Kedudukan dan Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Verstek serta Penguasaan Aset yang Ditinggalkan Suami
12/08/22
Oleh : Ano***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Ayah memutuskan untuk pergi ke Jawa karena terus menerus bertikai dengan ibu saya. Ayah saya meninggalkan ibu dan 4 anaknya sekitar bulan februari 2022 ke pulau Jawa. Bulan Juni/Juli 2022 saya tidak tau kapan tepatnya, Ibu saya mengujan perceraian ke Pengadilan Agama, namun sebelumnya ia telah menikah lagi dengan lelaki lain bulan Mei 2022 dengan alasan ayah saya telah menalaknya. Dalam gugatan ibu saya, ia menuliskan bahwa ayah saya tidak memberikannya nafkah dan berselingkuh dengan wanita lain. Ayah saya memang telah menikah lagi pada tahun 2018 (saya lupa detail bulannya), namun pernikahan tersebut atas persetujuan ibu saya di tandatangani diatas materai. Namun ibu tidak menjelaskan demikian dalam gugatannya. Saat datangnya hari sidang, ayah tidak hadir dalam persidangan tersebut dikarenakan ayah saya tidak mendapatkan panggilan sidang, (setelah saya selidiki ternyata ibu saya memalsukan alamat ayah saya yang di Jawa). Alhasil memungkinkan untuk hakim memberikan putusan verstek atas gugatan ibu saya. Ayah sayapun tidak mampu mengajukan gugatan verset karena kedudukannya yang jauh dengan PA Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Pertanyaannya, 1. Apakah harta yang dimiliki ayah dan ibu saya memungkinkan untuk di putuskan pembagiannya dalam gugatan perceraian yg diajukan ibu saya? 2. Mungkinkah bagi ibu saya bisa menguasai harta benda yang masih tertinggal bersamanya? dikarenakan saya dan 3 adik saya masih tinggal dengan ibu saya di rumah yang dulunya ayah saya yang membangunnya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ano*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Ada konsekuensi (akibat) hukum dalam sebuah perceraian. Misalnya, pembagian harta
bersama (gono gini), hak asuh anak, nafkah anak dan nafkah istri.
pasangan suami istri (pasutri) yang beragama Islam berdasarkan UU Peradilan Agama
boleh mengajukan permohonan cerai talak atau cerai gugat disertai pembagian harta
gono gini di pengadilan agama, sehingga proses persidangannya dilakukan bersama-
sama. Boleh setelah (diputus) cerai, baru mengajukan harta gono gini boleh diajukan
secara bersama-sama. Ini pilihan.
Berbeda dengan pasangan suami istri yang bukan beragama Islam, tidak bisa dilakukan
penggabungan sidang cerai dan harta gono gini. Sebab, mereka tunduk pada ketentuan
Herziene Inlandsch Reglement (HIR) atau hukum acara perdata dan pidana. Berdasarkan
HIR, proses persidangan diawali dulu dengan sidang perceraian, kemudian dilanjutkan
dengan sidang gugatan harta gono gini di pengadilan negeri.
Dasar hukum perceraian dalam Islam diatur Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pertama, sidang harta bersama didahului dengan putusan pengadilan tentang putusnya
hubungan perkawinan karena perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian
diajukan gugatan harta bersama. Kedua, bisa dilakukan penggabungan antara gugatan
cerai dan gugatan harta bersama secara bersama-sama, Ada dua format dalam sidang
perceraian yakni menggabungkan sidang gugatan cerai dan harta gono-gini atau
melakukan gugatan kedua hal tersebut secara terpisah.
Soal penggabungan gugatan cerai dan harta bersama, kata Kamarusdiana, diatur Pasal 86
ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan UU No. 50 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989. Beleid itu menyebutkan gugatan
soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dapat diajukan bersama-sama dengan
gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap
(inkrach).
