Status Hukum Pencantuman Ayah Warga Negara Jerman dan Kewarganegaraan Anak Luar Nikah pada Akta Kelahiran di Indonesia

08/04/20

Oleh : whe***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
siang saya mau bertanya,,, saya bertunangan dengan orang Jerman... lalu dia selingkuh sehingga kami berpisah... dan saya hamil,,, kini mantan saya ingin anak ini memiliki warga negara Jerman, dan ingin di akte kelahiran ada tertera nama dia sebagai ayah.... !!! bagaimana tanggapan dan solusi hukumnya .... karena setahu saya tanpa pernikahan itu sangat tidak mungkin... mohon tanggapannya, terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara whe*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan WHETA MATAHENY dari DI. YOGYAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait. Mengacu peraturan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sedikitnya ada dua kedudukan seorang anak yakni anak sah dan anak luar perkawinan. Yang dimaksud dengan anak luar nikah adalah anak yang dibuahi dan dilahirkan di luar pernikahan yang sah, sebagaimana yang dsebutkan dalam peraturan perundang-undangan Nasional antara lain: UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat 1, menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sementara setelah diuji materi menjadi  “anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan kedua orang tua biologis dan keluarganya dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk memperoleh pengakuan dari ayah biologisnya melalui ibu biologisnya”. Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 100, menyebutkan anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan hanya menyebutkan tentang hubungan Keperdataannya saja sedangkan terhadap hak-haknya yang harus dilindungi sebagai seorang manusia tidak mendapat pengaturan yang jelas dan terperinci. Sebagai akibat dari hubungan perdata dengan pihak ibu dan keluarga ibunya, anak tersebut hanya akan mendapatkan hak waris dari ibu dan keluarga ibunya saja, termasuk segala bentuk pemeliharaan sampai anak itu dewasa hanya menjadi tanggungjawab ibunya.  Anak sah yakni anak yang dilahirkan setelah orang tuanya menjalani perkawinan yang sah. Perkawinan dinyatakan sah ketika dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Setiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku. Lalu, apa yang dimaksud dengan anak luar kawin? Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Neng Djubaedah, menjelaskan sedikitnya ada dua pengertian tentang anak luar kawin. Pertama, anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Kedua, anak dibenihkan di luar perkawinan, tapi dilahirkan setelah orang tuanya melakukan perkawinan. Dalam hukum Islam, Djubaedah mengatakan anak luar kawin hanya memiliki nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Hubungan nasab ini berbeda dengan perdata. Sekalipun anak luar kawin punya hubungan perdata dengan ayah biologisnya, tapi ayah biologisnya itu tidak punya hubungan nasab dengan anak luar kawin. Misalnya, jika si anak berkelamin perempuan, ketika dia mau menikah maka ayah biologisnya tidak bisa menjadi wali nikah. Ini artinya tidak ada hubungan nasab antara ayah dan anaknya atau tidak ada hubungan yang sah antara anak dan ayah. Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menerbitkan putusan No.46/PUU-VIII/2010 yang merupakan uji materi terhadap UU No.1 Tahu 1974 tentang Perkawinan. Salah satu pasal yang disasar Aisyah Mochtar alias Machica binti H Mochtar Ibrahim selaku pemohon yaitu ketentuan yang mengatur status keperdataan anak luar kawin. Dalam putusan itu pada intinya menyatakan hubungan perdata anak luar kawin bukan saja terhadap ibunya dan keluarga ibunya, tapi juga laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.  Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan setelah putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”. Memang mayoritas negara dunia, termasuk Jerman dan Indonesia, menerapkan hak kewarganegaraan yang lain, yaitu ius sanguinis, artinya berdasarkan garis keturunan. Sang bayi mendapatkan kewarganegaraan yang dimiliki orang tuanya, atau salah satu orang tuanya. Menurut UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, yang dimaksud Warga Negara Indonesia salah satunya adalah  anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI; Jadi kesimpulan atas pertanyaan anda berdasarkan uraian singkat diatas, maka keinginan mantan tunangan anda yang berkewarganegaraan jerman untuk mencantumkan namanya selaku ayah biologis dari anak tersebut tidak mungkin dilaksanakan, karena dari awal anak ini lahir diluar tali pernikahan yang sah. Maka anak yang akan dilahirkan hanya memiliki hubungan hukum keperdataan dengan pihak ibu dan kelaurag dari ibu yang melahirkan. Namun jika anda menghendaki untuk mencantumkan nama ayah anak tersebut dalam surat akta kelahiran, bisa saja anda masukan sebagai bapak biologis dari si anak tersebut. Namun jika tidak mau anda mencantumkan nama ayah biologis anak tersebut, tidak masalah. Karena dalam hukum perdata, anak luar nikah tersebut bisa dikategorikan sebagai anak sah jika dilakukan pengesahan oleh pejabat yang berwenang. Hal ini diatur dalam pasal 50 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diperbarui lewat UU No. 24 Tahun 2013. Pasal itu pada intinya menyebut pengesahan anak wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu dari anak itu melakukan perkawinan dan mendapat akta perkawinan. Ketentuan itu dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengesahan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah. Bagi penganut agama Islam, anak luar nikah itu tidak dapat dikategorikan sebagai anak sah. Penganut agama Islam juga tidak boleh melakukan pengakuan terhadap anak luar kawin, tapi anak tersebut harus dilindungi. Bukan berarti ayah bilogis dari anak luar kawin itu lepas tanggung jawab, dia bisa dituntut oleh si anak dan ibunya untuk memenuhi pemberian nafkah, biaya penghidupan, perawatan, pendidikan, pengobatan sampai usia anak beranjak dewasa.  Dalam hukum Islam, anak luar kawin hanya memiliki nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Hubungan nasab ini berbeda dengan perdata. Sekalipun anak luar kawin punya hubungan perdata dengan ayah biologisnya, tapi ayah biologisnya itu tidak punya hubungan nasab dengan anak luar kawin. Misalnya, jika si anak berkelamin perempuan, ketika dia mau menikah maka ayah biologisnya tidak bisa menjadi wali nikah. Ini artinya tidak ada hubungan nasab antara ayah dan anaknya atau tidak ada hubungan yang sah antara anak dan ayah.   Demikian. Terima kasih Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!