak maka delik ini masuk dalam delik umum/delik biasa yang bisa diproses oleh pihka kepolisian dengan didasari oleh laporan/pengaduan dari anda dan/atau pihak korban lainnya untuk segera bisa diusut/dilakukan penyelidikan/penyidikan oleh pihak yang berwenang.
Adapun Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan anda lakukan
Terhadap tindakan yang dilakukan oleh karyawan koperasi yang diduga melakukan penggelapan uang retribusi dan uang sisa hasil usaha /SHU, sebaiknya Anda untuk melakukan langkah hukum berupa pengaduan kepada kepolisian, khususnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”). SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi tempat kejadian perkara (“TKP”) untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Anda wajib melampirkan bukti-bukti dokumen/surat yang mendukung, bukti elektronik lainnya serta menyiapkan/menghubungi saksi-saksi yang mendengar, melihat, mengalami, atau mengetahui dugaan tindak pidana tersebut apabila diminta oleh penyidik nantinya.
Jadi, kalau Anda merasa upaya pidana akan lebih memberikan efek jera bagi si pelaku, sekaligus peringatan bagi karyawan koperasi lain agar tidak melakukan tindakan yang sama, walaupun dana yang telah digelapkan kemudian dikembalikan, ia tetap dapat dituntut dengan pasal pengelapan.
Peristiwa ini tidak menutup kemungkinan untuk diajukan gugatan perbuatan melawan hukum secara perdata ke pengadilan guna menuntut pengembalian dana yang telah digelapkan oleh pelaku. Ganti rugi dalam konsep hukum perdata dikarenakan adanya perbuatan melawan hukum. Setiap perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian. Perbuatan melawan hukum merupakan pelanggaran terhadap hak orang lain yang konsekuensinya harus ditanggung dan diadili secara hukum. Pasal 1365 KUHPerdata menjelaskan, setiap perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
• KUHPIDANA;
• KUHPERDATA
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!