Pasal 86
Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri
dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan
perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika ada tuntutan pihak ketiga, maka
Pengadilan menunda terlebih dahulu perkara harta bersama tersebut sampai ada putusan
pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang memperoleh kekuatan hukum tetap
tentang hal itu.
Ada tiga jenis harta kekayaan dalam perkawinan yang dapat menjadi objek sengketa
ketika terjadi perceraian:
Pertama, harta bawaan, yang dibawa calon suami dan calon istri. Harta tersebut diperoleh
sebelum mereka melangsungkan perkawinan. (Pasal 35 UU Perkawinan). Untuk jenis
harta ini dikuasai oleh suami-istri.
Kedua, harta masing-masing suami istri yang diperoleh melalui warisan, hibah, wasiat,
hadiah dalam perkawinan. Jenis harta ini-pun penguasaannya ada pada masing-masing
suami-istri.
Ketiga, harta bersama (harta gono-gini), yakni harta yang diperoleh suami atau istri
secara bersama-sama selama masa perkawinan.
jika terdapat perjanjian kawin tidak menyebutkan adanya penggabungan harta bawaan,
berarti (secara otomatis) harta bawaan suami dan istri terpisah. Karenanya, tidak bisa
menjadi objek harta yang dipersengketakan, sehingga menjadi harta bawaan tetap
menjadi milik masing-masing.
Sementara harta bersama, jika tidak ada perjanjian kawin, maka harta tersebut otomatis
tergabung sebagai harta bersama. Sebaliknya, jika ada perjanjian kawin yang
memisahkan harta perolehan suami dan istri selama perkawinan, maka objek harta gono-
gini (harta bersama) menjadi hilang.
dalam Islam, istri berhak atas hak-hak berikut:
-Nafkah madhiyah: nafkah yang telah lampau dan tidak selalu dihubungkan dengan
perkara cerai talak. Istri dapat mengajukan tuntutan nafkah madhiyah saat suaminya
mengajukan perkara cerai talak dengan mengajukan gugatan rekonvensi.
Nafkah idah: mantan istri akan menjalani masa idah pasca-putusan. Sehingga konsep
nafkah idah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dijadikan illat yang sama terhadap
perkara cerai talak.
-Nafkah mutah: untuk meminimalisasi penderitaan istri atau rasa sedih akibat perpisahan
dengan suaminya, mantan suami diwajibkan untuk memberikan nafkah mutah sebagai
penghilang pilu. Akan tetapi, ada beberapa pendapat menyatakan bahwa apabila yang
mengajukan gugatan cerai adalah istri, maka nafkah mutah dianggap tidak ada.
-Nafkah anak: adalah kewajiban ayah pada anak untuk memenuhi kebutuhan anaknya
hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri. Nafkah untuk
kebutuhan anak inilah yang disebut dengan nafkah anak. Tidak menutup kemungkinan
dibolehkan dalam perkara cerai gugat untuk mengajukan tuntutan atas nafkah anak.
Konsekuensi istri menggugat cerai suami adalah tidak mendapatkan hak atas nafkah idah
apabila sang istri dinyatakan nusyuz. Ketentuan ini termuat dalam Pasal 152 KHI yang
menerangkan bahwa hak istri setelah menggugat cerai suami adalah mendapatkan nafkah
idah dari bekas suaminya, kecuali nusyuz.
Nusyuz sebagaimana diartikan KBBI adalah perbuatan tidak taat dan membangkang
seorang istri terhadap suami (tanpa alasan) yang tidak dibenarkan oleh hukum.
Kesimpulannya, istri yang menggugat cerai apakah dapat harta gono-gini? Iya, istri tetap
berhak atas harta bersama atau gono-gini selama tidak ada perjanjian pisah harta.
Kemudian, dalam Islam, istri yang bercerai juga berhak atas sejumlah hak lainnya,
seperti nafkah madhiyah, nafkah idah, nafkah mutah, dan nafkah anak.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
1. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!