Pembagian Harta Bersama dalam Cerai Gugat Saat Tergugat Tidak Hadir dan Pengaruh Nikah Sirri Istri

12/08/22

Oleh : Afi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika dalam perkara cerai gugat, suami tidak pernah hadir dalam sidang. Apakah harta bersama antara suami dan isteri tersebut bisa menjadi harta milik sang isteri? walaupun saat mengajukan perceraian dengan suaminya, isteri sebenarnya telah menikah sirri dengan lelaki lain? Terima Kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Afi*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan melalui media online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Harta gono gini adalah sebuah harta milik bersama antara suami dengan istrinya yang sudah diperoleh secara bersama dalam kurun waktu sejak pernikahan antara kedua pasangan tersebut. Harta gono gini ini bisa dikategorikan seperti berbagai bentuk benda yang dibeli oleh suatu pasangan dengan menggunakan uang yang diperoleh secara bersama. Sebagaimana seperti yang disebutkan di dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 35 yang berisi “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”.Jika sebuah hubungan pernikahan sudah berakhir maka pembahasan mengenai harta gono-gini harus segera dibicarakan dengan baik dan diselesaikan. Sebuah harta benda yang sebelumnya milik bersama, maka setelah perceraian membuat harta benda tersebut harus dibagi menjadi dua dengan cara memisahkan harta yang ada. Ketika Anda dan pasangan memutuskan untuk melakukan perceraian maka pengadilan tidak akan secara otomatis menentukan mengenai pembagian harta gono gini hasil dari perkawinan Anda dan pasangan. Proses pembagian harta tersebut baru bisa dilakukan dan diajukan apabila proses putusan perceraian berhasil mendapatkan sebuah kekuatan hukum tetap. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan, disebutkan bahwa konsekuensi utama dari sebuah perceraian adalah pembagian harta bersama yang akan harus diatur menurut hukumnya masing-masing. Hukum masing-masing yang dimaksud adalah seperti hukum agama, hukum adat dan hukum Negara Indonesia. Salah satu hukum pembagian harta yang paling umum digunakan adalah hukum Negara Indonesia. Jika dilihat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam, maka Harta Bersama harus dibagi secara merata yakni masing-masing mendapatkan setengah atas harta benda gono gini yang sudah dikumpulkan bersama. Meskipun dalam kenyataan, Hakim tidak akan selalu membagi dalam hitungan dan aturan tersebut. Pembagian harta biasanya akan dilihat berdasarkan keadaan dari suami dan istri. Demikian semoga bermanfaat Discleimer Jawaban Konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan Pengadilan. Dasar Hukum Undang-Undang Perkawinan Pasal 35 dan Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan, Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!