Keikutsertaan Tim Pemenangan Calon Kepala Daerah dalam Kegiatan Penanganan COVID-19 di Daerah Lain tanpa Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Menggunakan Atribut Kampanye
08/04/20
Oleh : Idi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum
selamat malam..
terkait dengan Peran kepala daerah.
ada daerah A sebelum masuk nya Wabah covid-19 itu lagi gencang gencang nya untuk persiapan pilkada..
dan di salah satu calon nya adalah masih menjabat sebagai bupati di daerah B...
dan ketika masuknya Wabah covid-19 itu otomatis pilkada di tunda dan masa jabatan bupati di daerah A akan berakhir sampai Tahun 2021..
dan pada saat penanganan covid-19 itu di daerah A , ada kolompok kelompok dari calon salah satu calon yang masih menjabat di daerah B ikut serta dalam penyemprotan disinfektan akan tetapi memakai baju kemenangan calon dari daerah B itu dan tidk berkomunikasi dengan pemerintah daerah dari daerah A karena masih membawa suasana persaingan pemilihaan kepala daerah yng di
tunda itu.
jadi pertanyaan saya apakah dari kelompok kemenangan calon dari daerah B bisa ikut melakukan penyemprotan memaki baju kemenangan dan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah tersebut..
dalam hukum ketatanegaraan nya bagaimna itu ???
Terima kasih atas pertanyaan saudara Idi******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelum saya menjawab pertanyaan Saudara, hal pertama yang ingin saya sampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 baru akan diadakan pada bulan September 2020, bahkan kemungkinan diundur hingga Desember 2020.
Terkait pertanyaan Saudara, perlu saya jelaskan terlebih dahulu dasar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yakni diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, dinyatakan bahwa :
Penetapan Pasangan Calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota baru dimulai sejak tanggal 8 Juli 2020.
Pelaksanaan Kampanye, baik berupa :
pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran, bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan/atau kegiatan lain;
debat publik/terbuka antar pasangan calon;
kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik;
masa tenang dan pemebersihan alat peraga
dimulai sejak 11 Juli 2020 sampai dengan 22 September 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, terkait adanya pelaksanaan penyemprotan disinfektan yang dilakukan oleh simpatisan bakal calon bupati tersebut dengan memakai seragam nama bakal calon, pada prinsipnya bukan merupakan pelanggaran pelaksanaan Pilkada di wilayah tersebut, karena saat ini belum memasuki masa kampenye.
Namun demikian, seyogyanya pelaksanaan penyemprotan disinfektan yang dilakukan oleh simpatisan bakal calon bupati tersebut, seyogyanya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak masyarakat atau perangkat wilayah yang akan diberikan bantuan penyeprotan disinfektan.
Dalam kondisi mewabahnya covid 19 saat ini, saya kira tindakan pihak-pihak yang memiliki kepedulian kepada masyarakat dalam membantu mencegah atau menghilangkan meningkatnya penyebaran virus corona (covid 19), contohnya dengan melalukan penyemprotan disinfektan kepada masyarakat, janganlah selalu dikaitkan dengan masalah politik. Apalagi, kemampuan pemerintah pusat dalam menanggulangi wabah corona saat ini sangat terbatas, oleh karena itu sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat yang memiliki kemampuan untuk membantu secara pribadi maupun swadaya.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!