Keterlambatan dan Penolakan Pembayaran Hak Arisan oleh Penyelenggara ASN serta Dugaan Penggelapan, Penipuan, dan Pengancaman

12/08/22

Oleh : Dia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Satu tahun lalu saya mengikuti arisan oleh salah satu ASN di sulawesi utara. Ketika sudah mendapat giliran arisan hak saya tidak kunjung dibayarkan sampai saat ini, dari total 9.900.000 yang harusnya saya dapat, baru sekitar 1.645.000 pihak penyelenggara selalu memberikan janji ingin membayar, tapi sampai dengan saat ini itikad baiknya tidak kunjung di lakukan. Jika sudah di tagih pihak penyelenggara hanya diam dan menghindar, sewaktu saya mulai memberikan tekanan baru di respon. Dan ketika saya memberikan tekanan lain, mereka malah melawan dan berbicara jika saya mengancam lagi, maka uang yang harusnya diberikan ke saya akan semakin lama diberikan oleh mereka. Apakah hal ini termasuk kedalam penggelapan uang dan penipuan sekaligus pengancaman ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Pada saat peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya dalam arisan tersebut telah terjadi suatu perjanjian. Termasuk apabila kesepakatan tersebut dibuat antara peserta arisan dengan owner. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dituangkan dalam suatu surat perjanjian. Hal ini berhubungan dengan syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis. Sehingga, terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online, berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPer, yang berbunyi: Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Saat jatuh tempo, owner arisan online tidak kunjung memberikan uang arisan. Untuk itu, Anda dapat menggugat owner arisan online secara perdata atas perbuatan ingkar janji/wanprestasi. Bentuk-bentuk ingkar janji/wanprestasi dalam praktik biasanya terjadi dalam hal: -Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; -Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); -Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan/atau -Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Namun untuk membuktikan bahwa owner arisan telah melakukan wanprestasi, Anda bisa melakukan teguran (somasi) kepada owner. Jika si owner tetap tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang ia janjikan, barulah Anda berhak atas penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata: Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Pidana Penggelapan Selain itu, menyambung pertanyaan Anda, perbuatan owner arisan juga dapat dijerat pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Kemudian merujuk pada Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, maka ancaman denda di pasal tersebut dilipatgandakan menjadi paling banyak Rp900 ribu. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menyatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian tetapi pada penggelapan pada waktu dimilikinya barang tersebut, sudah ada di tangannya tidak dengan jalan kejahatan/melawan hukum. Unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah (hal. 258): 1. Barang siapa (ada pelaku); 2. Dengan sengaja dan melawan hukum; 3. Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain; Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar hukum : 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!