Sengketa pembagian warisan ayah antara anak-anak dari istri pertama dan istri kedua terkait rumah dan tanah peninggalan serta amanat agar tidak dijual
12/08/22
Oleh : Eka***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum bapak/ibu yang saya hormati. Terima kasih sebelumnya sudah diberikan akses untuk mengajukan pertanyaan terkait permasalahan.
Jadi permasalahannya adalah Seorang ayah punya istri dan dikaruniakam 5 anak (3 laki-laki dan 2 perempuan). Lalu istrinya meninggal dan kemudian 2 anaknya pun ikut meninggal (1 laki-laki dan 1 perempuan.
Kemudian ayah tersebut menikah lagi dan dikaruniakan 1 anak laki-laki.
Hidup kami berjalan dengan damai, sejahtera meskipun dibumbui beberapa permasalahan.
Di suatu waktu, ayah itu telah berpulang ke rahmatullah. Ayah itu meninggalkan 3 anak (2 pria & 1 wanita) dari istri pertamanya yabg telah meninggal dan juga ayah itu juga meninggalkan istri keduanya bersama 1 anak laki-lakinya. Ayah itu juga meninggalkan beberapa meter tanah miliknya dan juga 1 rumah yang berada di atas tanah tersebut.
Sekarang rumahnya ditempati oleh istri keduanya bersama 1 anak laki-lakinya karena memang sebelum ayah itu wafat pun, rumah tsb ditinggal oleh ayah itu dan istri kedua bersama 1 anak laki-lakinya. Ayah itu mengamanatkan kepada anak laki-lakinya agar tanahnya beserta rumahnya jangan dijual kepada siapapun.
Akar permasalahannya adalah anak perempuan dari dari istri pertamanya yg telah wafat itu sangat egois untuk meminta kesamaan hak atas tanah peninggalan ayahnya sehingga sampai saat ini masih menjadi perdebatan dan menimbulkan permusuhan karena harta dari ayah tsb.
Pertanyaannya adalah bagaimana jalan keluar yang harus dilakukan agar sama-sama mendapatkan keadilan?
Karena anak perempuan tersebut sangat egois dan tidak memahami hukum pembagian warisan.
Mohon bantuan jawabannya. Saya ucapkan terima kasih banyak.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Eka************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Eka kepada Badan Pembinaan Hukum
Nasional perihal pembagian hak warisan kepada anak
Dari kasus yang anda sampaikan kami dapat simpulkan bahwa ada seorang
ayah yang ditinggal mati istrinya dengan meninggalkan 5 orang anak, kemudian
2 dari anaknya tersebut meninggal juga. Selanjutnya ia menikah lagi dan
mempunyai seorang anak dan tetap menempati rumah yang didiami sejak dulu
dengan almarhum istri pertamanya. Saat ini ayah meninggal dengan
meninggalkan rumah dan tanah yang ditempati tersebut dan berpesan agar
tidak dijual kepada siapapun. Masalahnya anak perempuan dari istri terdahulu
menuntut kesamaan hak atas tanah peninggalan ayah tersebut.
Berdasarkan KUHPerdata bahwa prinsip pewarisan adalah adanya hubungan
darah diantara pewaris dan ahli waris kecuali untuk suami atau isteri dari
pewaris (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat
dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, jika sudah bercerai
pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan
merupakan ahli waris dari pewaris. Pembagian waris berdasarkan KUHPerdata
juga menetapkan bahwa yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami
atau isteri dan anak-anak, masing-masing berhak mendapat bagian yang sama
jumlahnya (Pasal 852 KUHPer). Begitu pula menurut hukum Islam,
berdasarkan ketentuan dalam Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang
Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf c KHI
menyebutkan bahwa :
“Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai
hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama
Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”
Selanjutnya dalam Pasal 174 KHI menyebutkan bahwa :
(1) kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-
laki, paman dan kakek
2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara
perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan
hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dengan kematian si ayah maka yang
berhak mewaris adalah yang memiliki hubungan darah dan perkawinan yaitu
anak-anak dan istri ayah sebagai ahli waris (ahli waris golongan I). Oleh karena
istri yang pertama sudah meninggal maka anak-anaknya yang masih hidup
berhak atas harta peninggalan pewaris. Begitupun istri kedua yang masih hidup
dan anaknya berhak atas harta waris peninggalan ayah, dengan catatan istri
tersebut masih dalam ikatan perkawinan ketika pewaris meninggal dunia.
Dalam hukum waris perdata ahli waris memperoleh bagian yang sama
sebagaimana dalam ketentuan dalam Pasal 852 KUHPerdata yang berbunyi :
Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai
perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek
dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya
dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau
kelahiran yang lebih dulu.
Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala,
bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam
derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri;
mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas
sebagian mewarisi sebagai pengganti.
Sedangkan berdasarkan Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang
Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah ditentukan bagian masing-
masing ahli waris. Adapun besaran bagian masing-masing ahli waris
berdasarkan Pasal 176 s/d Pasal 182 KHI diatur sebagai berikut :
1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua
orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan
apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian
anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila
ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih.
Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat
sepertiga bagian.
4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau
duda bila bersama-sama dengan ayah.
5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan
bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak,
dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan
bagian.
7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara
laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat
seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka
bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia
mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia
mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama
dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih,
maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara
perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau
seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan
saudara perempuan.
Dengan demikian anak-anak si ayah dari istri terdahulu maupun istri yang
sekarang adalah ahli waris yang berhak atas tanah dan rumah peninggalan
ayah tersebut. Namun pembagiannya sebaiknya dimusyawarahkan diantara
anggota keluarga. Jika beragama Islam maka tunduk pada ketentuan dalam
Hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam) namun jika beragama Non Islam maka
tunduk pada ketentuan dalam hukum perdata. Terkait dengan pesan almarhum
ayah yang tidak membolehkan untuk menjual tanah dan rumah peninggalannya
kepada siapapun, agar tidak terjadi permusuhan dan diperoleh penyelesaian
yang baik bagi semua pihak maka sebaiknya dibicarakan secara kekeluargaan
sehingga diperoleh solusi yang dapat diterima oleh semua pihak, misalnya salah
satu ahli waris tersebut ada yang membeli tanah dan rumah harta peninggalan
ayah tersebut dan hasil penjualannya dibagi sesuai dengan porsinya masing-
masing, tentunya dengan mempertimbangan jatah dari ahli waris yang membeli
tanah dan rumah tersebut..
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, Semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)
2. Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!