Keamanan Pembelian Rumah dengan Dokumen IJB dan Kuasa Jual dari Notaris

12/08/22

Oleh : Dut***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat sore May tanya ketika beli rumah, apakah aman apabila kita hanya diberikan IJB dan kuasa bual dari notaris? Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dut*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Yth. Saudara Duta Mahardika dari Prov Jawa Timur, atas pertanyaannya di ucapkan terima kasih. Membeli Rumah Subsidi: Salah satu kebutuhan primer manusia adalah rumah sebagai tempat tinggal kehidupan keluarga untuk menjalani kehidupan dan berbagai aktifitas di masyarakat. Begitu pentingnya fungsi rumah, tidak heran setiap orang berlomba-lomba ingin memiliki rumah sebagai tempat tinggal baik melalui beli kontan (cash) ataupun kredit. Termasuk Anda yang ingin membeli rumah sebagai tempat bagi keluarga. Harus diketahui bahwa rumah berdiri diatas hak-hak atas tanah. Tentu membeli rumah harus sesuai dengan hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia. Sesuia Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Poko Agraria (“UUPA”), dimana Pasal 16: (1) Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah:. a. hak milik, b. hak guna-usaha, c. hak guna-bangunan, d. hak pakai, e. hak sewa, f. hak membuka tanah, g. hak memungut-hasil hutan, h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53. (2) Hak-hak atas air dan ruang angkasa sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) ialah: a. hak guna air, b. hak pemeliharaan dan penangkapan ikan, c. hak guna ruang angkasa. Hak Milik Harus Di Daftarkan: Pasal 23 UUPA, mengamanatkan bahwa; (1) Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19. (2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut. Kemudian Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”) mengamanatkan pentingnya pendaftaran untuk menjamin kepastian hukum yang dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan azas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. Pasal 3 PP Pendaftaran Tanah bertujuan: a. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang ber-sangkutan, b. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengada-kan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar; c. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan diberikan sertipikat hak atas tanah. Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional. Pasal 6 ayat (2) Dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Terkait pertanyaan Anda, apakah aman apabila kita hanya diberikan IJB dan kuasa bual dari notaris? Karena anda membeli rumah melalui pejabat notaris dimana diberikan IJB dan kuasa jual dari notaris. Maka proses pembelian rumah melalui notaris adalah hal yang sudah benar secara hukum karena notaris adalah pejabat negara yang memiliki kewenangan. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris menyebutkan, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Sehingga dapat dikatakan bahwa pembelian rumah di hadapan notaris yang anda lakukan adalah sudah tepat. Pasal 15 UU Notaris berbunyi: (1) Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. (2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula: a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; b. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; c. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan; d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya; e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta; f. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau g. membuat Akta risalah lelang. (3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!