Ketiadaan Titik Koordinat dalam Sertifikat Tanah dan Ketidakjelasan Batas Lahan

08/04/20

Oleh : ikh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
dalam sertifikat tanah tidak ada titik koordinat batas lahan. akhirnya tanah saya tidak diketahui mana sebenarnya batas2 tanahnya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara ikh*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) A. Fakta Hukum : Sertifikat tanah tanpa ada denah/gambar/peta perhal batas batas tanah B. Jawaban : Sebagaimana diketahui umum, sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan tanah yang kuat. Di dalamnya terdapat keterangan perihal luas tanah, kepemilikan, nomor sertifikat, bukti ukur, gambar atau batasan tanah. Menilik pertanyaan saudara khilat, perlu disampaikan ada beberapa hal pokok yang wajib diketahui yaitu perihal sertifikat tanah dan batasan tanah serta dampak hukumnya. 1. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tanggal 8 Juli 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khusus Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan: “Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-undang Pokok Agraria, untuk hak atas tanah, hak pengelolaan tanah wakaf, hak milik oleh satuan rumah susun dan hak tanggung yang masing-masing dibukukan, dan buku tanah yang bersangkutan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. 2. Sertifikat diberikan akibat adanya perbuatan hukum pendaftaran hak atas tanah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UU Pokok Agraria), yang berbunyi: Ayat (1): Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI menurut ketentuan yang diatur oleh peraturan pemerintah. Ayat (2): Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) meliputi: a. Pengukuran, pemetaaan dan pembungkusan tanah b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak tersebut c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Pasal 32 PP Nomor 24 tahun 1997 menyebutkan sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak atas tanah yang bersangkutan sesuai dengan data fisik yang ada dalam surat ukur dan data yuridis yang telah didaftarkan dalam buku tanah. 3. Data yang dihimpun dalam pendaftaran tanah pada dasarnya meliputi: 1. Data fisik mengenai tanahnya, yaitu: lokasinya, batas-batasnya, luas tanah dan tanaman yang ada di atasnya. 2. Data Yuridis mengenai haknya, yaitu: haknya apa, pemegang haknya siapa, ada atau tidak adanya pihak lain. Namun dalam prakteknya yang terjadi di Indonesia, pendaftaran tanah bukanlah tugas Negara, tapi masyarakat yang berkepentinganlah yang mendaftarkan tanahnya untuk mendapatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Dengan kondisi demikian, apabila sertifikat tersebut diterbitkan tidak sesuai dengan data sebagaimana fisik tanah, yaitu lokasi, batas tanah, luas tanah dan apa yang ada di atas tanah tersebut, patut diduga sertifikat tersebut cacat secara hukum. Sertifikat cacat hukum adalah tanda bukti hak atas tanah (sertifikat hak atas tanah) yang telah diterbitkan dan terdapat hal-hal yang menyebabkan batalnya, karena dalam pengurusannya terdapat unsurunsur paksaan, kekeliruan, penipuan dan lain-lain. Atau prosedur formilnya tidak sesuai atau dilanggar, serta akibat hukumnya batal. Kategori sertifikat cacat hukum : a. Sertifikat asli tapi palsu (aspal), dapat terjadi apabila sertifikat tanah tersebut diterbitkan secara resmi oleh Kantor Badan Pertanahan setempat, serta secara resmi merupakan turunan dari buku tanah, dan struktur yang ad di kantor badan pertanahan. Bukti kepalsuan sertifikat tersebut baru terungkap dalam hal terjadinya sengketa dan dalam pembuktian kebenarannya perlu diteliti persyaratan awal pengajuan permohonan. b. Sertifikat palsu, merupakan sertifikat tanah yang cacat hukum secara formal baik formal maupun materilnya, data dipalsukan. Buku sertifikat tanah dicetak dan ditanda tangani sendiri dengan meniru cara pengisian tanda tangan dan stempel yang sah. Sertifikat ini mudah diketahui pada waktu dilakukan pengecekan terhadap data-data pada sertifikat tidak tercantum dalam daftar pada kantor badan pertanahan setempat. c. Sertifikat ganda/tumpang tindih. Sertifikat yang menguraikan satu bidang tanah yang sama, diterbitkan lebih dari satu sertifikat yang letak tanahnya saling tumpang tindih seluruh