Langkah Antisipasi Hukum bagi Usaha Jual Beli Laptop Bekas agar Terhindar dari Dugaan Penadahan Barang Curian

12/08/22

Oleh : Irw***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau bertanya. Saya buka usaha jual beli laptop bekas dan membeli laptop yang rusak. Bagaimana dan apa yang saya lakukan untuk antisipasi, apa bila tanpa sengaja membeli laptop hasil tindak kejahatan atau curian dengan harga sesuai keadaan dan pasaran, yang sudah di buat surat pernyataan bahwa itu laptop si penjual dan terhindar dari status penadah.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Irw** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Jika memang benar laptop yang Anda beli merupakan barang hasil tindak pidana/kejahatan, maka terhadap baik penjual, maupun pembelinya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") tentang penadahan: “Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900, dihukum: 1. karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. 2. barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.” Namun, perlu diingat, untuk mengetahui Anda dapat dijerat pasal ini atau tidak tentu dilihat kembali apakah perbuatan Anda memenuhi unsur-unsur tindak pidana penadahan. Untuk mengetahui apa saja unsur-unsurnya, kita mengacu pada pendapat R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal yang menjelaskan bahwa: 1. yang dinamakan “sekongkol” atau biasa disebut pula “tadah” itu sebenarnya hanya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari pasal ini. 2. Perbuatan yang tersebut pada sub 1 dibagi atas dua bagian: a. membeli, menyewa, dsb (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan; b. menjual, menukarkan, menggadaikan, dsb dengan maksud hendak mendapat untung barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. 3. Elemen penting pasal ini adalah terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu asal dari kejahatan. Di sini terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai) bahwa barang itu bukan barang “terang”. Untuk membuktikan elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam prakteknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu, misalnya dibeli dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan. 4. Barang asal dari kejahatan misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, sekongkol, dll. Jika sedari awal saat Anda membeli laptop itu memang mengetahui bahwa laptop itu diperoleh karena kejahatan atau patut menyangka bahwa laptop itu merupakan hasil kejahatan karena pihak penjual tidak mampu menjelaskan secara gamblang mengapa ia menjual dengan harga sangat murah kemudian Anda membelinya, maka Anda dapat dijerat sesuai Pasal 480 sub 1. Karena seperti yang disebut di atas, elemen penting pasal ini adalah terdakwa mengetahui atau patut menyangka bahwa laptop itu hasil kejahatan. Memang, pada praktiknya sulit untuk membuktikan bahwa apakah Anda mengetahui atau menyangka bahwa laptop itu dari hasil kejahatan atau tidak. Namun, dengan Anda membeli laptop itu di bawah harga (dengan harga yang murah), maka Anda sepatutnya menyangka bahwa laptop itu merupakan barang hasil kejahatan. Jika demikian, sebenarnya perbuatan Anda sudah memenuhi unsur tindak pidana penadahan walau Anda tidak bermaksud hendak mendapat untung (lihat poin 2 penjelasan R. Soesilo di atas). Di samping itu, kami berasumsi mungkin laptop yang Anda beli juga ternyata tidak ada garansinya. Selama perdagangan tersebut melanggar hukum dan dilakukan di luar jalur resmi, maka dapat disebut sebagai suatu pasar gelap (black market). Namun, dengan adanya ketentuan yang Anda lakukan untuk mengadakan surat pernyataan bahwa laptop yang dijual dan Anda beli termasuk barang legal maka sudah merupakan suatu langkah terbaik yang Anda lakukan untuk mendukung kinerja dan keprofesionalan toko Anda. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan Terimakasih telah menggunakan layanan konsultasi hukum gratis dari BPHN. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk menyampaikan kembali detail atau kronologis pertanyaan agar dapat dijawab oleh Penyuluh Hukum kami. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!