Hak Keluarga Besar Melunasi Utang Almarhum dan Pengambilan Sertifikat Agunan Rumah Warisan Bersama
07/04/20
Oleh : reb***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: om sy EDS telah meninggal 1thn yg lalu dn keluarga besar (bukan keluarga inti:istri,anak EDS)melakukan pinjaman ke bank dengan meng-agunkan rumah warisan yg dengan status kepemilikan bersama (sesuai wasiat kakek). Tetapi tanpa sepengetahuan keluarga kepemilikan rmh tsb sdh dialihkan kepemilikan ny mnjd milik EDS. Dan sepeninggal nya EDS pihak bank menagih hutang ny senilai 150jt. Tetapi istri selaku pihak yg mengetahui pinjaman ini tdk sanggup bayar. Yg jd pertanyaan bagaimana jk pihak keluarga besar melunasi hutang ini? Bagaimana sertifikat yg mnjd agunan pinjaman, apakah keluarga besar berhak mengambilnya karna telah melunasi hutang EDS?karna istri EDS sangat ingin menguasai rmh warisan tersebut walau dia tak sanggup bayar, dan tdk berhak atas rmh warisan tsb karna merupakan rumah milik bersama anak2 kakek sy
Terima kasih atas pertanyaan saudara reb**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Rebecca. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, saya membaginya kedalam 3 point berikut :
Bahwa rumah warisan dengan status kepemilikan bersama (sesuai wasiat kakek saudara) dialihkan kepemilikannya kepada EDS tanpa sepengetahuan keluarga besar besar (bukan istri dan anak EDS).
Sebelum EDS meninggal dunia, rumah tersebut telah dijadikan agunan pinjaman hutang ke bank sebesar Rp 150.000.000,-. Sepeninggalnya EDS pihak bank menagih hutangnya, tetapi istri EDS selagi pihak yang mengetahui pinjaman ini tidak sanggup bayar.
Apakah Keluarga besar dapat mengambil alih rumah tersebut jika melunasi hutang EDS?
Dari point diatas, sebenarnya kami membutuhkan informasi tambahan tentang bagaimana kepemilikan rumah tersebut bisa dialihkan kepemilikannya kepada EDS. Jika rumah tersebut memang merupakan rumah warisan yang belum dibagikan seharusnya sertifikat rumah tersebut masih atas nama almarhum kakek saudara. Oleh karena itu, sebelum menjawab pertanyaan saudara, kami akan menjelaskan beberapa hal mengenai hukum waris.
Di Indonesia, sumber hukum yang dipakai dalam penyelesaian hukum kewarisan ialah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), bagi warga negara yang beragama Islam berlaku Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan kemudian juga diatur dalam hukum adat terkait harta yang menyangkut kelangsungan hidup masyarakat adat tersebut.
Hukum kewarisan sendiri diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, yang kemudian menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Jika seseorang menerima warisan dari pewaris, maka tidak hanya hartanya yang ia terima, tetapi ia juga harus memikul utang pewaris.
Utang pewaris harus ditanggung oleh para ahli waris yang menerima warisan. Hal ini diatur dalam Pasal 1100 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa “Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.” Jika para ahli waris menerima warisan secara murni, maka para ahli waris harus membayar semua utang pewaris. Masing-masing ahli waris harus membayar utang tersebut sebesar bagian warisan yang ia terima (jika menerima ½ bagian warisan, maka ia harus membayar ½ bagian utang pewaris).
Pasal 832 KUHPerdata disebutkan bahwa yang berhak mewaris adalah yang punya hubungan darah, kecuali suami/isteri pewaris. Maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:
Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris
Pada KUHPerdata (Pasal 830) maupun KHI (pasal 171) disebutkan pewarisan hanya terjadi karena kematian atau dinyatakan meninggal dunia oleh Pengadilan. Harta waris harus dibagikan kepada seluruh ahli waris segera setelah pewaris meninggal dunia. Namun jika para pihak ahli waris sepakat untuk menunda pembagian waris tersebut maka hal itu dibolehkan.
Apabila kakek saudara sudah meninggal, maka pembagian warisannya merupakan hak istri dan anak-anaknya. Sehubungan dengan hal tersebut sebaiknya saudara mengurus Surat Kematian dan Surat Keterangan Waris atas nama almarhum kakek saudara, membalik nama sertifikat ke seluruh ahli waris dan membalik nama sertifikat ke seluruh ahli waris.
Berdasarkan penjelasan diatas, karena keterangan saudara menyebutkan bahwa rumah tersebut bukan merupakan rumah atas nama kakek saudara (dalam hal ini sertifikat rumah sudah dialihkan atas nama EDS), kami asumsikan bahwa EDS merupakan pemilik sah dari rumah tersebut, terlepas perolehannya dari warisan ataupun perolehan lainnya.
Sepeninggal EDS yang meninggalkan hutang sebesar Rp 150.000.000, kreditur mempunyai hak untuk menggugat para ahli waris untuk melunasi utang pewaris jika sampai tanggal yang disepakati, utang tersebut tidak juga dibayar. Dalam hal ini, ahli waris almarhum EDS adalah istri dan anaknya.
Jadi menjawab pertanyaan saudara, saran kami sebaiknya membicarakan hal pembayaran hutang/tunggakan tersebut kepada istri EDS dan anaknya secara kekeluargaan. Apabila istri EDS bersedia mengalihkan kepemilikan rumah tersebut, keluarga besar dapat membuat perjanjian untuk balik nama, dengan mengurus Akta Jual Beli dan segala kelengkapannya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Kompilasi Hukum Islam;
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!