atau sebahagiannya. Terjadinya sertifikat ganda karena tidak ditetapkan peta pendaftaran. Terjadinya Sertifikat cacat hukum Pembuktian hak atas tanah berupa sertifikat tanah, berlaku sebagai alat pembuktian, sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat haruslah merupakan data yang benar, karena sangat penting dalam melakukan perbuatan hukum sehari-hari maupun dalam berperkara di pengadilan. Biasanya cacat hukum terhadap keberadaan sertifikat tanah, terjadi akibat: 1. Cacat administrasi, meliputi kesalahan prosedur, kesalahan subjek hak dan perhitungan luas, hal ini terjadi pada waktu si pemohon ingin mengajukan penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 2. Sertifikat cacat hukum karena putusan pengadilan Sertifikat cacat hukum karena putusan pengadilan diakibatkan dalam permohonan penerbitan sertipikat tersebut terdapat unsur-unsur penipuan, paksaan dan pemalsuan yang menyebabkan sertifikat tersebut harus dibatalkan seperti penipuan terhadap data-data, orang yang tidak berhak menjadi berhak kemudian paksaan dengan jalan memaksa untuk memberikan keterangan-keterangan demi memperkuat kepemilikan tanah tersebut, padahal sebenarnya dia tidak berhak atas tanah tersebut. Pemalsuan terjadi apabila surat-surat yang diperlukan tidak bisa diperoleh dengan baik, maka dipalsukan identitas melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP). Cara Penyelesaian Sertifikat Cacat Hukum Penyelesaian atau pemecahan masalah yang terjadi akibat adanya sertifikat cacat hukum, biasanya ditempuh melalui dua cara: A. Penyelesaian secara administrasi oleh BPN 1. Pengaduan atau keberatan oleh masyarakat Penyelesaian administrasi ini ditempuh oleh BPN diawali dengan adanya pengaduan/keberatan dari masyarakat yaitu orang atau badan hukum yang berisi kebenaran dan tuntutan terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara di bidang pertanahan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan BPN, yang mana keputusan tersebut dirasa merugikan hak-hak mereka atas suatu bidang tanah tertentu. 2. Penelitian dan Pengumpulan Data Setelah menerima berkas pengaduan dari masyarakat, pejabat yang berwenang menyelesaikan masalah ini, akan mengadakan penelitian terhadap berkas yang diadukan tersebut. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan sementara apakah pengaduan tersebut dapat diproses lebih lanjut atau tidak. Apabila data yang disampaikan secara langsung pada BPN masih kurang lengkap atau kurang jelas, maka BPN akan meminta penjelasan dan kelengkapan data beserta saran kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi dan Kepala kjantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat dimana letak tanah yang disengketakan. Selanjutnya setelah lengkap semua data yang diperlukan, kemudian diadakan pengkajian kembali terhadap masalah yang diajukan tersebut yang meliputi segi prosedur, kewenangan dan penerapan hukumnya. 3. Pencegahan mutasi (penetapan status quo) Agar kepentingan orang atau badan hukum yang berhak atas tanah yang disengketakan tersebut mendapat perlindungan hukum. Dalam hal melakukan tindakan status-quo, Kepala BPN haruslah bertindak secara hati-hati dan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, antara lain asas kecermatan dan ketelitian, asas keterbukaan, asas persamaan dalam melayani kepentingan masyarakat dan memperhatikan pihak-pihak yang bersengketa. 4. Penyelesaian dengan jalan musyawarah Terhadap sengketa hak atas tanah yang disampaikan ke BPN untuk diminta penyelesaiannya, apabila bisa dipertemukan pihakpihak yang bersengketa, maka sangat baik jika diselesaikan melalui musyawarah. Penyelesaian melalui musyawarah ini biasanya pihak BPN diminta sebagai mediatornya, agar bisa diselesaikan dengan jalan damai serta adanya saling menghormati antara pihak yang bersengketa. Prosedur pembatalan hak atas tanah karena adanya cacat administrasi adalah: 1. Permohonan pembatalan hak atas tanah diajukan secara tertulis yang memuat: a. Keterangan mengenai pemohon yang meliputi nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan b. Keterangan mengenai tanah yang meliputi data yuridis yaitu keterangan mengenai status hukum bidang tanah, pemegang haknya dan bebanbeban lain yang berada di atasnya. Dan data fisik yaitu keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah termasuk gambar situasi, tanggal dan nomor sertifikat. c. Alasan permohonan pembatalan d. Foto copy surat keputusan atau sertifikat. 