Sengketa pembagian warisan ayah antara anak-anak dari istri pertama dan istri kedua terkait rumah dan tanah peninggalan serta amanat agar tidak dijual

12/08/22

Oleh : Eka***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum bapak/ibu yang saya hormati. Terima kasih sebelumnya sudah diberikan akses untuk mengajukan pertanyaan terkait permasalahan. Jadi permasalahannya adalah Seorang ayah punya istri dan dikaruniakam 5 anak (3 laki-laki dan 2 perempuan). Lalu istrinya meninggal dan kemudian 2 anaknya pun ikut meninggal (1 laki-laki dan 1 perempuan. Kemudian ayah tersebut menikah lagi dan dikaruniakan 1 anak laki-laki. Hidup kami berjalan dengan damai, sejahtera meskipun dibumbui beberapa permasalahan. Di suatu waktu, ayah itu telah berpulang ke rahmatullah. Ayah itu meninggalkan 3 anak (2 pria & 1 wanita) dari istri pertamanya yabg telah meninggal dan juga ayah itu juga meninggalkan istri keduanya bersama 1 anak laki-lakinya. Ayah itu juga meninggalkan beberapa meter tanah miliknya dan juga 1 rumah yang berada di atas tanah tersebut. Sekarang rumahnya ditempati oleh istri keduanya bersama 1 anak laki-lakinya karena memang sebelum ayah itu wafat pun, rumah tsb ditinggal oleh ayah itu dan istri kedua bersama 1 anak laki-lakinya. Ayah itu mengamanatkan kepada anak laki-lakinya agar tanahnya beserta rumahnya jangan dijual kepada siapapun. Akar permasalahannya adalah anak perempuan dari dari istri pertamanya yg telah wafat itu sangat egois untuk meminta kesamaan hak atas tanah peninggalan ayahnya sehingga sampai saat ini masih menjadi perdebatan dan menimbulkan permusuhan karena harta dari ayah tsb. Pertanyaannya adalah bagaimana jalan keluar yang harus dilakukan agar sama-sama mendapatkan keadilan? Karena anak perempuan tersebut sangat egois dan tidak memahami hukum pembagian warisan. Mohon bantuan jawabannya. Saya ucapkan terima kasih banyak.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Eka************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Eka kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional perihal pembagian hak warisan kepada anak Dari kasus yang anda sampaikan kami dapat simpulkan bahwa ada seorang ayah yang ditinggal mati istrinya dengan meninggalkan 5 orang anak, kemudian 2 dari anaknya tersebut meninggal juga. Selanjutnya ia menikah lagi dan mempunyai seorang anak dan tetap menempati rumah yang didiami sejak dulu dengan almarhum istri pertamanya. Saat ini ayah meninggal dengan meninggalkan rumah dan tanah yang ditempati tersebut dan berpesan agar tidak dijual kepada siapapun. Masalahnya anak perempuan dari istri terdahulu menuntut kesamaan hak atas tanah peninggalan ayah tersebut. Berdasarkan KUHPerdata bahwa prinsip pewarisan adalah adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, jika sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris. Pembagian waris berdasarkan KUHPerdata juga menetapkan bahwa yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing-masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (Pasal 852 KUHPer). Begitu pula menurut hukum Islam, berdasarkan ketentuan dalam Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf c KHI menyebutkan bahwa : “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris” Selanjutnya dalam Pasal 174 KHI menyebutkan bahwa : (1) kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a.    Menurut hubungan darah: 1.    golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki- laki, paman dan kakek 2.    golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek b.    Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.  (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dengan kematian si ayah maka yang berhak mewaris adalah yang memiliki hubungan darah dan perkawinan yaitu anak-anak dan istri ayah sebagai ahli waris (ahli waris golongan I). Oleh karena istri yang pertama sudah meninggal maka anak-anaknya yang masih hidup berhak atas harta peninggalan pewaris. Begitupun istri kedua yang masih hidup dan anaknya berhak atas harta waris peninggalan ayah, dengan catatan istri tersebut masih dalam ikatan perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Dalam hukum waris perdata ahli waris memperoleh bagian yang sama sebagaimana dalam ketentuan dalam Pasal 852 KUHPerdata yang berbunyi : Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti. Sedangkan berdasarkan Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah ditentukan bagian masing- masing ahli waris. Adapun besaran bagian masing-masing ahli waris berdasarkan Pasal 176 s/d Pasal 182 KHI diatur sebagai berikut : 1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. 2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. 3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. 4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. 5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. 6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. 7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. 8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Dengan demikian anak-anak si ayah dari istri terdahulu maupun istri yang sekarang adalah ahli waris yang berhak atas tanah dan rumah peninggalan ayah tersebut. Namun pembagiannya sebaiknya dimusyawarahkan diantara anggota keluarga. Jika beragama Islam maka tunduk pada ketentuan dalam Hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam) namun jika beragama Non Islam maka tunduk pada ketentuan dalam hukum perdata. Terkait dengan pesan almarhum ayah yang tidak membolehkan untuk menjual tanah dan rumah peninggalannya kepada siapapun, agar tidak terjadi permusuhan dan diperoleh penyelesaian yang baik bagi semua pihak maka sebaiknya dibicarakan secara kekeluargaan sehingga diperoleh solusi yang dapat diterima oleh semua pihak, misalnya salah satu ahli waris tersebut ada yang membeli tanah dan rumah harta peninggalan ayah tersebut dan hasil penjualannya dibagi sesuai dengan porsinya masing- masing, tentunya dengan mempertimbangan jatah dari ahli waris yang membeli tanah dan rumah tersebut.. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, Semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) 2. Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!