Ancaman Pimpinan Instansi Pemerintah untuk Meminta Uang dan Menghambat Berkas Kepegawaian serta Kebutuhan Bukti Pelaporan
12/08/22Oleh : Akb***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika di dalam instasi Pemerintah, seorang pimp8nan megancam jika tdk melakukan apa yang di inginkan atau membayar sesuwai yg di inginkan makan, berkas untuk ketentuan menyangkut kelangsungan kerja di instansi tersebut akan di geser atau di hapus.
Pertamanya apakah ini masuk dalam pidana. Dan bukti apa yg yg kuat jika di adukan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Akb** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, Klien Akbar.
Mencermati uraian kasus yang Klien sampaikan, inti masalah hukum Klien adalah upaya hukum mensikapi pimpinan instansi yang memeras Klien dan mengancam kelangsungan pekerjaan Klien. Berdasarkan uraian Klien dapat disimpulkan bahwa Klien adalah penyedia barang dan jasa di instansi tersebut. Pada saat pengadaan barang dan jasa tersebut, pimpinan instansi meminta sesuatu kepada Klien dan mengancam akan membatalkan pekerjaan jika Klien tidak memberikannya.
Klien Akbar yang kami hormati, perlu kami jelaskan bahwa secara hukum perbuatan pimpinan instansi pemerintah tersebut jelas melanggar hukum. Sebagai Aparatur Sipil Negara, disingkat ASN, pimpinan instansi tersebut seharusnya dapat memberikan pelayanan yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ini dinyatakan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan :
“Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.”
Penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu juga merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan :
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) :
e. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongann, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
Terkait alat bukti untuk mendukung pengaduan Klien, ada beberapa alat bukti yang dapat digunakan. Berdasarkan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, alat bukti yang sah yang dapat digunakan :
“a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.”
Selain alat bukti berdasarkan Hukum Acara Pidana, Klien juga dapat menggunakan alat bukti lain sebagaimana diatur dalam Pasal 26A Perubahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu :
“a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan air optik atau yang serupa dengan itu; dan
b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dijabat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.”
Berdasarkan aturan-aturan tersebut, Klien dapat mengadukan masalah ini ke kepolisian. Untuk mendukung pengaduan, Klien dapat mempersiapkan berbagai alat bukti seperti yang telah diuraikan di atas untuk membuktikan tindak pidana pemerasan tersebut. Semoga dengan pengaduan ini, pimpinan instansi tersebut menyadari kesalahannya dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat dan dapat membantu Klien mengatasi permasalahan hukum yang Klien hadapi.
Disclaimer:
Perlu kami sampaikan pula bahwa ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!