Kemungkinan Pelaporan dan Penahanan atas Dugaan Penganiayaan yang Terjadi 17 Tahun Lalu dengan Bukti Rekaman dan Korban Telah Meninggal

12/08/22

Oleh : Ana***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Halo, mohon maaf sebelumnya. Ini bukan cerita asli, saya hanya sedang memerlukan riset untuk bahan tulisan saya. Tapi saya sangat menghargai jika seandainya pertanyaan saya terjawab. Bisakah melaporkan kejadian penganiayaan yang sudah terjadi tujuh belas tahun yang lalu? Sedangkan sang korban telah meninggal karena kecelakaan mobil saat kabur dari si penganiaya. Kasus ini sebelumnya tidak dilaporkan karena tidak ada yang tahu, serta korban meninggal karena kecelakaan. Sedangkan sebelumnya, korban sering dianiaya, dipukul, bahkan diancam untuk membunuh bayi di kandungannya, sehingga sang korban meninggal saat melarikan diri pada saat penganiaya hendak membawa korban untuk menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 7 bulan. Kasus ini lalu diketahui dan disertai bukti berupa rekaman suara yang menunjukkan kalau si pelaku mengakui semua yang dilakukannya. Si pelaku juga melakukan penganiayaan lagi kepada seseorang yang sedang merekam suaranya (kejadian baru) Bisakah kasus itu dilaporkan dan pelaku ditahan? Berapa lama masa tahanannya? Maaf jika terlalu panjang, semoga di jawab.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ana*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. Anaya larasati dari DKI Jakarta terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Tentang Daluwarsa Tindak Pidana Pasal 78 KUHP mengatur tentang gugurnya hak penuntutan hukuman (strafsactie) karena lewat waktunya, yaitu hak untuk menuntut seseorang di muka hakim supaya dijatuhi hukuman. Mengenai daluwarsa pengajuan penuntutan, kita dapat melihat pada ketentuan Pasal 78 KUHP yang berbunyi: 1. Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa: a. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun; b. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun; c. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun; d. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun. 2. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga. Penganiayaan diatur sendiri di Pasal 351 KUHP, yang berbunyi: 1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. 5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. Sedangkan untuk kasus aborsi yang dipaksa sebagaiamana diatur pasal 347 dan pasal 348 KUHP Pasal 347 KUHP (1) Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan tidak dengan izin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun. (2) Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara, selama-lamanya lima belas tahun. Untuk penganiayaan biasa yang diatur di Pasal 351 ayat (1) KUHP, karena ancaman pidananya adalah penjara maksimum dua tahun delapan bulan, maka memenuhi unsur dalam Pasal 78 ayat (1) ke-2, daluwarsa penuntutannya yaitu sesudah enam tahun. Jika penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP, karena ancaman pidananya adalah penjara maksimum lima tahun, maka daluwarsanya ialah sesudah dua belas tahun, karena memenuhi unsur dalam Pasal 78 ayat (1) ke-3 KUHP. Bisakah melaporkan kejadian penganiayaan yang sudah terjadi tujuh belas tahun yang lalu? terhadap tindak pidana yang telah daluwarsa sudah tidak dapat dilakukan penuntutan atas tindak pidana tersebut. Untuk kasus aborsi sebagaiamana yaitu pasal 347 KUHP yang sanksi hukumannya 12-15 tahun maka mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, daluarsa penuntutannya yaitu sesudah dua belas tahun. Jadi jika kejadian tersebut terjadi 17 tahun yang lalu, maka dianggap sudah memenuhi syarat daluarsa berdasekan pasal 78 KUHP siapa saja yang berhak melaporkan tindak pidana ke kepolisian? Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis. Sedangkan kasus kematian karena kecelakaan lalulintas bisa diproses hukum sesudah terjadinya tindak pidana yang diakibatkan kecelakaan lalu lints sebagaiaman yang diatur pada pasal. 310 ayat 4 UU LLAJ Kasus ini lalu diketahui dan disertai bukti berupa rekaman suara yang menunjukkan kalau si pelaku mengakui semua yang dilakukannya. Si pelaku juga melakukan penganiayaan lagi kepada seseorang yang sedang merekam suaranya (kejadian baru). Untuk kasus penganiayaan yang terbaru kepada seseorang yang sedang merekam suaranya bisa dilakukan penuntutan atau pelaporan ke pihak kepolisian oleh korban yang dapat menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum: • KUHPidana • UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!