Status Kepemilikan dan Hak Penjualan Rumah yang Dibeli dari Dana Warisan Ibu dan Dilunasi oleh Anak

13/08/22

Oleh : Ama***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya anak tunggal, ibu saya mendapat bagian warisan rumah dari nenek&kakek saya. Dan Bapak saya sudah meninggal... satu waktu, nenek saya menjual rumah peninggalan kakek saya dan ibu saya mengambil bagian warisan tersebut untuk dijadikan Dp rumah komersial.. namun karena usia ibu saya berhenti bekerja. Akhirnya rumah cicilan itu di lanjutkan pembayarannya oleh saya selaku anak. Pertannyaannya, apakah rumah tersebut bisa diatasnamakan saya saat lunas. Dan saya berhak menjualnya tanpa di bagi ? Karna ibu saya masih meminta bagiannya apabila rumah itu laku di jual

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ama**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti S, S.H., M.H., C.N. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa klien menjelaskan bahwa ibu klien telah mengambil bagian warisan dari almarhum kakek klien, dan dijadikan untuk DP rumah komersial, yang selanjutnya klien yang mencicil angsuran kredit rumah tersebut. 2. Bahwa klien menanyakan apakah bisa atas nama rumah tersebut menjadi atas nama klien, dan apakah klien bisa menjualnya tanpa membagi dengan sang ibu. 3. Bahwa berdasarkan hal tersebut, perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa mengenai kepemilikan rumah tersebut bisa saja dibaliknama menjadi nama klien, setelah rumah tersebut lunas, dengan persetujuan terlebih dahulu dari ibu klien, karena ibu klien masih hidup, dan ibu klien punya hak juga karena ibu klien yang membayar DP rumah tersebut, dan asal-usul uang yang dijadikan DP rumah tersebut adalah bagian warisan ibu klien dari pewaris yaitu kakek klien, jadi ada bagian yang menjadi hak ibu klien dari kepemilikan rumah tersebut. Untuk itu dijelaskan terlebih dahulu mengenai konsep hukum waris perdata dan hukum waris Islam menurut Kompilasi Hukum Islan A. Menurut Hukum Waris Perdata 1. Bahwa Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah: a. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata); b. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata). Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama. 2. Bahwa menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya. 3. Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu: a.  Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata). b.   Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris c.   Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris d.   Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari 3 pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada 4. Bahwa dengan demikian, menurut hukum waris perdata, jika kakek klien meninggal dunia, maka yang berhak mewaris adalah golongan I yaitu suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya, jika masih hidup. Mereka termasuk ke dalam ahli waris golongan I sehingga keberadaan mereka akan menutup ahli waris golongan lain. Untuk kasus klien ini, maka nenek dan ibu klien termasuk golongan I, mereka berhak mewaris. B. Menurut Hukum Waris Islam 1. Bahwa berdasarkan hukum waris Islam, mengenai hukum kewarisan telah diatur dalam Buku II Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI). 2. Bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, diatur : Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. 3. Bahwa berdasarkan Pasal 174 KHI diatur : (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. Pasal 174 ayat (2) KHI ini mengandung pengertian bahwa jika ahli waris yaitu salah satunya adalah anak-anak si pewaris masih ada, maka akan menutup/menghalangi ahli waris yang lainnya. 4. Bahwa berdasarkan Pasal 185 KHI: (1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. (2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Pasal 173 KHI: Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena: a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris; b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat. C. Kesimpulan 4 1. Bahwa klien bisa menjual rumah tersebut dengan syarat ada persetujuan dari ibu klien, karena ibu klien memiliki hak atas rumah tersebut, karena ibu klien yang sudah membayar DP atas rumah tersebut, dan rumah tersebut masih atas nama ibu klien. 2. Klien disarankan untuk membicarakan hal tersebut secara baik-baik kepada sang ibu, karena untuk menghormati ibu klien sebagai orang tua klien juga, dan sangat baik untuk menghindarkan konflik dengan sang Ibu dikemudian hari.  Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 2. Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!