Status Gugatan Cerai yang Gugur dan Kemungkinan Pengajuan Kembali oleh Pihak Tergugat di Pengadilan Agama Ngamprah
13/08/22
Oleh : ona***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Pengadilan Agama kecamatan ngamprah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan surat perihal GUGUR, dikarenakan pihak penggugat tidak pernah mendatangi pengadilan agama pada panggilan ke 2 dan seterusnya.
Pertanyaannya adalah bagaimana status perceraian yg diajukan oleh pihak penggugat itu bisa diajukan kembali oleh pihak tergugat.
note:
1. pihak tergugat adalah pihak wanita
2. sekarang punya anak laki2 berusia genap 3 bulan
3. penggugat mengajukan gugatan pada waktu awal bulan juli 2022
4. kami sebagai pihak tergugat tidak menandatangani surat yg dikeluarkan oleh pengadilan agama dikarenakan terbit perihal GUGUR.
Demikian dan diucapkan terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara ona************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Ona Yohana kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional perihal perceraian. Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan
Agama) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama (“UU 3/2006”) dan diubah kedua kalinya oleh Undang-Undang
Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 50/2009”) yang mengatur bahwa
hukum acara yang berlaku dalam lingkungan peradilan agama adalah hukum
acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum,
kecuali yang telah diatur secara khusus dalam UU Peradilan Agama beserta
perubahannya (Pasal 52).
Berdasarkan ketentuan Pasal 82 UU 7/1989 tentang Peradilan Agama berikut
ini:
Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha
mendamaikan kedua pihak. Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri
harus datang secara pribadi kecuali apabila salah satu pihak bertempat
kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi
dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Apabila
kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang
perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi. Selama perkara belum
diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang
pemeriksaan. Masih berkaitan dengan kehadiran suami istri dalam
persidangan, pada Pasal 142 ayat (2) KHI juga disebutkan bahwa dalam hal
suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan,
Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri. Jadi, dari
kedua pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa memang pada sidang
pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang perdamaian, baik
suami ataupun istri harus datang secara pribadi. Meskipun keduanya dapat
mewakilkan kepada kuasanya, namun untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim
dapat memerintahkan keduanya untuk hadir sendiri. Selanjutnya, terdapat
ketentuan dalam PP 9/1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan, yang membolehkan penggugat atau tergugat untuk
tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya, yakni
ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) PP 9/1975 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi: ‘Setiap kali
diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik
penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk
menghadiri sidang tersebut”. Selain itu, menurut Pasal 142 ayat (1) KHI, pada
sidang pemeriksaan gugatan perceraian suami istri datang sendiri atau
mewakilkan kepada kuasanya. Jadi, dari ketentuan dalam kedua pasal
tersebut dapat kita ketahui bahwa pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa
dijalankan meskipun suami/istri tidak hadir asalkan telah mewakilkan kepada
kuasanya.
Dalam permasalahan yang saudara sampaikan bahwa penggugat tidak pernah
mendatangi pengadilan agama pada panggilan ke 2 dan seterusnya. terkait
dengan hal ini dapat kami sampaikan bahwa Kehadiran para pihak dalam
persidangan merupakan suatu hal yang penting dan sangat berpengaruh pada
agenda persidangan selanjutnya. Ketidakhadiran para pihak yang berperkara
dalam persidangan, walau telah dilakukan pemanggilan secara resmi dan patut,
dapat dianggap sebagai ketidakseriusan pihak tersebut untuk mempertahankan
haknya. Terkait dengan hal ini, baik Tergugat dan Penggugat yang tidak
memberikan kehadirannya di muka persidangan dapat memberikan dampak
yang berbeda terhadap jalannya persidangan selanjutnya.
Apabila Penggugat tidak menghadiri persidangan, utamanya di sidang pertama,
maka Hakim dapat memutuskan Gugatan gugur karena dinilai Penggugat tidak
menunjukan keseriusannya terhadap gugatan yang telah diajukan oleh dirinya.
Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement
(HIR) yang berbunyi:
“Jika Penggugat tidak datang menghadap Pengadilan pada hari yang
ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula
menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya
dianggap gugur dan Penggugat dihukum biaya perkara, akan tetapi
Penggugat berhak memasukan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar
lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi”.
Berdasarkan Pasal 124 HIR sebagaimana tersebut di atas, maka alasan
digugurkannya gugatan penggugat oleh pengadilan karena:
1. penggugat dan/atau kuasanya tidak datang pada hari sidang pertama yang
telah ditentukan tanpa alasan yang sah;
2. penggugat telah dipanggil secara patut dan sah;
Pengguguran gugatan dilakukan oleh Majelis Hakim yang berwenang secara ex-
officio apabila alasan yang tersebut dalam Pasal 124 HIR telah terpenuhi.
Dengan kata lain, bahwa kewenangan pengguguran gugatan itu dapat dilakukan
oleh hakim meskipun tidak ada permintaan dari pihak tergugat. Akan tetapi,
kewenangan pengguguran gugatan tidak bersifat imperatif, karena berdasarkan
Pasal 126 HIR menegaskan bahwa sebelum menjatuhkan putusan
pengguguran gugatan, Pengadilan Negeri dapat memerintahkan supaya pihak
yang tidak hadir dipanggil untuk kedua kalinya supaya datang menghadap pada
hari sidang yang lain.
Disamping itu, apabila penggugat pernah hadir tetapi kemudian tidak hadir lagi,
maka penggugat dipanggil sekali lagi dengan peringatan (peremptoir) untuk
hadir dan apabila tetap tidak hadir sedangkan tergugat tetap hadir, maka
pemeriksaan dilanjutkan dan diputus secara kontradiktoir. Gugatan yang
digugurkan oleh pengadilan, maka akan dituangkan dalam putusan, dan
penggugat berhak mengajukan kembali atas gugatannya tersebut. Dengan
demikian gugatan perceraian tersebut tetap dapat diajukan kembal, setrlah
penggugat membayar biaya perkara.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR)
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU
Peradilan Agama) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama (“UU 3/2006”) dan diubah kedua kalinya oleh
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
3. UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan
UU No 16 Tahun 2019.
4. Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
5. Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum
Islam (KHI)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!