2. Permohonan pembatalan di ajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi wilayah letak tanah yang bersangkutan. 3. Setelah berkas permohonan diterima, Kepala Kantor Badan Pertanahan akan: a. Memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik b. Mencatat dalam formulir isian c. Memberikan tanda terima berkas permohonan. 4. Jika keputusan pembatalan hak dilimpahkan kepada kepala kantor wilayah, maka kepala kantor pertanahan menyampaikan berkas permohonan tersebut kepada kantor wilayah disertai pendapat dan pertimbangannya, kemudian kantor badan pertanahan propinsi (wilayah) memerintahkan kepada kepala bidang hak atas tanah (HAT) untuk mencatat dalam formulir isian. 5. Kepala kantor badan pertanahan wilayah dan kepala kantor badan pertanahan daerah memeriksa kelayakan permohonan pembatalan dapat atau tidak dikabulkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Kepala kantor badan pertanahan propinsi menerbitkan keputusan pembatalan hak atas tanah yang dimohonkan jika diterima, atau jika ditolak harus disertai dengan alasan penolakannya. 7. Keputusan pembatalan hak atau keputusan penolakan pembatalan hak disampaikan kepada pemohon melalui surat tercatat atau cara lain yang menjamin sampainya keputusan tersebut kepada para pihak. B. Penyelesaian melalui pengadilan Apabila penyelesaian melalui musyawarah di antara pihak yang bersengketa tidak tercapai, demikian juga dengan penyelesaian secara administrasi oleh BPN secara sepihak tidak dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa, maka penyelesaian terakhir yang ditempuh adalah harus melalui pengadilan. Setelah melalui persidangan terdapat kemungkinan, apakah gugatan dari pihak penggugat diterima atau ditolak. Apabila gugatan ditolak berarti sertifikat yang sudah diterbitkan itu benar menurut hukum dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Maka Kepala BPN dapat juga mengeluarkan suatu keputusan yang berisi penolakan terhadap tuntutan pihak ketiga yang berkeberatan atas sertifikat tersebut. Sebagai konsekwensi dari penolakan, berarti keputusan terhadap sertifikat yang sudah diterbitkan tetap benar dan sah. Sementara menunggu keputusan pengadilan, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, dilarang bagi pejabat BPN untuk mengadakan mutasi atas tanah yang bersangkutan. Hak ini dimaksudkan untuk menghindari timbulnya kerugian bagi pihak pihak yang berperkara maupun pihak ketiga. Apabila gugatan penggugat diterima berarti akan terjadi pembatalan atau pencabutan terhadap suatu surat keputusan yang telah diterbitkan oleh pejabat tata usaha Negara dibidang pertanahan yang berupa sertifikat. Setelah adanya putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijcde), maka kepala kantor pertanahan Kab./Kota setempat melalui Kakanwil BPN Propinsi yang bersangkutan mengusulkan permohonan pembatalan/pencabutan suatu Keputusan Tata Usaha Negara di bidang pertanahan sesuai dengan putusan di atas Pembatalan hak atas tanah meliputi pembatalan keputusan pemberian hak, sertifikat hak atas tanah dan keputusan pemberian hak dalam rangka pengaturan penguasaan tanah. Pembatalan dilakukan dengan Keputusan Menteri Agraria dan menteri dapat melimpahkannya kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Propinsi atau pejabat yang ditunjuk. Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa keputusan hakim dalam hal ini hanya putusan yang menyatakan bahwa memang telah terdapat cacat hukum dalam penerbitan suatu sertifikat. Sifat kehati-hatian terhadap masalah tanah memang perlu dipupuk sedini mungkin, mengingat sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang diakui oleh Undang-undang mempunyai kedudukan dan nilai ekonomis yang sangat menjanjikan. Bahwa di dalam pelaksanaannya terdapat sertifikat yang patut diduga ada kecacatan, segera untuk dilakukan penggantian dan pengukuran ulang. Namun demikian kewenangan pembatalan/pencabutan suatu sertifikat yang dinyatakan cacat hukum itu adalah merupakan kewenangan dari Menteri Agraria beserta jajarannya baik ditingkat Propinsi (wilayah) maupun Kabupaten/Kota (daerah). Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!