Ketentuan Perpanjangan atau Tidak Dapat Diperpanjang dalam Kontrak Kerja Film
13/08/22Oleh : Nad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kalau kontrak tidak bisa diperpanjang itu ada tulisannya di perjanjian kontrak?Terima Kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nad** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
UU Ketenagakerjaan dikenal dengan istilah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”).
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
PKWT didasarkan atas:
1. Jangka waktu, yang dibuat untuk pekerjaan tertentu, yaitu: a.Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, yakni maksimal 5 tahun;
b. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
c. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
2. Selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang dibuat untuk pekerjaan tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai; atau
b. Pekerjaan yang sementara sifatnya.
Berdasarkan informasi yang Anda sampaikan dalam pertanyaan, kami asumsikan bahwa PKWT yang mengikat Anda dengan perusahaan didasarkan atas jangka waktu.
PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk maksimal 5 tahun.Namun, dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai antara kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.
Merujuk pada ketentuan tersebut, maka dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai waktu yang disepakati, maka dapat dilakukan perpanjangan jangka waktu PKWT sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.
Selanjutnya, terkait pertanyaan Anda tentang masa PKWT yang habis, kemudian tidak tidak ada pemberitahuan apakah diberhentikan atau diperpanjang, sehingga Anda masih tetap lanjut bekerja, terhadap posisi yang demikian, seharusnya ada pemberitahuan tentang status PKWT Anda entah itu diberhentikan atau diperpanjang.
Sebagai informasi, sebelum UU Cipta Kerja diundangkan, Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan mengatur dalam hal PKWT dilakukan melebihi waktu 3 tahun (2 tahun PKWT dan perpanjangan 1 tahun), dan perusahaan tidak memberitahukan adanya pembaruan PKWT, maka demi hukum perjanjian kerja tersebut menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.
Namun, saat ini ketentuan tersebut telah diubah oleh Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja, yang tidak lagi mengatur hal tersebut. Terkait ini, sepanjang penelusuran kami, baik UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah, dihapus, dan/atau dimuat pengaturan baru oleh UU Cipta Kerja maupun peraturan pelaksananya tidak lagi mengatur konsekuensi perubahan status pekerja dalam hal PKWT dilakukan melebihi batas waktu yang diatur dalam undang-undang, yakni 5 tahun. Sehingga, kini pekerja yang dipekerjakan berdasarkan PKWT tidak serta merta berubah status menjadi karyawan tetap jika PKWT dilakukan melebihi batas waktu yang telah diatur.
Kini, setidaknya hanya ada 3 alasan mengapa pekerja kontrak dapat beralih menjadi pekerja tetap demi hukum, yakni dalam hal:
1. Pekerjaan yang diperjanjikan dalam PKWT tidak memenuhi kriteria pekerjaan tertentu:
a. Pekerjaan sekali selesai atau yang sementara sifatnya
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
c. Pekerjaan bersifat musiman;
d. Pekerjaan berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau
penjajakan; atau
e. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
2. Pekerja dipekerjakan kerja harian dan bekerja 21/hari lebih selama 3 bulan berturut-turut/lebih.
3. PKWT tidak dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Untuk itu, guna memperjelas status Anda di perusahaan, ada baiknya Anda mendiskusikan persoalan ini dengan perusahaan. Terlebih lagi, sebagai karyawan yang dipekerjakan berdasarkan PKWT, Anda berhak menerima uang kompensasi dari perusahaan saat masa kontrak berakhir.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Terimakasih telah menggunakan layanan konsultasi hukum gratis dari BPHN. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk menyampaikan kembali detail atau kronologis pertanyaan agar dapat dijawab oleh Penyuluh Hukum kami.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!