Keabsahan Penggadaian BPKB Motor atas Nama Suami oleh Istri Tanpa Izin di Perusahaan Pembiayaan
12/08/22Oleh : Vic***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mau nanya pak, jika istri saya menggadaikan BPKB motor tanpa izin dan BPKB atas nama suami, gadai nya di perusahaan kredit plus finance,
Apakah legal pihak finance memberikan persetujuan tanpa seizin saya pak?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Vic*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Berdasarkan keterangan anda mengatakan bahwa istri yang menggadaikan BPKB tanpa sepengetahuan suaminya kepada perusahaan finance (perusahaan pembiayaan). Kami kurang jelas apakah perjanjian pembiayaan itu sendiri telah disetujui oleh si suami atau tidak. Untuk itu kami berasumsi bahwa perjanjian pembiayaan itu sendiri juga terjadi tanpa sepengatahuan si suami. Kami juga berasumsi bahwa motor yang dijaminkan tersebut merupakan harta yang diperoleh dalam perkawinan serta suami dan istri tersebut tidak membuat perjanjian perkawinan sebelum menikah.
Pada dasarnya dalam hal tidak adanya perjanjian perkawinan, harta yang diperoleh dalam perkawinan menjadi harta bersama (Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)). Atas harta bersama tersebut suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak (Pasal 36 UU Perkawinan). Oleh karena itu, dibutuhkan persetujuan dari si suami untuk menjaminkan mobil-mobil tersebut. Selain itu juga perjanjian utang piutang (perjanjian pembiayaan) antara si istri dan perusahaan pembiayaan tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari si suami, apabila si istri bermaksud untuk menjadikan utang dari perjanjian pembiayaan tersebut menjadi utang bersama dan dapat diambil pelunasannya dari harta bersama. Jika perjanjian pembiayaan tersebut tidak diketahui dan tidak disetujui oleh si suami, maka utang dari pembiayaan tersebut menjadi utang pribadi si istri.
Berdasarkan uraian di atas, maka perjanjian pembiayaannya (utang piutang) sendiri tidak cacat hukum, hanya saja tidak dapat dimintakan pelunasannya dari harta bersama (karena hanya merupakan utang pribadi istri). Akan tetapi perjanjian jaminannya sendiri menjadi batal karena tidak adanya persetujuan dari si suami atas harta bersama (mobil yang dijaminkan). Karena yang batal hanya perjanjian jaminannya, maka perjanjian utang piutang (perjanjian pembiayaan) tersebut masih berlaku dan utang si istri tersebut tetap dapat ditagih kepada si istri. Hanya saja apabila istri tidak dapat memenuhi kewajibannya, perusahaan pembiayaan tidak memiliki benda jaminan apapun dari debitor untuk dapat dieksekusi guna melunasi utang tersebut.
Apabila si istri tidak membayar utang tersebut, tentu saja istri dapat digugat atas dasar wanprestasi oleh perusahaan pembiayaan. Dengan sebelumnya perusahaan pembiayaan melakukan somasi terlebih dahulu kepada si istri (debitor).
Dapat kami sampaikan juga bahwa perjanjian jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yakni perjanjian utang-piutang. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 49 tahun 1999 tentang Fidusia disebutkan bahwa jaminan fidusia hapus karena:
a. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
b. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia; atau
c. Musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Dengan demikian secara keperdataan, hanya ketiga hal tersebutlah yang dapat mengakibatkan hapusnya Jaminan Fidusia.
Sedangkan laporan polisi yang saudara maksud merupakan bagian dari rangkaian proses suatu penegakan hukum pidana. Secara sederhana rangkaian proses penegakan hukum pidana dapat digambarkan sebagai berikut:
Laporan polisi -> penyelidikan -> penyidikan -> penuntutan -> persidangan -> putusan
bahwa akhir dari suatu proses penegakan hukum pidana adalah putusan. Dalam putusan inilah status mengenai objek fidusia yang menjadi barang bukti dalam perkara pidana yang saudara maksudkan akan ditetapkan dikembalikan/diserahkan kepada siapa. Jika pengadilan memutuskan bahwa barang bukti berupa kendaraan bermotor yang menjadi objek fidusia agar diserahkan kepada saudara, maka saudara akan menerima kendaraan bermotor tersebut tanpa harus harus mengeluarkan biaya.
