Penyitaan Kendaraan Milik Pihak Ketiga sebagai Barang Bukti dan Perampasan untuk Negara dalam Perkara Narkotika

13/08/22

Oleh : Asm***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kendaraan roda dua saudara saya dipinjam oleh temannya dan peminjam kendaraan tertangkap kasus narkoba sehingga motor saudara saya ikut disita sebagai barang bukti. Motor saudara saya motor lengkap dengan surat-suratnya (STNK &BPKB). Namun pada saat putusan pengadilan. Motor saudara saya yang dipinjam oleh terdakwa narkotika malah disita oleh negara. Pertanyaannya. Apakah bisa seperti itu? Apa yang menjadi pertimbangan hakim menyita kendaraan saudara saya? Padahal motor tersebut jelas-jelas ada pemiliknya dengan jelas!

Terima kasih atas pertanyaan saudara Asm*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terimakasih atas kesediaan Saudara Asmu'i berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Sebelum menjawab pertanyaan anda, terlebih dahulu kami menguraikan yang dimaksud dengan barang sitaan. Pasal 136 UU Narkotika berbunyi: “Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasil-hasil yang diperoleh dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, baik berupa aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud serta barang-barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika dirampas untuk negara.” Jadi, barang rampasan yang dimaksud dalam UU Narkotika tidak hanya berupa narkotika dan prekursor narkotika saja, tetapi juga berupa aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud serta barang-barang atau peralatan yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan hasil-hasil yang diperoleh dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, baik berupa aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud. Bisa dilakukan seperti itu dalam hal ini Pengadilan bisa menetapkan motor tersebut untuk di sita dan di kembalikan pada negara sebagai haknya akibat dijadikan barang bukti persidangan guna proses hukum. Karena di mata hukum bisa jadi objek barang bukti karena dalam suatu peristiwa tidak lagi melihat subjek kepemilikannya. Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!