Dugaan Pencabulan oleh Atasan dan Aktivitas Judi Online di Wilayah Filipina Serta Permintaan Penindakan

12/08/22

Oleh : Riy***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat malam min ini ada orang atasan nya pencabulan kariawan admin slot daerah flihfinah mohon di tegaskan atau di pulang kan ke rumah masing-masing admin dan segera di tutup tempat bandar judi online di daerah flihfinah saya dapat info dari teman satu kerajaan nya yg di daerah flihfinah min semakin lama semakin tidak benar admin orang atasan nya min sebelum terimakasih admin

Terima kasih atas pertanyaan saudara Riy** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada Klien Ryan atas pertanyaannya. Secara umum dapat disimpulkan bahwa inti dari pertanyaan adalah terkait masalah pencabulan yang menimpa rekan kerja Klien di salah satu tempai perjudian. Klien menanyakan apakah rekan Klien tersebut dapat dipulangkan atau tempat perjudian tersebut ditutup. Terkait pencabulan, perlu diketahui bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tindakan atasan yang menyalahgunakan kedudukan dan wewenangnya memaksakan untuk melakukan atau persetubuhan atau perbuatan cabul dapat dipidana. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b tindakan tersebut dapat dikatagorikan sebagai perbuatan cabul dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Berdasarkan Pasal 6 huruf c yang menyatakan : “Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).” Korban pencabulan tentunya dapat melaporkan ke polisi dengan membawa alat bukti yang sah untuk membuktikan telah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual tersebut. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) alat bukti yang sah terdiri atas : “a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana; b. alat bukti lain berupa informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/ atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.” Alat bukti yang dimaksud dalam hukum acara pidana, berdasarkan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, adalah “a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwa.” Dengan alat bukti ini diharapkan dapat membuat tindak pidana yang terjadi menjadi lebih terang dan dapat menemukan tersangkanya. Masalah pencabulan ini kemudian berdampak pada hubungan kerja dengan atasan. Pemulangan diri karyawan tentunya harus dengan seizin atasan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. Apabila terjadi perselisihan, maka dapat diselesaikan dengan cara musyawarah terlebih dahulu. Upaya ini wajib dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pasal 3 ayat (1) menyatakan : “Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.” Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa perundingan bipartit adalah perundingan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh atau antara serikat pekerja/serikat buruh dan serikat pekerja/serikat buruh yang lain dalam satu perusahaan yang berselisih. Masalah hukum lainnya adalah sanksi pidana di tempat perjudian tempat rekan Klien bekerja. Menurut hukum pidana yang berlaku di Indonesia, orang mencari penghasilan dengan judi atau turut serta dalam usaha perjudian dapat dipidana paling lama sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah. Pasal 303 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan : “Dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah dihukum barangsiapa dengan tidak berhak: 1. menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi “ Masalahnya, hukum pidana ini hanya dapat diberlakukan di wilayah Indonesia. Dalam hal ini perlu dipastikan lebih dulu, apakah tempat perjudian dimana rekan Klien bekerja masuk dalam wilayah Indonesia atau tidak. Jika wilayah tersebut merupakan wilayah Indonesia, maka pelaku perjudian dapat dipidana namun jika wilayah tersebut di luar Indonesia, maka pelaku perjudian tidak dapat dipidana. Berdasarkan Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan : “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan di indonesia diterapkan bagi setiap orang melakukan tindak pidana di Indonesia.” Mensikapi masalah hukum ini, Klien disarankan untuk mempertimbangkan kembali langkah-langkah hukum yang akan diambil berdasarkan aturan-aturan hukum yang telah dijelaskan di atas. Jika rekan Klien akan membawa ke ranah hukum, mohon dipersiapkan berbagai alat bukti untuk membuktikan tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan atasan rekan Klien tersebut. Kedua, terkait sanksi pelaku perjudian, Klien dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian jika perjudian tersebut dilakukan di Indonesia. Namun jika perjudian tersebut dilakukan di luar wilayah Indonesia, tentunya disesuaikan dengan hukum negara setempat. Jika negara setempat menganggap perjudian adalah perbuatan yang melanggar hukum, maka pelakunya dapat dipidana dan tempat perjudiannya dapat ditutup. Jika negara setempat menganggap perjudian adalah tindakan yang diperbolehkan secara hukum, maka pelakunya tidak dapat dipidana dan tempat perjudiannya tidak dapat ditutup Demikian penjelasan yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 4. Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!