Legalitas Pembangunan Garasi di Atas Tanah Pribadi yang Menutup Akses Gang Buntu Depan Rumah dan Keberatan Warga

08/04/20

Oleh : Sur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Di depan rumah saya gang buntu dan posisi tanah saya itu paling pojok gk ada rumah lgi, saya membangun garase di dpn rumah saya yang akses gang itu sudah tidak bisa di lewati warga apakah itu salah..?? soalnya itu sebagian gang dpn rumah saya adalah tanah saya sumbang pakai gang soalnya ada warga yg protes saya buat garesi di dpn rumah saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sur******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Beliana, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Terkait pertanyaan Saudara tentang warga yang protes saudara membuat garasi di depan rumah disarankan untuk membahasnya dengan Ketua RT dan RW setempat terlebih dahulu juga sebaiknya diketahui perihal protes terkait garasi tersebut sehingga diharapkan masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Untuk informasi bahwa di DKI sendiri telah ditetapkan aturan bahwa pemilik mobil wajib memiliki garasi, tercantum pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 104 ayat 1 : Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Sementara ayat 2 berbunyi, "Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan." Ayat 3 pada pasal yang sama mewajibkan pembeli mobil menyertakan bukti kepemilikan garasi yang diketahui oleh kelurahan setempat. Aturan tersebut secara jelas dan gamblang mewajibkan pemilik kendaraan memiliki garasi. Mereka juga tidak boleh memarkir mobil di pinggir jalan. Meski begitu faktanya namun masih saja ada pemilik yang memarkir mobil di pinggir jalan. Hal tersebut dimungkinkan karena mereka tidak tahu ada Perda ini dapat juga dikarenakan Pemprov DKI kurang mensosialisasikan aturan ini. Selain itu bisa juga karena mereka memiliki dua mobil sementara garasinya hanya muat untuk satu mobil. Alasan lainnya kemungkinan karena ketentuan pembelian mobil disertai dengan bukti kepemilikan garasi tidak berjalan semestinya. Berdasarkan ketentuan itu, maka mobil yang parkir di pinggir jalan, termasuk jalan perumahan, bisa diderek oleh dinas perhubungan. Terkait permasalahan Saudara yang berdomisili di Bali, belum ada wacana wajib seperti tertuang dalam Perda DKI. Di Bali , bila ada kendaraan yang diinapkan di jalan menurut sumber media idn, Bali .com , Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, dirinya menjawab tentu akan ditindak. “Kalau kewenangan tentunya kalau di jalan provinsi ya provinsi dan di jalan kabupaten ya kabupaten,” tandasnya sembari menyebut hal tersebut diatur dalam undang-undang. Adapun aturan mengenai perparkiran sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi: "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)." Kemudian, dipertegas kembali pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Maksud dari "terganggunya fungsi jalan" adalah, berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat. Khusus di Jakarta, aturan perparkiran tertuang Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi, aturan memiliki garasi tertuang dalam pasal 140 ayat satu sampai dengan lima, dengan bunyi ; (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. ( 2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. (4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian kepuasan atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!