Prosedur Pembayaran PBB dan Pengurusan Sertifikat Tanah Petok D yang SPPT Masih Atas Nama Penjual untuk Ahli Waris

12/08/22

Oleh : Ret***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamata Siang, Bapak saya mempunyai satu kavling tanah dan sudah mempunyai Surat Petok D, namun memang sudah lama tidak terurus dan saya juga tidak punya nomer SPPT nya sehingga tidak menunaikan kewajiban PBB. Saat saya ingin membayarkan PBB, orang desa bilang bahwa tanah tersebut SPPT nya masih masuk di area besar atas nama orang lain (orang yg menjual tanahnya ke bapak saya). Langkah apa yg sebaiknya saya tempuh untuk bisa membayar PBB dan membuat sertifikat tanah sesuai nama ahli waris bapak?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ret** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara terkait permasalahan hukum yangsedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum pusat penyuluhan dan bantuan hukum BPHN secara online terkait permaslahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum terkait permasalahan yang saudara hadapi dari sisi hukum maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian yang telah kami terima dari anda. Balik nama SPPT PBB merupakan suatu proses untuk mengubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama pemilik baru, alias nama Anda sendiri. Saat ini, untuk mengurus balik nama PBB Anda tidak perlu lagi repot-repot pergi ke kantor pajak, karena sekarang mengurusnya bisa dilakukan di kantor kecamatan tempat dimana Anda tinggal. SPPT PBB ini cukup vital. Selain digunakan dalam hal mengurus perpajakan, surat ini juga sebagai tanda kepemilikian properti yang sah. Proses balik nama PBB tak sulit, juga tak dikenai biaya. Jadi hendaknya Anda tak perlu menggunakan tangan pihak ketiga untuk mengurusnya. Tentunya, ada beberapa persyaratan dalam proses balik nama PBB. Sistem pemungutan pajak melalui official assessment system merupakan sistem pemungutan pajak yang biasa diterapkan dalam pelunasan PBB atau jenis pajak daerah lainnya. Melalui sistem ini, pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan. Dalam pembayaran PBB, Kantor Pelayanan Pajak merupakan pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran PBB terutang setiap tahunnya. Kewajiban Pemilik Lama Membayar PBB Berdasarkan Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”), sanksi yang dikenakan jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pajak tahun sebelumnya adalah sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Dilansir dari PajakOnline.go.id, ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan dalam mengurus proses balik nama ini, antara lain: a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) c. Gambar lokasi objek pajak atau denah situasi d. Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) e. Foto objek pajak f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) g. Fotokopi BPHTB SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas. Setelah sampai di kantor kecamatan, Anda harus mencari loket UPPD untuk menyerahkan berkas-berkas dan mengisi formulir yang diperlukan. Kemudian, Anda harus mengikuti alur di bawah ini: 1. Mengisi formulir permohonan yang ada di kecamatan. 2. Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP). 3. Menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu fotokopi KTP, fotokopi KK, NPWP, fotokopi SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas, dan berkas-berkas lain yang diminta oleh petugas. 4. Setelah berkas diserahkan, Anda tinggal menunggu proses pencetakan lembar PBB baru. Lama proses ini berbeda-beda di masing-masing daerah. Ada yang hanya memakan waktu seminggu, ada yang memakan waktu dua bulan. 5. Anda bisa memgambil SPPT PBB yang baru di kecamatan di loket UPPD atau mengambilnya di ketua RT setempat ketika masa pembayaran PBB tiba. Lama Pembuatan dan Biaya Proses dapat memakan waktu 2 bulan, setelah jadi SPPT sendiri bisa langsung diambil di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah di Kecamatan, atau Anda bisa mendapatkannya langsung dari pengurus RT disaat masa pembayaran PBB tiba. Sementara untuk urusan biaya tidak perlu khawatir, karena mengurus balik nama SPPT PBB tidak dikenakan biaya sepeser pun alias gratis. Cara Mengetahui Tunggakan PBB Bagi Anda yang kebetulan menunggak tagihan PBB, sebenarnya ada cara mudah yang bisa dilakukan agar mengetahui seberapa besar tunggakan yang harus Anda bayarkan, tidak perlu datang ke kantor pajak, karena bisa dilakukan via online. Caranya sederhana, Anda tinggal membuka situs Dinas Pelayanan Pajak Daerah Jakarta (bagi yang tinggal di Jakarta) di pajakonline.jakarta.go.id, kemudian masukan nomor NOP PBB-P2 (Sesuai SPPT) dan NIK E-KTP pemilik. Dari situ nanti akan muncul berapa biaya tagihan PBB Anda. Pentingnya Balik Nama PBB Balik nama PBB sangat penting, sebab biar bagaimana pun, segala hal yang berurusan dengan tanah serta properti sangat rentan terkena masalah hukum. Maka dari itu, apabila Anda sudah secara sah memiliki sebidang tanah dan juga properti, segera urus untuk menghindari kasus semacam itu. Prosesnya mudah, biayanya murah. Jangan tunggu lagi untuk segera balik nama. Demikian jawaban dari kami untuk permaslahan hukum saudara, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar hukum : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Referensi : 1. PajakOnline.go.id. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!