Legalitas Pembangunan Garasi di Atas Tanah Pribadi yang Menutup Akses Gang Buntu Depan Rumah dan Keberatan Warga
08/04/20Oleh : Sur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Di depan rumah saya gang buntu dan posisi tanah saya itu paling pojok gk ada rumah lgi, saya membangun garase di dpn rumah saya yang akses gang itu sudah tidak bisa di lewati warga apakah itu salah..?? soalnya itu sebagian gang dpn rumah saya adalah tanah saya sumbang pakai gang soalnya ada warga yg protes saya buat garesi di dpn rumah saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sur******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Beliana, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum
Nasional.
Terkait pertanyaan Saudara tentang warga yang protes saudara
membuat garasi di depan rumah disarankan untuk membahasnya dengan
Ketua RT dan RW setempat terlebih dahulu juga sebaiknya diketahui
perihal protes terkait garasi tersebut sehingga diharapkan masih bisa
diselesaikan secara kekeluargaan.
Untuk informasi bahwa di DKI sendiri telah ditetapkan aturan bahwa
pemilik mobil wajib memiliki garasi, tercantum pada Perda DKI Jakarta
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 104 ayat 1 : Setiap
orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau
menguasai garasi. Sementara ayat 2 berbunyi, "Setiap orang atau badan
usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan
bermotor di ruang milik jalan." Ayat 3 pada pasal yang sama mewajibkan
pembeli mobil menyertakan bukti kepemilikan garasi yang diketahui oleh
kelurahan setempat. Aturan tersebut secara jelas dan gamblang
mewajibkan pemilik kendaraan memiliki garasi. Mereka juga tidak boleh
memarkir mobil di pinggir jalan.
Meski begitu faktanya namun masih saja ada pemilik yang memarkir
mobil di pinggir jalan. Hal tersebut dimungkinkan karena mereka tidak tahu
ada Perda ini dapat juga dikarenakan Pemprov DKI kurang
mensosialisasikan aturan ini. Selain itu bisa juga karena mereka memiliki
dua mobil sementara garasinya hanya muat untuk satu mobil. Alasan
lainnya kemungkinan karena ketentuan pembelian mobil disertai dengan
bukti kepemilikan garasi tidak berjalan semestinya.
Berdasarkan ketentuan itu, maka mobil yang parkir di pinggir jalan,
termasuk jalan perumahan, bisa diderek oleh dinas perhubungan. Terkait
permasalahan Saudara yang berdomisili di Bali, belum ada wacana wajib
seperti tertuang dalam Perda DKI. Di Bali , bila ada kendaraan yang
diinapkan di jalan menurut sumber media idn, Bali .com , Kepala Dinas
Perhubungan Provinsi Bali, dirinya menjawab tentu akan ditindak. “Kalau
kewenangan tentunya kalau di jalan provinsi ya provinsi dan di jalan
kabupaten ya kabupaten,” tandasnya sembari menyebut hal tersebut diatur
dalam undang-undang.
Adapun aturan mengenai perparkiran sebenarnya telah tertuang
dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi: "Setiap orang yang
melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu
Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan
Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah)." Kemudian, dipertegas kembali pada Pasal 38 Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang
menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan
yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Maksud dari "terganggunya fungsi jalan" adalah, berkurangnya
kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan
barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan
berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat. Khusus di
Jakarta, aturan perparkiran tertuang Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014
mengenai transportasi, aturan memiliki garasi tertuang dalam pasal 140
ayat satu sampai dengan lima, dengan bunyi ; (1) Setiap orang atau badan
usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. (
2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang
menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. (3) Setiap orang atau
badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau
menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. (4) Surat
bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan
peraturan gubernur.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!