Berdasarkan uraian tersebut, secara sederhana dapat kami sampaikan bahwa adanya laporan polisi tidak serta merta mengakibatkan pihak penerima fidusia (pihak leasing) mengembalikan BPKB tersebut, kecuali sudah ada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan demikian.
Apakah istri anda akan turut diproses juga oleh pihak yang berwajib?
Penegakan hukum pidana merupakan proses mencari kebenaran materiil mengenai siapa pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Fidusia mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 5
"Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia"
Pasal 1 angka 9
"Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau karena undang-undang"
Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat dipahami bahwa pemberi fidusia (orang yang menjaminkan suatu benda) haruslah pemilik dari benda itu. Jika orang yang berutang merupaka pemilik benda yang menjadi jaminan fidusia, maka debitor merupakan pihak dalam perjanjian pokok sekaligus sebagai pemberi fidusia (orang yang menjaminkan suatu benda) dalam perjanjian jaminan fidusia.
Selain itu, dapat dipahami pula bahwa bisa saja antara orang yang berutang (debitor) dalam perjanjian pokok berbeda dengan orang yang menjadi pemberi fidusia dalam perjanjian fidusia, dengan syarat pemberi fidusia tersebut merupakan pemilik dari benda yang dijaminkan dalam perjanjian jaminan fidusia.
Dengan demikian jika perjanjian jaminan fidusia tidak dilakukan oleh pemilik barang, berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 49 Tahun 1999 tentang Fidusia dihubungkan dengan ketentuan tentang syarat sahnya suatu perjanjian yang tertuang dalam Pasal 1320 jo. Pasal 1321 jo. Pasal 1328 KUHPerdata, maka perjanjian fidusia tersebut dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat subjektif diakibatkan adanya suatu tipu muslihat, yang untuk itu perlu dibuktikan dalam suatu proses persidangan pidana karena melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Selain ancaman pidana dalam KUHP, pelaku tindak pidana yang terlibat atas penipuan dalam perjanjian fidusia tersebut juga dapat diancam pidana karena melanggar ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Fidusia.
Pasal 378 KUHP:
"barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999:
"Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Tidak tertutup kemungkinan anda akan turut diproses dalam penegakan hukum pidana ini baik itu sebatas sebagai saksi atau menjadi tersangka.
detik's Advocate
Sebagaimana telah diuraikan di atas, proses penegakan hukum pidana merupakan upaya dalam mencari kebenaran materiil guna menentukan siapa pelaku tindak pidana serta bagaimana pertanggungjawaban yang dapat dibebankan terhadap pelaku tersebut atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
Tidak tertutup kemungkinan juga anda dan istri akan turut diproses dalam penegakan hukum pidana ini baik itu sebatas sebagai saksi ataupun menjadi tersangka/terdakwa.
Bagaimana solusi terbaik?
Solusi yang terbaik yang bisa kami sarankan adalah sebaiknya anda memastikan terlebih dahulu bagaimana kendaraannya bisa menjadi objek jaminan fidusia. Apakah memang benar anda tidak pernah menandatangani perjanjian jaminan fidusia ataupun tidak pernah memberi izin (misalnya melalui suatu surat kuasa) untuk menandatangani suatu perjanjian jaminan fidusia, serta memastikan juga bagaimana BPKB anda bisa beralih penguasaannya sehingga dapat dijaminkan dan diserahkan kepada pihak penerima fidusia (perusahaan leasing).
Jika anda tidak pernah menandatangani ataupun memberi izin untuk menandatangani suatu perjanjian jaminan fidusia ataupun peralihan penguasaan BPKB terjadi tanpa seizin dan sepengetahuan anda, maka dapat diindikasikan adanya suatu perbuatan pidana dalam penandatanganan perjanjian jaminan fidusia tersebut.
Namun sebelum membuat laporan pidana, sebaiknya anda mengkomunikasikan secara kekeluargaan hal tersebut dengan istri anda yang telah menjaminkan BPKB nya untuk mencari solusi terbaik agar BPKB anda bisa dikembalikan kepada anda.
Kami sangat menyarankan agar jalur pidana merupakan upaya terakhir untuk ditempuh jika seluruh upaya sudah diusahakan namun tidak membuahkan hasil.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
2. Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3. Undang-Undang Nomor 49 tahun 1999 tentang Fidusia.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!