Kedudukan Anak dari Nikah Siri terkait Penetapan Nasab dan Wali Nikah dalam Perkawinan

12/08/22

Oleh : Den***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Aswb. Selamat Siang. Apakah anak perempuan dari hasil pernikahan siri orang tuanya berhak menjadi wali nikah dan di perbolehkan BIN nya kepada bapaknya, terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Den* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Deni. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, kami asumsikan anak perempuan tersebut merupakan anak sah dari perkawinan pria dan wanita yang sah secara agama. Pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) ”anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya (Pasal 2 UU Perkawinan). Namun perkawinan juga harus dicatatkan, jika perkawinan tidak tercatat, perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum di mata Negara. Kemudian dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah, dan hasil pembuahan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut. Dalam hal ini, baik hukum positif maupun hukum Islam, menganggap selama anak tersebut dilahirkan dalam perkawinan sah kedua orangtuanya, anak tersebut adalah anak yang sah dari keduanya. Sehingga, anak yang dihasilkan dari hubungan pria dan wanita yang menikah secara sah baik secara agama maupun Negara dan anak tersebut lahir dalam perkawinan sah orangtuanya, maka ia memiliki hubungan hukum dengan ayah dan ibunya. Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tetang Pencatatan Pernikahan (Permenag 20/2019) menyebutkan bahwa ”wali nikah terditi atas wali nasab dan wali hakim”. Syarat wali nasab meliputi: laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal, dan adil. Urutan nasab sesuai dengan Permenag 20/2019 yaitu : i. bapak kandung; ii. kakek (bapak dari bapak); iii. bapak dari kakek (buyut); iv. saudara laki-laki sebapak seibu; v. saudara laki-laki sebapak; vi. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu; vii. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak; viii. paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu); ix. paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak); x. anak paman sebapak seibu; xi. anak paman sebapak; xii. cucu paman sebapak seibu; xiii. cucu paman sebapak; xiv. paman bapak sebapak seibu; xv. paman bapak sebapak; xvi. anak paman bapak sebapak seibu; xvii. anak paman bapak sebapak; Untuk melaksanakan ijab qabul pada saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN/PPPN, atau orang lain yang memenuhi syarat. Dalam hal wali tidak hadir pada saat akad nikah, wali membuat surat taukil wali dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili/keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. Pada Pasal 13 Permenag 20/2019 disebutkan bahwa dalam hal tidak adanya wali nasab sebagaimana dimaksud diatas, akad nikah dilaksanakan dengan wali hakim. Wali hakim dijabat oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN. Wali hakim bertindak sebagai wali, jika: a. wali nasab tidak ada; b. walinya adhal; c. walinya tidak diketahui keberadaannya; d. walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara; e. wali nasab tidak ada yang beragama Islam; f. walinya dalam keadaan berihram; dan g. wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri. Wali adhal ditetapkan oleh Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; - Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tetang Pencatatan Pernikahan. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!