Perhitungan Lama Masa Pidana yang Harus Dijalani untuk Vonis 5 Tahun dengan Ketentuan 2/3 Masa Hukuman

12/08/22

Oleh : Ado***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
vonis 5 tahun kita jalani 2/3 berapa lama???

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ado* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Ados. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, kami tidak mendapatkan informasi yang lengkap peruntukan dari perhitungan tersebut. Namun kami akan menjelaskan sesuai dengan pertanyaan saudara. Saudara ingin menanyakan berapa jumlah lama dari 2/3 masa pidana yang telah dijalani dengan vonis 5 tahun kurungan/tahanan. Dalam satu tahun terdapat 365 hari x 5 tahun vonis = 1.825 hari saudara di vonis kurungan/tahanan. 2/3 dari 1.825 hari adalah kira-kira 1.216 hari, apabila dikonversi ke dalam hitungan bulan maka kira-kira 40-41 bulan atau lebih dari 3 tahun masa tahanan. Penghitungan menjalani masa pidana dilakukan sejak narapidana dan anak ditangkap atau ditahan, apabila hakim memutuskan masa penangkapan dihitung sebagai masa penahanan, maka masa pidana dihitung sejak narapidana dan anak ditangkap. Apabila narapidana dan anak yang tidak pernah dilakukan penahanan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; - Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat; - Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!